𝗗𝘂𝗴𝗮𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗿𝗯𝗲𝗱𝗮𝗮𝗻 𝗧𝗮𝗻𝗱𝗮 𝗧𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗧𝗲𝗿𝘂𝗻𝗴𝗸𝗮𝗽 𝗱𝗮𝗹𝗮𝗺 𝗦𝗶𝗱𝗮𝗻𝗴 𝗣𝗲𝗿𝗱𝗮𝘁𝗮 𝗱𝗶 𝗣𝗡 𝗞𝗮𝗯𝗮𝗻𝗷𝗮𝗵𝗲
KARO — Sidang lanjutan Perkara Perdata Nomor 205/Pdt.G/2025/PN.Kbj. antara 𝙎𝙪𝙛𝙚𝙧𝙮𝙖𝙙𝙢𝙖 𝙋𝙖𝙣𝙙𝙞𝙖, 𝙎.𝙃, pada hari ini Rabu (8/4/2026) yang di mulai pukul 11 00 WIB , melawan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kabanjahe dan Komite Sekolah SMA Negeri 1 Kabanjahe kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabanjahe, dengan agenda Pembuktian Surat. Pihak Tergugat II Komite Sekolah SMA Negeri 1 Kabanjahe tidak hadir dalam agenda Pembuktian Surat. Dan hanya di hadiri Penggugat dan Tergugat I, namun agenda sidang tetap di lanjutkan.
Dalam persidangan tersebut, Penggugat 𝙎𝙪𝙛𝙚𝙧𝙮𝙖𝙙𝙢𝙖 𝙋𝙖𝙣𝙙𝙞𝙖 𝙎𝙃 menyoroti adanya dugaan kejanggalan pada sejumlah dokumen, khususnya terkait tanda tangan penerimaan uang yang dinilai tidak konsisten. Penggugat menemukan adanya perbedaan pada beberapa tanda tangan dalam dokumen yang diajukan sebagai alat bukti di persidangan.
Atas temuan tersebut, penggugat sempat mempertanyakan langsung kepada Majelis Hakim mengenai perbedaan tanda tangan tersebut. Namun, Majelis Hakim menyarankan agar hal tersebut dituangkan secara resmi dalam kesimpulan akhir perkara.
“Perbedaan tanda tangan ini menjadi perhatian serius kami karena menyangkut keabsahan dokumen dan kebenaran materiil dalam perkara ini,” ujar pihak penggugat usai persidangan kepada awak media.
Sidang pembuktian ini menjadi salah satu tahap penting dalam mengungkap fakta-fakta yang dipersengketakan, khususnya terkait pengelolaan dan penerimaan dana yang menjadi objek gugatan. Dalam gugatannya, alasan penggugat untuk menggugat Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kabanjahe dan Komite Sekolah SMA Negeri 1 Kabanjahe telah memungut iuran Komite Sekolah kepada seluruh Orang Tua siswa sebesar Rp. 150.000 per bulan, dan hal ini tidak sesuai dengan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Dan fakta yang lebih janggal bahwa Bendahara Komite Sekolah yang memungut iuran Komite sekolh merupakan ASN dan seorang Guru di sekolah SMA Negeri 1 Kabanjahe dan juga tidak ada terdaftar dalam struktur kepengurusan Komite Sekolah yang di dalam Keputusan Kepala Sekolah SMA Negeri Kabanjahe.
Perkara ini sendiri menyita perhatian karena menyangkut dugaan praktik yang melibatkan pihak Sekolah dan Komite, serta berpotensi berdampak pada transparansi pengelolaan dana di lingkungan pendidikan.
Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya minggu depan sesuai yang telah ditetapkan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe.
Pihak penggugat berharap agar seluruh fakta yang terungkap di persidangan dapat dipertimbangkan secara objektif oleh Majelis Hakim dalam memutus perkara ini dengan seadil-adilnya.
(Bapur)
