This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Jumat, 17 April 2026

Hadiri Kenal Pamit Wakapolres, Wabup Labuhanbatu Apresiasi Dedikasi Kompol H. Matondang

 


Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST., menghadiri acara kenal pamit Wakapolres Labuhanbatu dari pejabat lama, Kompol H. Matondang, SH., MH., kepada pejabat baru, Kompol P. S. Simbolon. Kegiatan tersebut berlangsung khidmat dan penuh nuansa kekeluargaan pada Jumat (17/04/2026) di Aula Yan Piter Mapolres Labuhanbatu.

Selain pergantian Wakapolres, sejumlah pejabat lainnya di lingkungan Polres Labuhanbatu juga turut mengalami rotasi jabatan, di antaranya Kabag Log, Kasi Humas, Kapolsek Na IX-X, dan Kapolsek Kualuh Leidong.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya,S.I.K.,M.Si dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kompol H. Matondang atas dedikasi dan pengabdiannya selama bertugas. Ia menilai, kontribusi yang diberikan telah membawa dampak positif dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

Dedikasi dan pengabdian yang telah diberikan Kompol H. Matondang menjadi bagian penting dalam menjaga kondusivitas kamtibmas di wilayah ini,” ujar Kapolres.

Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada para pejabat lainnya yang turut berpindah tugas. Kepada pejabat yang baru, Kapolres berharap agar dapat segera beradaptasi serta melanjutkan sinergi dan komunikasi yang telah terjalin dengan baik, khususnya bersama pemerintah daerah dan unsur Forkopimda dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Labuhanbatu.

Sementara itu, Bupati Labuhanbatu Utara, Dr. H. Hendri Yanto Sitorus, SE., MM., yang hadir didampingi Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST., dan Wakil Bupati Labuhanbatu Utara Dr. H. Samsul Tanjung, ST., MH., turut menyampaikan kesan, pesan, serta ucapan terima kasih kepada Kompol H. Matondang.

Ia mengapresiasi peran Kompol H. Matondang yang selama ini aktif menjalin koordinasi dan kerja sama dengan Forkopimda di wilayah Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara.

“Kami mendoakan semoga Kompol H. Matondang beserta keluarga senantiasa diberikan kesehatan, kelancaran rezeki, serta terus mengabdi di institusi Polri hingga masa purna tugas,” ungkapnya.

Usai sambutan, acara dilanjutkan dengan pemberian cenderamata dari unsur Forkopimda, jajaran pejabat Polres Labuhanbatu, serta para tamu undangan sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian yang telah diberikan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dandim 0209/LB beserta jajaran, Ketua TP PKK Labuhanbatu Ny. Hj.Wan Jumasari Dewi, staf ahli bupati, sejumlah kepala OPD dari Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara, unsur Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, serta tamu undangan lainnya. (HYT)

Kamis, 16 April 2026

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Bandar Sabu di Hamparan Perak


 Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap seorang bandar sabu pada Senin (13/4/2026) sekira pukul 20.00 WIB di Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Hamparan Perak.

Tersangka yang diamankan berinisial HN (29), yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 1 buah dompet emas motif bintang warna biru, 1 unit handphone, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp70.000,-.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR., melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, SH., MH., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat.

“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan informasi dari warga yang resah atas adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut. Atas informasi itu, kami melakukan penyelidikan yang kemudian dilanjutkan dengan penggerebekan,” ujar AKP A.R. Riza.

Ia menambahkan, saat dilakukan penggerebekan, tersangka berhasil diamankan di belakang rumahnya dengan barang bukti yang berada di genggaman tangannya.

“Pada saat penggerebekan, tersangka kami temukan berada di belakang rumahnya dengan barang bukti sabu yang masih berada di tangannya,” tambahnya.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya sebagai pengedar narkoba jenis sabu di wilayah tersebut.

“Tersangka mengakui bahwa dirinya mengedarkan narkotika jenis sabu. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan,” jelasnya.

Pihak kepolisian mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi serta mengimbau agar terus bekerja sama dalam memberantas peredaran narkoba.

“Diharapkan dengan adanya pengungkapan ini, dapat memberikan efek jera serta mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan,” tutupnya.

https://afjnews.online/sat-narkoba-polres-pelabuhan-belawan-tangkap-bandar-sabu-di-hamparan-perak/

Rabu, 15 April 2026

Kepala Sekolah SDN 13 Teluk Panji Ditemukan Tewas Tergantung di Rumah Kontrakan

 


Masyarakat Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, mendadak gempar. Seorang pria berinisial HPD, yang menjabat sebagai Kepala Sekolah SD Negeri 13 Teluk Panji, ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan di rumah kontrakannya, Rabu (15/4/2026).

