This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Jumat, 17 April 2026

Hadiri Kenal Pamit Wakapolres, Wabup Labuhanbatu Apresiasi Dedikasi Kompol H. Matondang

 


Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST., menghadiri acara kenal pamit Wakapolres Labuhanbatu dari pejabat lama, Kompol H. Matondang, SH., MH., kepada pejabat baru, Kompol P. S. Simbolon. Kegiatan tersebut berlangsung khidmat dan penuh nuansa kekeluargaan pada Jumat (17/04/2026) di Aula Yan Piter Mapolres Labuhanbatu.

Selain pergantian Wakapolres, sejumlah pejabat lainnya di lingkungan Polres Labuhanbatu juga turut mengalami rotasi jabatan, di antaranya Kabag Log, Kasi Humas, Kapolsek Na IX-X, dan Kapolsek Kualuh Leidong.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya,S.I.K.,M.Si dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kompol H. Matondang atas dedikasi dan pengabdiannya selama bertugas. Ia menilai, kontribusi yang diberikan telah membawa dampak positif dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

Dedikasi dan pengabdian yang telah diberikan Kompol H. Matondang menjadi bagian penting dalam menjaga kondusivitas kamtibmas di wilayah ini,” ujar Kapolres.

Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada para pejabat lainnya yang turut berpindah tugas. Kepada pejabat yang baru, Kapolres berharap agar dapat segera beradaptasi serta melanjutkan sinergi dan komunikasi yang telah terjalin dengan baik, khususnya bersama pemerintah daerah dan unsur Forkopimda dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Labuhanbatu.

Sementara itu, Bupati Labuhanbatu Utara, Dr. H. Hendri Yanto Sitorus, SE., MM., yang hadir didampingi Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST., dan Wakil Bupati Labuhanbatu Utara Dr. H. Samsul Tanjung, ST., MH., turut menyampaikan kesan, pesan, serta ucapan terima kasih kepada Kompol H. Matondang.

Ia mengapresiasi peran Kompol H. Matondang yang selama ini aktif menjalin koordinasi dan kerja sama dengan Forkopimda di wilayah Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara.

“Kami mendoakan semoga Kompol H. Matondang beserta keluarga senantiasa diberikan kesehatan, kelancaran rezeki, serta terus mengabdi di institusi Polri hingga masa purna tugas,” ungkapnya.

Usai sambutan, acara dilanjutkan dengan pemberian cenderamata dari unsur Forkopimda, jajaran pejabat Polres Labuhanbatu, serta para tamu undangan sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian yang telah diberikan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dandim 0209/LB beserta jajaran, Ketua TP PKK Labuhanbatu Ny. Hj.Wan Jumasari Dewi, staf ahli bupati, sejumlah kepala OPD dari Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara, unsur Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, serta tamu undangan lainnya. (HYT)

Kamis, 16 April 2026

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Bandar Sabu di Hamparan Perak


 Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap seorang bandar sabu pada Senin (13/4/2026) sekira pukul 20.00 WIB di Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Hamparan Perak.

Tersangka yang diamankan berinisial HN (29), yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 1 buah dompet emas motif bintang warna biru, 1 unit handphone, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp70.000,-.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR., melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, SH., MH., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat.

“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan informasi dari warga yang resah atas adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut. Atas informasi itu, kami melakukan penyelidikan yang kemudian dilanjutkan dengan penggerebekan,” ujar AKP A.R. Riza.

Ia menambahkan, saat dilakukan penggerebekan, tersangka berhasil diamankan di belakang rumahnya dengan barang bukti yang berada di genggaman tangannya.

“Pada saat penggerebekan, tersangka kami temukan berada di belakang rumahnya dengan barang bukti sabu yang masih berada di tangannya,” tambahnya.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya sebagai pengedar narkoba jenis sabu di wilayah tersebut.

“Tersangka mengakui bahwa dirinya mengedarkan narkotika jenis sabu. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan,” jelasnya.

Pihak kepolisian mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi serta mengimbau agar terus bekerja sama dalam memberantas peredaran narkoba.

“Diharapkan dengan adanya pengungkapan ini, dapat memberikan efek jera serta mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan,” tutupnya.

https://afjnews.online/sat-narkoba-polres-pelabuhan-belawan-tangkap-bandar-sabu-di-hamparan-perak/

Rabu, 15 April 2026

Kepala Sekolah SDN 13 Teluk Panji Ditemukan Tewas Tergantung di Rumah Kontrakan

 


Masyarakat Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, mendadak gempar. Seorang pria berinisial HPD, yang menjabat sebagai Kepala Sekolah SD Negeri 13 Teluk Panji, ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan di rumah kontrakannya, Rabu (15/4/2026).

