Lingkaran Komplotan Pengemplang Utang Triliunan BLBI

JakartaCNN Indonesia -- Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya menetapkan 19 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), namun enam orang di antaranya dihentikan penyidikan.

Jurnal Kriminologi Volume 5 Nomor 1 Februari 2009 Universitas Indonesia menyebutkan para pelaku BLBI dan pidana yang mereka terima. 

Kasus BLBI terjadi saat krisis moneter terjadi di Indonesia pada 1997—1998. Sejumlah bank memiliki saldo negatif akhirnya mengajukan permohonan likuiditas kepada BI saat itu, namun akhirnya diselewengkan. 

Total dana yang dikucurkan mencapai Rp144,53 triliun untuk sedikitnya 48 bank. Pada Januari 1998, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dibentuk untuk menagih kewajiban para obligor.

Ada enam orang yang dihentikan penyidikan saat Kejagung merilis Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3); tujuh orang divonis di bawah 5 tahun penjara; tiga orang dihukum di atas 5 tahun penjara; serta tiga vonis seumur hidup.

Mereka yang mendapatkan SP3 adalah Kaharudin Ongko; Leonard Tanubrata; Leo Ardyanto; Sjamsul Nursalim; Hokianto; dan Jean Ronald Pea. 

Pelaku yang mendapatkan vonis di bawah 5 tahun penjara adalah Hendrawan Haryono; Setiawan Haryono; Samadikun Hartono; Hendri Sunardyo; Jemy Sutjiwan; Supari Dhirjo Prawiro; serta Soemeri.

Vonis 5 tahun penjara dijatuhkan pada David Nusa Wijaya; Eko Adi Putranto; dan Sherny Konjongian. Sedangkan hukuman seumur hidup adalah Hendra Raharja; Bambang Sutrisno; serta Adrian Kiki Ariawan.

“Kasus Samadikun merupakan kasus penyalahgunaan BLBI yang tergolong kelas berat,” demikian jurnal tersebut seperti dikutip CNNIndonesia.com, Selasa (35/4). “Samadikun Hartono merupakan salah satu kasus yang menjadi sorotan publik.”

Kejagung sebelumnya menetapkan tersangka Samadikun karena ada kerugian negara mencapai Rp169,47 miliar. 

Pada pengadilan tingkat pertama, pengusaha itu justru dibebaskan dari segala tuduhan, namun kasasi MA menghukumnya 4 tahun penjara pada 2003. 

Namun Samadikun berhasil ‘kabur’ ke luar negeri sampai akhirnya ditangkap di Shanghai, China pada 14 April 2016. 

Ia berhasil ditangkap oleh tim gabungan dari Badan Intelijen Negara, Polri, Kementerian Luar Negeri, Bea Cukai, dan Kejaksaan Agung. (asa)