Jasad korban pertama kali ditemukan di Dusun III desa setempat dengan kondisi leher terjerat tali plastik. Penemuan ini langsung memicu kerumunan warga yang terkejut sebelum akhirnya dilaporkan kepada pihak berwajib.

Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Ilham Lubis, mengonfirmasi kejadian tersebut. Namun, pihaknya menegaskan bahwa kepolisian masih bekerja di lapangan dan belum bisa memastikan motif di balik peristiwa tragis ini.

“Benar, ditemukan seorang pria meninggal dunia di dalam rumah kontrakan. Saat ini tim masih dalam proses penyelidikan mendalam di lokasi, tunggu press release dari humas ya,” ungkap AKP Ilham Lubis saat dikonfirmasi media.

Hingga saat ini, Tim Inafis dan jajaran Polsek Kampung Rakyat masih melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan dari para saksi. Polisi juga mengimbau agar masyarakat tidak menyebarkan spekulasi liar atau asumsi mengenai penyebab kematian korban sebelum hasil penyelidikan resmi keluar.

Belum diketahui secara pasti apakah peristiwa ini murni merupakan tindakan bunuh diri atau terdapat unsur pidana lain. Jenazah korban kini tengah ditangani oleh tim medis dan kepolisian untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. (HYT)

Jumat, 10 April 2026

GEGER! Oknum Polisi Padangsidimpuan Tipu 34 Rekan Sejawat, Kerugian Tembus Rp 10 Miliar Lebih

 

Kasus penipuan dan penggelapan fantastis terjadi di lingkungan Mapolres Padangsidimpuan, Sumatera Utara. Seorang oknum polisi berpangkat Aiptu berinisial R, yang merupakan mantan Kepala Seksi Keuangan (Kasikeu), ditetapkan sebagai tersangka setelah memperdaya puluhan anggota Polri. Total kerugian dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 10,2 miliar lebih.

Tersangka Aiptu R diduga melancarkan aksi licik yang terstruktur sejak tahun 2021 hingga 2025 dengan memanfaatkan posisinya.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, mengungkapkan fakta mencengangkan bahwasanya pelaku menipu 34 personel polisi. Modus yang digunakan adalah membujuk korban untuk meminjamkan Surat Keputusan (SK) anggota Polri, yang kemudian dijadikan agunan untuk mengajukan pinjaman ke Bank Rakyat Indonesia (BRI).

“Modus pelaku adalah memalsukan tanda tangan pada dokumen serta tidak menjalankan prosedur pengajuan pinjaman sesuai mekanisme internal. Total kerugian seluruh personel berdasarkan fakta penyidikan yaitu Rp 10,204 miliar,” ujar AKBP Wira, Senin (6/4/2026).

Sebagai iming-iming, Aiptu R menjanjikan imbalan Rp 30 juta kepada tiap korban dan berjanji mengembalikan dokumen dalam tiga bulan. Namun, uang tersebut justru dilarikan tersangka, bahkan digunakan untuk modal membuka sejumlah usaha.

Akibat perbuatan keji tersangka, 34 korban kini harus menderita potongan gaji, bahkan sebagian anggota tidak menerima gaji sama sekali akibat terpotong kewajiban kredit.

Polisi telah menyita barang bukti berupa 34 berkas dokumen pengajuan kredit serta sejumlah mesin industri (mesin pengayak, hammer mill, mixer, blending, mesin cetak briket, conveyor, dan oven kapasitas 8 ton)

Tersangka Aiptu R kini telah menjalani sidang kode etik dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Ia juga terancam hukuman lima tahun penjara atas tindak pidana penipuan dan penggelapan. (HYT)

Dana Umat di BNI Belum Pulih, Paroki Aek Nabara Tunggu Kepastian Hukum

 

Labuhanbatu~Umat Paroki Aek Nabara masih menunggu kepastian terkait pengembalian dana milik gereja yang diduga hilang akibat kasus investasi bermasalah. Hingga kini, dari total sekitar Rp28 miliar, baru sekitar Rp7 miliar yang berhasil dikembalikan.

Kasus ini turut menyeret nama mantan pejabat Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Kas Aek Nabara, Andi Hakim, yang diduga menawarkan skema deposito tidak resmi dengan iming-iming bunga tinggi.

Bagi umat, dana tersebut bukan sekadar angka besar. Dana itu merupakan hasil simpanan bersama dalam Credit Union Paroki Aek Nabara yang selama ini menjadi penopang kebutuhan hidup, mulai dari biaya pendidikan hingga modal usaha kecil.

“Kami hanya ingin kejelasan. Dana itu sangat berarti bagi kehidupan kami sehari-hari,” ujar salah satu umat yang enggan disebutkan namanya.