Jasad korban pertama kali ditemukan di Dusun III desa setempat dengan kondisi leher terjerat tali plastik. Penemuan ini langsung memicu kerumunan warga yang terkejut sebelum akhirnya dilaporkan kepada pihak berwajib.

Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Ilham Lubis, mengonfirmasi kejadian tersebut. Namun, pihaknya menegaskan bahwa kepolisian masih bekerja di lapangan dan belum bisa memastikan motif di balik peristiwa tragis ini.

“Benar, ditemukan seorang pria meninggal dunia di dalam rumah kontrakan. Saat ini tim masih dalam proses penyelidikan mendalam di lokasi, tunggu press release dari humas ya,” ungkap AKP Ilham Lubis saat dikonfirmasi media.

Hingga saat ini, Tim Inafis dan jajaran Polsek Kampung Rakyat masih melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan dari para saksi. Polisi juga mengimbau agar masyarakat tidak menyebarkan spekulasi liar atau asumsi mengenai penyebab kematian korban sebelum hasil penyelidikan resmi keluar.

Belum diketahui secara pasti apakah peristiwa ini murni merupakan tindakan bunuh diri atau terdapat unsur pidana lain. Jenazah korban kini tengah ditangani oleh tim medis dan kepolisian untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. (HYT)

Jumat, 10 April 2026

GEGER! Oknum Polisi Padangsidimpuan Tipu 34 Rekan Sejawat, Kerugian Tembus Rp 10 Miliar Lebih

 

Kasus penipuan dan penggelapan fantastis terjadi di lingkungan Mapolres Padangsidimpuan, Sumatera Utara. Seorang oknum polisi berpangkat Aiptu berinisial R, yang merupakan mantan Kepala Seksi Keuangan (Kasikeu), ditetapkan sebagai tersangka setelah memperdaya puluhan anggota Polri. Total kerugian dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 10,2 miliar lebih.

Tersangka Aiptu R diduga melancarkan aksi licik yang terstruktur sejak tahun 2021 hingga 2025 dengan memanfaatkan posisinya.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, mengungkapkan fakta mencengangkan bahwasanya pelaku menipu 34 personel polisi. Modus yang digunakan adalah membujuk korban untuk meminjamkan Surat Keputusan (SK) anggota Polri, yang kemudian dijadikan agunan untuk mengajukan pinjaman ke Bank Rakyat Indonesia (BRI).

“Modus pelaku adalah memalsukan tanda tangan pada dokumen serta tidak menjalankan prosedur pengajuan pinjaman sesuai mekanisme internal. Total kerugian seluruh personel berdasarkan fakta penyidikan yaitu Rp 10,204 miliar,” ujar AKBP Wira, Senin (6/4/2026).

Sebagai iming-iming, Aiptu R menjanjikan imbalan Rp 30 juta kepada tiap korban dan berjanji mengembalikan dokumen dalam tiga bulan. Namun, uang tersebut justru dilarikan tersangka, bahkan digunakan untuk modal membuka sejumlah usaha.

Akibat perbuatan keji tersangka, 34 korban kini harus menderita potongan gaji, bahkan sebagian anggota tidak menerima gaji sama sekali akibat terpotong kewajiban kredit.

Polisi telah menyita barang bukti berupa 34 berkas dokumen pengajuan kredit serta sejumlah mesin industri (mesin pengayak, hammer mill, mixer, blending, mesin cetak briket, conveyor, dan oven kapasitas 8 ton)

Tersangka Aiptu R kini telah menjalani sidang kode etik dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Ia juga terancam hukuman lima tahun penjara atas tindak pidana penipuan dan penggelapan. (HYT)

Dana Umat di BNI Belum Pulih, Paroki Aek Nabara Tunggu Kepastian Hukum

 

Labuhanbatu~Umat Paroki Aek Nabara masih menunggu kepastian terkait pengembalian dana milik gereja yang diduga hilang akibat kasus investasi bermasalah. Hingga kini, dari total sekitar Rp28 miliar, baru sekitar Rp7 miliar yang berhasil dikembalikan.

Kasus ini turut menyeret nama mantan pejabat Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Kas Aek Nabara, Andi Hakim, yang diduga menawarkan skema deposito tidak resmi dengan iming-iming bunga tinggi.

