Subscribe Us

Perppu Ormas Dipastikan Tidak Bertentangan dengan Demokrasi

Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) tidak bertentangan dengan demokrasi. Prinsip berdemokrasi sendiri sudah diatur dalam Pasal 28 Undang Undang Dasar (UUD) 1945.

"Artinya Perppu ini enggak ada kaitannya sama sekali dengan penggembosan demokrasi," kata Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Soedarmo ketika dihubungi, Jakarta, Rabu 12 Juli 2017.

Atas dasar itu, ia menegaskan perppu berlaku bagi seluruh ormas, tanpa terkecuali. Baik yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM maupun Kemendagri.

Lebih lanjut Soedarmo menyebut harus ada pemisahan antara pemetaan ormas dengan penerbitan perppu ini. Sebab regulasi baru ini bertujuan menutup celah yang masih bisa ditemui di beleid terdahulu. Celah itu dijadikan ormas tertentu mengembangkan dan mengajarkan paham dan aliran yang selalu bertentangan dengan ideologi Pancasila dan UUD 1945.

"Maka ke depan ini kan memang perlu disempurnakan. Penyempurnaan itulah melalui Perppu ini," pungkas Soedarmo.

Sebelumnya Menteri Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto menjamin kebebasan masyarakat untuk terus berkarya melalui organisasi. Saat ini sudah ada 300 ribu lebih ormas yang terdaftar secara sah di Kemenkumham dan Kemendagri.

Niatan pemerintah membuat Perppu Ormas semata hanya ingin mencegah ormas bertindak di luar ketentuan. Salah satunya seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dalam prakteknya menyebarkan paham negara Kekhalifahan dan tak sesuai dengan ideologi Pancasila.

Kapolda: Ada 16 Lekuk Tubuh yang Tak Bisa Dimungkiri Firza Husein

Jakarta - Polisi masih terus mengumpulkan alat bukti terkait kasus pornografi 'baladacintarizieq' yang menyeret imam besar FPI Habib Rizieq Syihab dan Firza Husein. Polisi menghadirkan ahli antropometri untuk menganalisis lekuk tubuh guna memastikan bahwa foto telanjang yang tersebar di media sosial itu adalah Firza Husein.

"Dari lekuk-lekuk tubuh itu, ada 16 menjadi (analisis) titik lekuk tubuh yang tidak bisa dimungkiri dengan titik lekuk tubuh Firza dalam kasus ini. Nanti ada kedokteran forensik yang dalami itu, seperti di kasus Ariel juga," kata Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (26/4/2017).

Menurut Iriawan, Firza tidak mengakui foto wanita telanjang di percakapan WhatsApp yang tersebar di media sosial itu adalah dirinya. Namun, dengan adanya bukti-bukti tersebut, Firza tidak bisa menyangkal lagi.

"Yang bersangkutan tidak mengakui, itu bukan dia. Tapi nanti kita akan periksa dengan kedokteran forensik. Itu kayak kasus Luna Maya sama Ariel, Ariel kan tidak mengaku, ya nggak apa-apa," ujar Iriawan. 

Selain itu, polisi akan membuktikan rekaman audio di WhatsApp tersebut dengan memintakan pendapat ahli. "Nanti dari voice itu ada voice forensik juga. Firza ada suara juga di situ," tambahnya.

Hanya, Iriawan tidak secara tegas mengungkap bahwa foto telanjang itu adalah Firza. "Jadi nanti kita buktikan. Untuk pastinya, nanti hakim yang akan menilai di persidangan, apakah itu Firza atau bukan," sambungnya.

Dari beberapa barang bukti yang disita dari rumah Firza di Depok, Jawa Barat, Iriawan menyatakan bahwa itu identik dengan yang ada di dalam foto yang beredar. "TV-nya jelas, tegelnya jelas, lantai jelas," ucapnya.

Namun, saat ditanya apakah wanita di foto itu adalah Firza, Iriawan menjawab, "Sekarang begini saja, kalau difitnah, marah nggak? Firza lapor (soal fitnah) nggak?" tuturnya. 
(mei/idh)

Tak Bertemu Sandiaga di Balai Kota, Djarot: Kan Pengin Makan Bareng

Jakarta - Djarot Saiful Hidayat mengungkap alasan pertemuan dengan Sandiaga Salahuddin Uno di restoran, alih-alih di Balai Kota. Menurut Djarot, tidak ada alasan khusus selain memang untuk makan malam bersama.

"Ya kan mau makan, kan pengin makan bareng," kata Djarot singkat seusai pertemuan di Restoran Meradelima, Jalan Adityawarman, Jakarta Selatan, Rabu (26/4/2017).