Frater Paroki Rantau Prapat, Fritz Prasetyo, menilai kasus ini perlu dibuka secara transparan. Ia menduga tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam proses tersebut.

“Ada indikasi yang perlu didalami lebih lanjut. Kami berharap proses hukum berjalan terbuka dan adil,” katanya usai jumpa pers, Jumat (10/4).

Di sisi lain, muncul informasi bahwa ada permintaan agar kasus ini tidak disebarluaskan di media sosial. Namun, sejumlah pihak menilai keterbukaan justru penting untuk memastikan penanganan berjalan objektif.

Desakan penanganan serius juga datang dari praktisi hukum Azas Tigor yang meminta aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas.

“Kasus ini sudah cukup terang untuk ditindaklanjuti. Penegakan hukum harus berjalan agar ada kepastian bagi masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mendorong keterlibatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menelusuri kemungkinan pelanggaran di sektor perbankan.

Hingga saat ini, umat Paroki Aek Nabara masih berharap dana yang menjadi tumpuan hidup mereka dapat kembali sepenuhnya. Lebih dari itu, mereka menantikan pemulihan kepercayaan yang sempat terguncang akibat kasus tersebut.

Marak Pencurian Sawit di Panai Hilir, Polisi Bergerak Cepat: 1 Pelaku Berhasil Diungkap

 

Aksi pencurian buah kelapa sawit di wilayah Kecamatan Panai Hilir kian meresahkan masyarakat. Dalam upaya menjaga situasi kamtibmas, jajaran Polsek Panai Hilir bergerak cepat dan berhasil mengungkap satu kasus pencurian yang terjadi di Dusun III, Desa Sei Baru.

Unit Reskrim Polsek Panai Hilir yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Bambang Wahyudi, SH, MH berhasil menetapkan seorang pelaku berinisial **BAKTI (23)** sebagai tersangka dalam perkara pencurian buah kelapa sawit milik Arnas Fitra Ramadhan.

Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/10/IV/2026/SPKT/Polsek Panai Hilir/Res Labuhanbatu tertanggal 3 April 2026, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/09/IV/2026/Unit Reskrim Polsek Panai Hilir tertanggal 9 April 2026.

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 31 Maret 2026 sekira pukul 19.00 WIB. Saat itu, dua saksi yang tengah melakukan kontrol di kebun sawit milik korban memergoki dua orang pelaku sedang melakukan aktivitas ilegal memanen buah sawit menggunakan alat dodos.

Dengan sigap, saksi melakukan pengintaian dan langsung mencegat pelaku saat hendak membawa hasil curian. Namun, kedua pelaku berhasil melarikan diri dengan meninggalkan barang bukti di lokasi kejadian.

Dari lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan 19 tandan buah kelapa sawit, Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, penyidik menemukan bukti yang cukup berupa keterangan saksi, barang bukti, serta pengakuan tersangka. Atas dasar itu, BAKTI resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 477 ayat (1) huruf g** tentang tindak pidana pencurian.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap kebun masing-masing. Maraknya pencurian sawit dinilai berpotensi menimbulkan keresahan yang lebih luas jika tidak ditindak tegas.

Langkah cepat aparat kepolisian ini diharapkan mampu memberikan efek jera kepada pelaku serta menjaga stabilitas keamanan di wilayah Panai Hilir.

Polres Labusel Olah TKP Dugaan Pencabulan Oknum Dishub Terhadap Anak Tiri


 Personel Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak tiri, yang terjadi di perumahan Pulo Mas ,Kecamatan Kota Pinang Kamis 9/4/2027.

Kegiatan olah TKP tersebut dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Labuhanbatu Selatan AKP Elimawan Sitorus guna mengumpulkan barang bukti serta memperjelas kronologi kejadian.

Kepada petugas terduga korban KES 16 tahun menunjukan tiga titik yang diduga menjadi lokasi terjadinya peristiwa tersebut yakni dikamar pribadi KES, diruang tamu dan Kamar ibu serta ayah sambungnya berinisial ARR yang menjadi terlapor.

Olah TKP merupakan bagian penting dalam proses penyelidikan untuk memastikan fakta-fakta di lapangan, yang mana dalam Olah TKP Tersebut Korban terus didampingi keluarga terdekatnya.

Sebelumnya, pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk pihak keluarga dan orang-orang yang diduga mengetahui peristiwa tersebut. Korban sendiri saat ini telah mendapatkan pendampingan guna menjaga kondisi psikologisnya dari KPAD Labusel.

Keluarga korban yang enggan di sebutkan namanya meminta komitmen polisi untuk menangani kasus ini secara serius dan profesional. Jika terbukti bersalah, pelaku harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (HYT)