Bagi umat, dana tersebut bukan sekadar angka besar. Dana itu merupakan hasil simpanan bersama dalam Credit Union Paroki Aek Nabara yang selama ini menjadi penopang kebutuhan hidup, mulai dari biaya pendidikan hingga modal usaha kecil.

“Kami hanya ingin kejelasan. Dana itu sangat berarti bagi kehidupan kami sehari-hari,” ujar salah satu umat yang enggan disebutkan namanya.

Frater Paroki Rantau Prapat, Fritz Prasetyo, menilai kasus ini perlu dibuka secara transparan. Ia menduga tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam proses tersebut.

“Ada indikasi yang perlu didalami lebih lanjut. Kami berharap proses hukum berjalan terbuka dan adil,” katanya usai jumpa pers, Jumat (10/4).

Di sisi lain, muncul informasi bahwa ada permintaan agar kasus ini tidak disebarluaskan di media sosial. Namun, sejumlah pihak menilai keterbukaan justru penting untuk memastikan penanganan berjalan objektif.

Desakan penanganan serius juga datang dari praktisi hukum Azas Tigor yang meminta aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas.

“Kasus ini sudah cukup terang untuk ditindaklanjuti. Penegakan hukum harus berjalan agar ada kepastian bagi masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mendorong keterlibatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menelusuri kemungkinan pelanggaran di sektor perbankan.

Hingga saat ini, umat Paroki Aek Nabara masih berharap dana yang menjadi tumpuan hidup mereka dapat kembali sepenuhnya. Lebih dari itu, mereka menantikan pemulihan kepercayaan yang sempat terguncang akibat kasus tersebut.

Marak Pencurian Sawit di Panai Hilir, Polisi Bergerak Cepat: 1 Pelaku Berhasil Diungkap

 

Aksi pencurian buah kelapa sawit di wilayah Kecamatan Panai Hilir kian meresahkan masyarakat. Dalam upaya menjaga situasi kamtibmas, jajaran Polsek Panai Hilir bergerak cepat dan berhasil mengungkap satu kasus pencurian yang terjadi di Dusun III, Desa Sei Baru.

Unit Reskrim Polsek Panai Hilir yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Bambang Wahyudi, SH, MH berhasil menetapkan seorang pelaku berinisial **BAKTI (23)** sebagai tersangka dalam perkara pencurian buah kelapa sawit milik Arnas Fitra Ramadhan.

Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/10/IV/2026/SPKT/Polsek Panai Hilir/Res Labuhanbatu tertanggal 3 April 2026, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/09/IV/2026/Unit Reskrim Polsek Panai Hilir tertanggal 9 April 2026.

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 31 Maret 2026 sekira pukul 19.00 WIB. Saat itu, dua saksi yang tengah melakukan kontrol di kebun sawit milik korban memergoki dua orang pelaku sedang melakukan aktivitas ilegal memanen buah sawit menggunakan alat dodos.

Dengan sigap, saksi melakukan pengintaian dan langsung mencegat pelaku saat hendak membawa hasil curian. Namun, kedua pelaku berhasil melarikan diri dengan meninggalkan barang bukti di lokasi kejadian.

Dari lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan 19 tandan buah kelapa sawit, Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, penyidik menemukan bukti yang cukup berupa keterangan saksi, barang bukti, serta pengakuan tersangka. Atas dasar itu, BAKTI resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 477 ayat (1) huruf g** tentang tindak pidana pencurian.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap kebun masing-masing. Maraknya pencurian sawit dinilai berpotensi menimbulkan keresahan yang lebih luas jika tidak ditindak tegas.

Langkah cepat aparat kepolisian ini diharapkan mampu memberikan efek jera kepada pelaku serta menjaga stabilitas keamanan di wilayah Panai Hilir.

Polres Labusel Olah TKP Dugaan Pencabulan Oknum Dishub Terhadap Anak Tiri


 Personel Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak tiri, yang terjadi di perumahan Pulo Mas ,Kecamatan Kota Pinang Kamis 9/4/2027.

Kegiatan olah TKP tersebut dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Labuhanbatu Selatan AKP Elimawan Sitorus guna mengumpulkan barang bukti serta memperjelas kronologi kejadian.

Kepada petugas terduga korban KES 16 tahun menunjukan tiga titik yang diduga menjadi lokasi terjadinya peristiwa tersebut yakni dikamar pribadi KES, diruang tamu dan Kamar ibu serta ayah sambungnya berinisial ARR yang menjadi terlapor.

