PT PAL Jadi Sorotan, Publik Pertanyakan Status Lahan Perkebunan Sawit di Panai Tengah



Sorotan terhadap aktivitas perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, terus menguat. Di tengah pemberitaan yang berkembang terkait dugaan persoalan legalitas dan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat, temuan di lapangan menambah perhatian publik.

Sebuah plang resmi yang menyatakan lahan perkebunan sawit seluas ±29,49 hektare berada dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia terlihat berdiri di lokasi yang disebut-sebut berkaitan dengan areal operasional PT PAL. Plang tersebut dipasang oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, plang tersebut telah terpasang sekitar dua bulan terakhir. Kehadiran plang ini memunculkan pertanyaan publik mengenai status dan riwayat penguasaan lahan tersebut sebelum dilakukan penertiban oleh pemerintah.

Sejumlah warga di sekitar lokasi menyampaikan bahwa aktivitas perkebunan telah berlangsung cukup lama. Namun, warga mengaku belum memperoleh informasi yang jelas terkait status perizinan, termasuk Hak Guna Usaha (HGU), maupun realisasi kewajiban perusahaan terhadap masyarakat.

“Kami melihat aktivitas perkebunan sudah lama berjalan, tetapi masyarakat belum merasakan manfaat plasma. Soal izin seperti HGU juga kami tidak mengetahui secara pasti,” ujar salah seorang warga sekitar yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Selain itu, warga juga menyoroti kewajiban perusahaan dalam menyediakan kebun plasma bagi masyarakat. Mengacu pada ketentuan yang berlaku, perusahaan perkebunan diharapkan mengalokasikan sebagian arealnya untuk kemitraan masyarakat, namun pelaksanaannya di lapangan masih menjadi tanda tanya.

Tim Investigasi LSM Sentral Elemen Pejuang Rakyat, Amiruddin Lubis, menyampaikan bahwa persoalan ini perlu ditelusuri secara menyeluruh dengan melibatkan pihak-pihak berwenang.

“Kami mendorong adanya penjelasan terbuka dari semua pihak, baik perusahaan maupun instansi terkait. Hal ini penting agar informasi yang beredar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujarnya.

Pihaknya juga menegaskan pentingnya transparansi terkait status lahan, legalitas perizinan, serta pelaksanaan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat sekitar.

Sementara itu, tim redaksi telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada manajemen PT PAL pada tanggal 6 April 2026 guna memperoleh penjelasan resmi terkait sejumlah isu yang berkembang.

Namun hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT PAL belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang telah disampaikan.

LSM Sentral Elemen Pejuang Rakyat menyatakan akan terus memantau perkembangan persoalan ini serta mendorong instansi terkait untuk memberikan penjelasan sesuai kewenangan masing-masing.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab kepada pihak manajemen PT PAL untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan atas pemberitaan ini. (Red)

Postingan populer dari blog ini

Laporan Masyarakat Dipetieskan Polres Labuhanbatu, Rame – Rame Buat Kuasa ke PH Beriman Panjaitan,S.H.,M.H

Polres Labuhanbatu Selatan Sita 3,63 Gram Sabu, Dua Pria Diamankan dalam Sehari

Mediasi Buntu, Dugaan Penyerobotan Tanah oleh Yayasan Pesantren Darul Sholihin Masuk Babak Pembuktian

Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Kotapinang Terungkap, Karyawan Hotel Diamankan Polres Labusel

Petani Kopi di Tanah Karo Gembira, Harganya Kini meroket