Saat ditanya apakah akan ada pertemuan lagi untuk membahas program-program, Djarot enggan berkomentar. Dia menjawab dengan berseloroh kepada awak media.

"Jangankan dengan Mas Sandi, dengan sampean saja bertemu terus," ujarnya seraya tertawa.

Saat kembali ditanya soal program yang dibahas dalam pertemuan itu, Djarot kembali bungkam. Bersama istrinya, Happy Farida, Djarot bergegas menuju mobilnya.

Sebelumnya, Djarot mengaku sempat bernyanyi bersama Sandiaga. Tak hanya itu, Djarot menyempatkan diri berfoto bersama Sandiaga, yang juga ditemani istrinya, Nur Asia.

Kemudian Djarot mengaku tetap berdiskusi mengenai masalah isu politik dengan Sandiaga. Dia menegaskan akan berbagi pengalamannya selama menjadi Wakil Gubernur DKI.


(nth/dhn)

Lingkaran Komplotan Pengemplang Utang Triliunan BLBI

JakartaCNN Indonesia -- Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya menetapkan 19 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), namun enam orang di antaranya dihentikan penyidikan.

Jurnal Kriminologi Volume 5 Nomor 1 Februari 2009 Universitas Indonesia menyebutkan para pelaku BLBI dan pidana yang mereka terima. 

Kasus BLBI terjadi saat krisis moneter terjadi di Indonesia pada 1997—1998. Sejumlah bank memiliki saldo negatif akhirnya mengajukan permohonan likuiditas kepada BI saat itu, namun akhirnya diselewengkan. 

Total dana yang dikucurkan mencapai Rp144,53 triliun untuk sedikitnya 48 bank. Pada Januari 1998, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dibentuk untuk menagih kewajiban para obligor.

Ada enam orang yang dihentikan penyidikan saat Kejagung merilis Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3); tujuh orang divonis di bawah 5 tahun penjara; tiga orang dihukum di atas 5 tahun penjara; serta tiga vonis seumur hidup.

Mereka yang mendapatkan SP3 adalah Kaharudin Ongko; Leonard Tanubrata; Leo Ardyanto; Sjamsul Nursalim; Hokianto; dan Jean Ronald Pea. 

Pelaku yang mendapatkan vonis di bawah 5 tahun penjara adalah Hendrawan Haryono; Setiawan Haryono; Samadikun Hartono; Hendri Sunardyo; Jemy Sutjiwan; Supari Dhirjo Prawiro; serta Soemeri.

Vonis 5 tahun penjara dijatuhkan pada David Nusa Wijaya; Eko Adi Putranto; dan Sherny Konjongian. Sedangkan hukuman seumur hidup adalah Hendra Raharja; Bambang Sutrisno; serta Adrian Kiki Ariawan.

“Kasus Samadikun merupakan kasus penyalahgunaan BLBI yang tergolong kelas berat,” demikian jurnal tersebut seperti dikutip CNNIndonesia.com, Selasa (35/4). “Samadikun Hartono merupakan salah satu kasus yang menjadi sorotan publik.”

Kejagung sebelumnya menetapkan tersangka Samadikun karena ada kerugian negara mencapai Rp169,47 miliar. 

Pada pengadilan tingkat pertama, pengusaha itu justru dibebaskan dari segala tuduhan, namun kasasi MA menghukumnya 4 tahun penjara pada 2003. 

Namun Samadikun berhasil ‘kabur’ ke luar negeri sampai akhirnya ditangkap di Shanghai, China pada 14 April 2016. 

Ia berhasil ditangkap oleh tim gabungan dari Badan Intelijen Negara, Polri, Kementerian Luar Negeri, Bea Cukai, dan Kejaksaan Agung. (asa)

Polisi Minta Masyarakat Legawa Sikapi Tuntutan JPU ke Ahok

Jakarta - Polisi meminta masyarakat legawa alias menerima keadaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam sidang dugaan penistaan agama pada Kamis (20/4). Hal ini untuk merespons mengenai adanya isu pengerahan massa lagi untuk menuntut hal tersebut.

"Ya tentunya kemarin pada penuntutan sudah dituntut oleh kejaksaan, JPU, bahwa Bapak Ahok ini sudah dituntut ya. Dan tentu tuntutan ini lah semua harus legawa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman Kavling 55, Jakarta, Sabtu (22/4/2017).

Argo mengatakan tidak ada yang bisa mengintervensi proses hukum yang sedang dijalani saat ini. Menurutnya, jangan sampai intervensi terhadap proses hukum itu membuat situasi tidak baik.

"Dan tidak ada yang bisa intervensi terkait untuk melakukan intervensi hukum untuk membuat situasi tidak baik," katanya.