Olah TKP merupakan bagian penting dalam proses penyelidikan untuk memastikan fakta-fakta di lapangan, yang mana dalam Olah TKP Tersebut Korban terus didampingi keluarga terdekatnya.

Sebelumnya, pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk pihak keluarga dan orang-orang yang diduga mengetahui peristiwa tersebut. Korban sendiri saat ini telah mendapatkan pendampingan guna menjaga kondisi psikologisnya dari KPAD Labusel.

Keluarga korban yang enggan di sebutkan namanya meminta komitmen polisi untuk menangani kasus ini secara serius dan profesional. Jika terbukti bersalah, pelaku harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (HYT)

Kamis, 09 April 2026

Kinerja ASN Karo Digenjot, Pemkab Targetkan Sistem Evaluasi Lebih Profesional

 

KARO – Kinerja ASN Karo menjadi fokus utama Pemerintah Kabupaten Karo melalui kegiatan pembinaan penilaian dan evaluasi kinerja aparatur tahun 2026. Kegiatan ini digelar di Aula Rakoetta Brahmana, Kabanjahe, Kamis (09/04/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Gelora Kurnia Putra Ginting, yang mewakili Bupati Karo. Pembinaan ini bertujuan memperkuat sistem manajemen kinerja aparatur sipil negara agar lebih terukur, profesional, dan berbasis aplikasi.

Kinerja ASN Karo dinilai terus mengalami peningkatan, namun masih membutuhkan penguatan dalam hal pengelolaan dan evaluasi berbasis sistem digital. Hal ini sejalan dengan kebijakan nasional yang mendorong transparansi dan akuntabilitas kinerja pegawai.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara, Dr. Janry H.U.P. Simanungkalit, hadir sebagai narasumber. Ia menyampaikan materi tentang integrasi manajemen kinerja organisasi dengan kinerja individu ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo.

Ia menekankan pentingnya sinkronisasi antara target organisasi dan kinerja individu agar hasil kerja lebih efektif dan berdampak langsung terhadap pelayanan publik.

Kinerja ASN Karo juga tercermin dari capaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahun 2025. Berdasarkan Surat Kepala Kantor Regional VI BKN Nomor 109/KR.VI/BKN/II/2026 tertanggal 20 Februari 2026, Kabupaten Karo berada di peringkat ke-10 dari 34 instansi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Persentase penyelesaian SKP mencapai 94,42 persen, menunjukkan tingkat kepatuhan dan kinerja aparatur yang cukup tinggi. Meski demikian, pemerintah daerah tetap mendorong peningkatan agar capaian tersebut bisa lebih optimal.

Dalam sambutan Bupati Karo yang dibacakan oleh Sekda, disampaikan bahwa pembinaan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengelolaan kinerja pegawai secara menyeluruh.

“Melalui kegiatan ini diharapkan manajemen kinerja pegawai dapat dikelola secara optimal dan profesional,” demikian disampaikan dalam sambutan tersebut.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Ketua Tim Pembinaan Manajemen ASN Kantor Regional VI BKN Eni Nuraini, Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Karo Mulianta Tarigan, para kepala perangkat daerah, serta peserta pembinaan dari berbagai instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo.

Kinerja ASN Karo ke depan diharapkan semakin kuat dengan dukungan sistem evaluasi berbasis aplikasi e-Kinerja BKN, sehingga mampu mendorong terciptanya birokrasi yang modern, efektif, dan berorientasi pada hasil.

𝗦𝗸𝗮𝗻𝗱𝗮𝗹 𝗗𝘂𝗴𝗮𝗮𝗻 𝗣𝘂𝗻𝗴𝗹𝗶 𝗣𝗮𝗿𝗸𝗶𝗿 𝗱𝗶 𝗧𝗲𝗿𝗺𝗶𝗻𝗮𝗹 𝗧𝗶𝗽𝗲 𝗖 𝗞𝗮𝗯𝗮𝗻𝗷𝗮𝗵𝗲

 


KARO – Praktik pengutipan retribusi jasa usaha parkir di Kabupaten Karo kini memasuki babak serius. Awak media menemukan dugaan kuat praktik pungutan liar (pungli) yang terorganisir di Terminal Tipe C Kabanjahe, dengan modus penggunaan karcis resmi dari Terminal Tipe B oleh oknum petugas yang tidak berwenang.

