Mediasi Buntu, Dugaan Penyerobotan Tanah oleh Yayasan Pesantren Darul Sholihin Masuk Babak Pembuktian
Sidang mediasi dalam perkara dugaan penyerobotan tanah antara Efendy Sahputra melalui kuasa hukumnya, Kantor Hukum Beriman Panjaitan, SH., MH., melawan Yayasan Pesantren Darul Sholihin di Pengadilan Negeri Rantauprapat dengan Nomor Perkara 11/Pdt.G/2026/PN Rantauprapat, resmi menemui jalan buntu.
Mediasi terakhir yang digelar pada Senin (6/04/2026) dinyatakan gagal, sehingga majelis hakim melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.
Kepada awak media, Kasian selaku orang kepercayaan Efendy Sahputra menjelaskan kronologi penguasaan lahan yang menjadi objek sengketa. Ia menyebutkan bahwa sejak tahun 1979, masyarakat Padang Matinggi, Desa Aek Paing, telah mengelola tanah negara untuk bercocok tanam.
Selanjutnya, terjadi beberapa kali proses ganti rugi yang disertai dokumen resmi dari pemerintah setempat, yakni pada tahun 2001 oleh Agus Nambing kepada Hamdan Suradi, kemudian tahun 2002 oleh Irwansyah Rens kepada pihak yang sama. Hingga akhirnya pada 12 November 2015, Efendy Sahputra membeli tanah seluas ±2 hektare dari Hamdan Suradi yang dilengkapi dengan surat ganti rugi, surat keterangan tidak sengketa, serta berita acara pengukuran dari Kelurahan Aek Paing.
Sejak itu, lahan tersebut dikelola secara aktif dengan penanaman palawija, kelapa sawit, serta pembangunan kolam ikan.
Namun pada 5 September 2021, pihaknya mengetahui sebagian lahan seluas ±2 rante telah dikuasai oleh Yayasan Pesantren Darul Sholihin dengan membangun sejumlah fasilitas permanen tanpa izin, seperti septic tank, rumah, dapur, dan area parkir.
“Sudah beberapa kali dilakukan teguran, namun tidak diindahkan. Bahkan pembangunan terus dilanjutkan,” ujar Kasian.
Upaya mediasi yang difasilitasi oleh pemerintah desa dan tokoh masyarakat sebelumnya juga tidak membuahkan hasil, bahkan disebut pihak yayasan tidak pernah hadir dalam proses tersebut.
Atas dasar itu, pada 13 Juni 2025, pihak Efendy Sahputra melalui kuasanya melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah ke Polres Labuhanbatu, dengan terlapor Ustadz Muhammad Tholib, S.Pd, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/713/VI/2025/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumatera Utara.
Kuasa hukum penggugat, Beriman Panjaitan, SH., MH., menegaskan bahwa tindakan penguasaan tanah tanpa hak merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat ditindak baik secara perdata maupun pidana.
Menurutnya, dalam perspektif hukum pidana, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 385 KUHP tentang kejahatan terhadap hak atas tanah, serta diperkuat dengan ketentuan Perpu Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak.
“Setiap pihak yang dengan sengaja menguasai atau menggunakan tanah tanpa izin dari yang berhak, terlebih dengan mendirikan bangunan di atasnya, patut diduga telah melakukan tindak pidana penyerobotan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti perkembangan dalam sistem hukum acara pidana (KUHAP) yang mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan kepastian hukum.
“Dalam kerangka pembaruan KUHAP, aparat penegak hukum dituntut lebih profesional dan responsif dalam menangani laporan masyarakat. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap pelanggaran hukum, khususnya yang merugikan hak masyarakat,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa upaya hukum pidana dan perdata dapat berjalan secara paralel.
“Proses pidana dan gugatan perdata tidak saling meniadakan. Keduanya dapat berjalan bersamaan sepanjang memenuhi ketentuan hukum, demi memberikan perlindungan hukum yang maksimal kepada klien kami,” tutup Beriman.
Dengan gagalnya mediasi, perkara ini kini memasuki tahap pembuktian di persidangan, di mana masing-masing pihak akan mengajukan alat bukti untuk memperkuat dalilnya.
