Kasus penipuan dan penggelapan fantastis terjadi di lingkungan Mapolres Padangsidimpuan, Sumatera Utara. Seorang oknum polisi berpangkat Aiptu berinisial R, yang merupakan mantan Kepala Seksi Keuangan (Kasikeu), ditetapkan sebagai tersangka setelah memperdaya puluhan anggota Polri. Total kerugian dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 10,2 miliar lebih.
Tersangka Aiptu R diduga melancarkan aksi licik yang terstruktur sejak tahun 2021 hingga 2025 dengan memanfaatkan posisinya.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, mengungkapkan fakta mencengangkan bahwasanya pelaku menipu 34 personel polisi. Modus yang digunakan adalah membujuk korban untuk meminjamkan Surat Keputusan (SK) anggota Polri, yang kemudian dijadikan agunan untuk mengajukan pinjaman ke Bank Rakyat Indonesia (BRI).
“Modus pelaku adalah memalsukan tanda tangan pada dokumen serta tidak menjalankan prosedur pengajuan pinjaman sesuai mekanisme internal. Total kerugian seluruh personel berdasarkan fakta penyidikan yaitu Rp 10,204 miliar,” ujar AKBP Wira, Senin (6/4/2026).
Sebagai iming-iming, Aiptu R menjanjikan imbalan Rp 30 juta kepada tiap korban dan berjanji mengembalikan dokumen dalam tiga bulan. Namun, uang tersebut justru dilarikan tersangka, bahkan digunakan untuk modal membuka sejumlah usaha.
Akibat perbuatan keji tersangka, 34 korban kini harus menderita potongan gaji, bahkan sebagian anggota tidak menerima gaji sama sekali akibat terpotong kewajiban kredit.
Polisi telah menyita barang bukti berupa 34 berkas dokumen pengajuan kredit serta sejumlah mesin industri (mesin pengayak, hammer mill, mixer, blending, mesin cetak briket, conveyor, dan oven kapasitas 8 ton)
Tersangka Aiptu R kini telah menjalani sidang kode etik dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Ia juga terancam hukuman lima tahun penjara atas tindak pidana penipuan dan penggelapan. (HYT)






