Pelapor SR (49) Berharap LP/B/164/VII/2025 Dapat Berproses Sesuai Mekanisme Penyidikan

 


Seorang pelapor atas nama Solehhudin Ritonga (49) alias SR (49) dan perlu kita ketahui bersama, bahwa alamat tempat tinggal SR di sekitar JL.Protokol Kamp.Nelayan Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara.

SR (49) menyampaikan harapannya agar laporan polisi dengan nomor LP/B/164/VII/2025 di Polsek Bilah Hilir semoga dapat
berproses sesuai dengan mekanisme penyidikan yang berlaku, tahapannya berjalan secara objektif walaupun penyidik lama telah mutasi.

Sejak laporan di Hari Senin 07 Juli 2025 “saya dan saksi sudah memberi keterangan kepada Penyidik yang lama yak’ni Pak Hutasoit, setelah itu ada lagi kabar terbaru bahwa si terlapor ED sudah di undang penyidik sampai dua kali tetap saja mangkir.”

Kalau tidak salah kabarnya sebelum masuk bulan suci ramadhan kemarin penyidik lama mutasi kearah wilayah Polsek Panai Tengah, oleh karena situasi penyidik lama sudah mutasi, “sangat besar harapan saya agar penyidik yang baru memproses LP tersebut sesuai mekanisme.”

Melalui penyidik yang baru nantinya sangat besar harapan saya, “Agar semua tahapan proses hukum dapat berjalan secara objektif dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.” Gara-gara saya tergiur dari bahasa serta penampilan si terlapor akhirnya saya jadi ketipu. Ujar SR Kamis (9-4-2026)

Fahwi mengatakan “terkait apa yang diharapkan pelapor rasanya sudah jadi bagian terpenting untuk tercapainya

penanganan laporan secara tepat dan akuntabel, bentuk keinginan itu tidak hanya penting untuk pelapor, akan tetapi penting juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.”

Sudah semestinya setiap laporan yang masuk harus ditangani secara profesional dan tidak diskriminatif. Hal ini sejalan dengan prinsip penegakan hukum yang menjunjung tinggi asas keadilan, komitmen bersama mendukung penegakan hukum yang transparan dan berintegritas. Sebut Fahwi.

Dikutip dari bagian edisi 21 Agustus 2025 yang lalu perlu kita ketahui, Kapolsek Bilah Hilir melalui penyidik yang lama sudah mengundang terlapor ED untuk dimintai keterangan, “walau terlapor ED mangkir akan tetapi pelapor SR menyampaikan terimakasih yang sebesar besarnya ke Kapolsek Bilah Hilir.”

Saya sangat mengapresiasi terhadap langkah yang diambil Pak Kapolsek melalui Penyidik. “Setelah adanya surat undangan pemanggilan kepada terlapor ED, berarti semakin ada secercah harapan atau titik terangnya sebuah kasus, yang terbuka dan mengedepankan sistim komunikasi yang baik.” Ujar SR

Sedangkan terlapor “ED” kuat dugaan melakukan tindak pidana penggelapan dan atau penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan 378 KUHP. “ED diduga berusaha mengurusi harta warisan, akan tetapi setelah sampai pada batas waktu ternyata Gugatan tidak jadi didaftarkan ED ke Pengadilan.”

Janji ED datang ke Bilah Hilir tidak tercapai dan anehnya lagi nomor kontak ED sulit memberikan info, padahal kerugian pelapor SR sekitar Rp: 62.900.000-, (enam puluh dua juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah), melalui transfer sebagian lagidiantar langsung ke rumah terlapor ED.

Sebelum “ED” resmi menjadi terlapor awak media sudah berusaha menemui dan berusaha menjembatani calon perkara, akan tetapi ED disinyalir hanya sekedar memberi harapan palsu lewat janji-janji manis, dan parahnya sempat terlapor ED minta nomor rekening awak media untuk berbagi rezeki.”

Kapolsek Bilah Hilir melalui Kanit Reskrim R Sihombing
mengatakan “Selasa 07 April 2026 ini kita jumpa iya lae.” Pada saat ketemu, katanya “Perkara akan diserahkan ke Penyidik yang paling handal.” Selanjutnya awak media dan anak kandung dari pelapor pamit serta bergegas keluar.

Kemudian dini Hari Kamiis 9 April 2026 sekira pukul 09.45 WIB lewat whatsapp, awak media mengkonfirmasi Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir, “Nanti saya kabari soalnya lagi ke Jambi menjemput tersangka.” hingga berita ini dikirim ke redaksi belum tau siapa penyidik terbaru. (J. Sianipar)

Berita Terkait

Laporan Masyarakat Dipetieskan Polres Labuhanbatu, Rame – Rame Buat Kuasa ke PH Beriman Panjaitan,S.H.,M.H

Diduga Kuasai ±2.000 Hektare Tanpa Kejelasan HGU, SEPRakyat Siapkan Surat Resmi ke PT. PAL

Polres Labuhanbatu Selatan Sita 3,63 Gram Sabu, Dua Pria Diamankan dalam Sehari

Mediasi Buntu, Dugaan Penyerobotan Tanah oleh Yayasan Pesantren Darul Sholihin Masuk Babak Pembuktian

Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Kotapinang Terungkap, Karyawan Hotel Diamankan Polres Labusel

Petani Kopi di Tanah Karo Gembira, Harganya Kini meroket

Gerak Cepat STM Simalem! Pohon Tumbang di Kacaribu Dibersihkan