Perppu Ormas Dipastikan Tidak Bertentangan dengan Demokrasi
Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) tidak bertentangan dengan demokrasi. Prinsip berdemokrasi sendiri sudah diatur dalam Pasal 28 Undang Undang Dasar (UUD) 1945.
"Artinya Perppu ini enggak ada kaitannya sama sekali dengan penggembosan demokrasi," kata Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Soedarmo ketika dihubungi, Jakarta, Rabu 12 Juli 2017.
Atas dasar itu, ia menegaskan perppu berlaku bagi seluruh ormas, tanpa terkecuali. Baik yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM maupun Kemendagri.
Lebih lanjut Soedarmo menyebut harus ada pemisahan antara pemetaan ormas dengan penerbitan perppu ini. Sebab regulasi baru ini bertujuan menutup celah yang masih bisa ditemui di beleid terdahulu. Celah itu dijadikan ormas tertentu mengembangkan dan mengajarkan paham dan aliran yang selalu bertentangan dengan ideologi Pancasila dan UUD 1945.
"Maka ke depan ini kan memang perlu disempurnakan. Penyempurnaan itulah melalui Perppu ini," pungkas Soedarmo.
Sebelumnya Menteri Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto menjamin kebebasan masyarakat untuk terus berkarya melalui organisasi. Saat ini sudah ada 300 ribu lebih ormas yang terdaftar secara sah di Kemenkumham dan Kemendagri.
Niatan pemerintah membuat Perppu Ormas semata hanya ingin mencegah ormas bertindak di luar ketentuan. Salah satunya seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dalam prakteknya menyebarkan paham negara Kekhalifahan dan tak sesuai dengan ideologi Pancasila.
"Artinya Perppu ini enggak ada kaitannya sama sekali dengan penggembosan demokrasi," kata Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Soedarmo ketika dihubungi, Jakarta, Rabu 12 Juli 2017.
Atas dasar itu, ia menegaskan perppu berlaku bagi seluruh ormas, tanpa terkecuali. Baik yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM maupun Kemendagri.
Lebih lanjut Soedarmo menyebut harus ada pemisahan antara pemetaan ormas dengan penerbitan perppu ini. Sebab regulasi baru ini bertujuan menutup celah yang masih bisa ditemui di beleid terdahulu. Celah itu dijadikan ormas tertentu mengembangkan dan mengajarkan paham dan aliran yang selalu bertentangan dengan ideologi Pancasila dan UUD 1945.
"Maka ke depan ini kan memang perlu disempurnakan. Penyempurnaan itulah melalui Perppu ini," pungkas Soedarmo.
Sebelumnya Menteri Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto menjamin kebebasan masyarakat untuk terus berkarya melalui organisasi. Saat ini sudah ada 300 ribu lebih ormas yang terdaftar secara sah di Kemenkumham dan Kemendagri.
Niatan pemerintah membuat Perppu Ormas semata hanya ingin mencegah ormas bertindak di luar ketentuan. Salah satunya seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dalam prakteknya menyebarkan paham negara Kekhalifahan dan tak sesuai dengan ideologi Pancasila.