PT Dipo Star Finance Rantauprapat Digugat Debitur

Sengketa antara debitur dan perusahaan pembiayaan kembali mencuat. Kali ini, PT Dipo Star Finance Cabang Rantauprapat digugat ke Pengadilan Negeri Rantauprapat atas dugaan penarikan paksa dan pelelangan sepihak terhadap satu unit kendaraan milik nasabahnya.

Gugatan tersebut diajukan oleh Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H & Partners selaku kuasa hukum dari F. Sianipar yang mengaku dirugikan atas tindakan perusahaan pembiayaan tersebut.

Menurut kuasa hukum, peristiwa penarikan kendaraan terjadi di kawasan Gerbang Tol Belawan oleh pihak yang mengatasnamakan leasing, tanpa adanya putusan pengadilan maupun persetujuan sukarela dari debitur, beber Beriman Panjaitan ( Rabu, 1 April 2026 ) di ruang tunggu Pengadilan negeri Rantauprapat.

Tidak hanya itu, kendaraan yang telah ditarik tersebut juga diduga telah dilelang secara sepihak tanpa pemberitahuan resmi sehingga menimbulkan keberatan dari pihak debitur.

kuasa hukum menilai tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.

Sementara itu, pihak debitur menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran terjadi karena kendaraan mengalami kecelakaan berat dan harus menjalani perbaikan selama kurang lebih empat bulan.

Setelah selesai diperbaiki, kendaraan kembali mengalami kerusakan yang berdampak pada tertunggak nya kewajiban pembayaran hingga mencapai enam bulan, dan kondisi tersebut telah disampaikan kepada pihak leasing.

F. Sianipar menyatakan dirinya tetap beritikad baik untuk menyelesaikan kewajiban, termasuk dengan mengajukan pembayaran sebagian sebesar Rp 200 juta dari sisa utang, namun tidak mendapatkan tanggapan.

Akibat kejadian tersebut, penggugat mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp515.832.873 dan inmateriil sebesar Rp.1 miliar, serta berharap pengadilan menyatakan tindakan tergugat sebagai perbuatan melawan hukum, sementara hingga berita ini diturunkan pihak PT Dipo Star Finance Cabang Rantauprapat belum memberikan keterangan resmi.


Sumber: https://www.sepindonesia.com/2026/04/02/pt-dipo-star-finance-rantauprapat-digugat-debitur/

Postingan populer dari blog ini

Laporan Masyarakat Dipetieskan Polres Labuhanbatu, Rame – Rame Buat Kuasa ke PH Beriman Panjaitan,S.H.,M.H

Polres Labuhanbatu Selatan Sita 3,63 Gram Sabu, Dua Pria Diamankan dalam Sehari

Petani Kopi di Tanah Karo Gembira, Harganya Kini meroket

Jalan Salib Muda-Mudi Gereja GBI Rapolo Tanjung Haloban Penuh dengan Hikmat

Gerak Cepat STM Simalem! Pohon Tumbang di Kacaribu Dibersihkan