Pada persidangan selanjutnya, Argo mengungkapkan pihaknya akan melakukan proses pengamanan lebih banyak lagi. Hal ini untuk mengantisipasi jikalau ada hal-hal yang tidak diinginkan pada persidangan nanti.

"Tentunya kita akan melakukan pengamanan. Jadi nanti sidang berikutnya pengamanan lebih banyak lagi," ungkapnya.

Sebelumnya, Ahok dituntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Ahok dianggap jaksa terbukti melakukan penodaan agama karena menyebut Surat Al-Maidah saat bertemu dengan warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. 
(knv/gbr)

Satu Korban Tewas dalam Kecelakaan Beruntun di Jalur Puncak adalah Kepala Desa

BOGOR - Salah satu korban tewas dalam kecelakaan beruntun di Jalur Puncak, Bogor, Jawa Barat merupakan Kepala Desa Citeko, Cisarua. Korban bernama Dadang Sulaiman.
"Satu dari tiga korban yang meninggal dunia yaitu Kepala Desa Citeko," kata Kasat Lantas Polres Bogor AKP Hasby Ristama saat ditemui di Pospol Gadog, Bogor, Sabtu (22/4/2017).
Saat ini, pihak keluarga sudah mendatangi rumah sakit dan membawa korban ke rumah duka. "Tadi pihak keluarganya sudah datang," jelasnya.
Hasby menambahkan, untuk dua korban meninggal dunia lainnya maupun korban yang mengalami luka-luka masih menjalani perawatan di RSUD Ciawi. Rata-rata, korban mengalami shock atas peristiwa itu.
"Luka ringan masih berada di RSUD Ciawi. Mereka rata-rata mengalami shock. Kalau luka berat masih dalam perawtan tim dokter," tuturnya.
Seperti yang diketahui, sebanyak 3 orang tewas dan 6 lainnya luka-luka dalam kecelakaan beruntun 12 kendaraan di Tanjakan Selarong, Puncak, Bogor.
Kecelakaan tersebut diduga berawal dari bus pariwisata yang mengalami rem blok saat kondisi jalan menurun sehingga menabrak kendaraan lainnya. (sym)

Presenter TV Tahu Kematian Sang Suami Lewat Berita yang Dibacakannya

NEW DELHI, KOMPAS.com - Seorang presenter sebuah stasiun televisi di India dipuji setelah dengan tenang membacakan kabar kematian suaminya sendiri.
Supreet Kaur adalah pembaca berita di stasiun televisi berita IBC24 di kota Chattisgarh, Madya Pradesh India.
Pada Sabtu (8/4/2017), Kaur bertugas seperti biasa membacakan berita secara langsung untuk jutaan penontonnya.
Saat itulah, seorang reporter melaporkan secara langsung sebuah kecelakaan lalu lintas di distrik Mahasamund.
Salah satu mobil yang terlibat dalam kecelakaan itu sebuah mobil Renault Duster selain beberapa mobil lainnya.
Reporter itu sebenarnya hanya  mengabarkan setidaknya tiga orang tewas dalam kecelakaan tersebut. Sang reporter juga tidak menyebutkan nama para korban kecelakaan tersebut.
Namun, Kaur menyadari salah satu korban kemungkinan besar adalah suaminya. Sebab sang suami mengendarai mobil Renault Duster di rute yang sama dengan kecelakaan yang terjadi.
Kabar itu membuat Kaur sangat sedih, tetapi tangisnya baru pecah setelah acara berita yang dibawakannya usai.
"Dia seorang perempuan yang sangat tegar. Kami sangat bangga memiliki dia sebagai pembaca berita, tetapi apa yang terjadi hari ini sangat mengejutkan," ujar seorang kolega.
Kaur (28) sudah bekerja dengan IBC24, stasiun berita paling populer di Chhattisgarh selama sembilan tahun terakhir.
Dia menikahi suaminya, Harsad Kawade, setahun lalu dan mereka tinggal di distrik Raipur.
Setelah selesai bekerja, Kaur pergi ke lokasi kecelakaan. Sekembalinya dari lokasi, Kaur dengan tegar melayani pembicaraan dengan para rekan-rekannya.
"Dia memahami bahwa itu adalah mobil suaminya. dia sedang membacakan berita dan barulah saat keluar studio barulah dia menghubungi para kerabatnya," ujar seorang editor di stasiun televisi itu.
Editor itu mengatakan, para staf lainnya  sebenarnya sudah tahu suami Kaur meninggal dunia saat dia tengah membacakan berita.
"Kami tidak memberitahu dia, karena kami tak punya keberanian untuk memberitahunya," tambah sang editor.