Temuan ini jelas bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2024 yang secara tegas mengatur bahwa retribusi jasa usaha, termasuk penyediaan tempat parkir pada bahu jalan, harus dilakukan oleh petugas resmi, pada lokasi yang sah, serta dilengkapi Identitas dan Atribut yang jelas.

Fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya. Sejumlah oknum melakukan pengutipan di Terminal Tipe C Kabanjahe tanpa seragam, tanpa identitas, dan diduga menggunakan karcis yang tidak sesuai peruntukan. Praktik ini tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga berpotensi menjadi skema pungli yang sistematis dan merugikan masyarakat pengguna jasa.

Lebih mengkhawatirkan lagi, hasil konfirmasi kepada Kepala Operasional (Kaops) dan Kepala Sarana dan Prasarana (Kasarpas) UPTD Pengelola Sarana Prasarana Wilayah II mengungkap bahwa pihak terkait justru belum mengetahui adanya aktivitas tersebut.

“Kami belum mengetahui adanya pengutipan di lokasi itu. Itu bukan ranah dan kewenangan kami,” ujar salah satu pejabat saat dikonfirmasi.

Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan serius: siapa yang bertanggung jawab atas aktivitas pemungutan tersebut? Jika benar di luar kewenangan UPTD, maka kuat dugaan terdapat oknum yang secara ilegal memanfaatkan sistem retribusi untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Awak media secara tegas mendesak pihak UPTD PSP Wilayah II untuk tidak hanya melakukan pengecekan administratif, tetapi juga turun langsung ke lapangan guna mengungkap identitas petugas, asal-usul karcis, serta aliran dana yang dikutip dari masyarakat.

Jika terbukti adanya penggunaan karcis Terminal Tipe B di Terminal Tipe C, maka hal ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan indikasi kuat tindak pidana pungli yang dapat diproses secara hukum.

Mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, praktik pungli dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi apabila memenuhi unsur penyalahgunaan kewenangan untuk keuntungan pribadi.

Awak media juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Kepolisian dan Inspektorat Daerah, untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan. Pembiaran terhadap praktik seperti ini berpotensi memperluas jaringan pungli dan merusak tata kelola retribusi daerah.

Tidak hanya itu, Pemerintah Provinsi dan Dinas terkait diminta untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan di lapangan. Lemahnya kontrol membuka celah bagi oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk beroperasi secara bebas tanpa pengawasan.

Kasarpas UPTD PSP Wilayah II menyatakan akan menindaklanjuti temuan ini. Namun publik kini menunggu, apakah langkah tersebut akan berujung pada penertiban nyata atau sekadar formalitas tanpa hasil.

Ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah dalam memberantas pungli di sektor pelayanan publik. Masyarakat menuntut transparansi, akuntabilitas, dan tindakan tegas bukan sekadar janji.

Sesuai dengan Keputusan Bupati Karo Nomor 500.II.33/1098/PHB/2024 Tentang Penetapan Titik Lokasi Parkir di Kabupaten Karo. Adapun Titik Lokasi Parkir di Tepi Jalan Umum Zona I Kabanjahe terdapat di Jalan Mariam Ginting, seharusnya restribusi di pungut oleh Dishub Kabupaten Karo.

Kasus ini menjadi perhatian serius publik, mengingat praktik pungli tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah. Awak media berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan kasus ini hingga ada kejelasan dan tindakan tegas dari pihak berwenang.


(Tim Investigasi)

Edarkan Sabu di Penginapan, Inisial CW Ditangkap Personil Polres Labuhanbatu

 

LABUHANBATU –Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Selasa malam, 7 April 2026 sekitar pukul 22.20 WIB, tim opsnal berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di sebuah penginapan di wilayah Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit I Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, IPDA Sastrawan Ginting. Penindakan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial CW (28) yang merupakan warga Kecamatan Bilah Barat. Dalam penangkapan tersebut, petugas juga menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip besar berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 35 gram, satu plastik klip kosong, serta satu balutan lakban warna kuning.

Barang bukti ditemukan setelah petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar penginapan. Narkotika tersebut disembunyikan di dalam septic tank dan dibalut lakban untuk mengelabui petugas. Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang yang tidak dikenalnya.

Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardiyanto, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut,” Ya personel kami telah melakukan penangkapan terhadap CW ” ujarnya, kamis(9/4/2026)

Hardiyanto juga menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat jajaran kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkotika.

Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. melalui Plt. Kasi Humas, IPTU Arwin, S.H., dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. “Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Polres Labuhanbatu akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya demi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Kasi Humas.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Labuhanbatu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (AT)

https://www.sepindonesia.com/2026/04/09/edarkan-sabu-di-penginapan-inisial-cw-ditangkap-personil-polres-labuhanbatu/

LSM SEPRakyat Siapkan Surat Klarifikasi ke PT PAL Terkait Dugaan Penguasaan Lahan ±2.000 Hektare


 Sorotan terhadap dugaan penguasaan lahan skala besar oleh PT Paten Alam Lestari (PT PAL) di Desa Selat Beting, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, terus mencuat, Rabu (8/4/2026).

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sentral Elemen Pejuang Rakyat (SEPRakyat) menyatakan akan segera melayangkan surat resmi kepada pihak perusahaan guna meminta klarifikasi secara menyeluruh.

Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan SEPRakyat, Abdi Triento Silaban, mengatakan pihaknya menilai persoalan tersebut perlu mendapat penjelasan terbuka demi kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat.

“Kami melihat adanya indikasi ketidakjelasan legalitas yang perlu dijelaskan secara terbuka. Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi juga menyangkut kepastian hukum,” ujarnya.

SEPRakyat menyoroti dugaan penguasaan lahan oleh PT PAL yang diperkirakan mencapai sekitar 2.000 hektare sejak tahun 2007. Namun demikian, menurut mereka, hingga saat ini belum terdapat informasi terbuka terkait keberadaan Hak Guna Usaha (HGU) sebagai dasar hukum pengelolaan perkebunan.

Melalui surat yang akan disampaikan, SEPRakyat berencana meminta penjelasan terkait legalitas badan hukum perusahaan, perizinan usaha perkebunan, status hak atas tanah, kepatuhan perpajakan, dokumen lingkungan hidup, pengelolaan limbah, serta pemanfaatan sumber daya air.

Praktisi hukum, Beriman Panjaitan, SH, MH, menilai bahwa apabila dugaan tersebut benar, maka persoalan ini dapat memiliki implikasi hukum yang serius.

“Jika memang terdapat penguasaan lahan tanpa dasar HGU yang sah, hal itu berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, tidak hanya administratif tetapi juga dapat masuk ke ranah perdata maupun pidana,” jelasnya.

Selain itu, keberadaan plang atau tanda penguasaan negara di sekitar areal yang dimaksud disebut turut menjadi perhatian, karena berpotensi mengindikasikan adanya ketidaksesuaian status lahan.

SEPRakyat menyatakan akan menunggu tanggapan resmi dari pihak PT PAL dalam waktu dekat. Apabila tidak ada klarifikasi, mereka mempertimbangkan untuk menempuh langkah lanjutan melalui instansi terkait.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Paten Alam Lestari belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut.


https://jurnalpolisi.id/lsm-seprakyat-siapkan-surat-klarifikasi-ke-pt-pal-terkait-dugaan-penguasaan-lahan-%c2%b12-000-hektare/

Jalan Rusak Bertahun, Masyarakat Blokir Jalan Tagih Janji Gubernur Sumut


 LANGKAT – Puluhan warga Bahorok melakukan pemblokiran jalan umum Binjai-Bukit Lawang tepatnya di Dusun Pasar Rodi, Desa Empus, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat. Rabu (8/4/2026). 

Pemblokiran jalan dilakukan oleh warga setempat yang kecewa melihat kondisi jalan tersebut mengalami kerusakan yang cukup parah. Jalan rusak yang cukup panjang mengakibatkan banyaknya abu berterbangan serta batu jalan melompat mengenai ruko hingga mengenai rumah warga, serta seringnya mengakibatkan pengendara sepeda motor yang melintas mengalami kecelakaan lalu lintas. Dengan kondisi jalan rusak puluhan tahun terkesan Pemerintah Sumatera Utara tidak perduli dan mengabaikan. 

Warga melakukan pemblokiran jalan dengan menggunakan kayu, papan, broti, galon minuman serta ban mobil bekas dengan tujuan adanya pengaspalan jalan sehingga warga merasa nyaman melintasi jalan dalam melakukan aktifitas sehari-hari. Selain itu, warga juga membawa spanduk yang bertuliskan, “Janjimu Palsu Bobby Nasution”

Dalam aksi unjuk rasa itu, warga meminta Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution untuk menepati janjinya melakukan pengaspalan hotmix jalan wisata Bukit Lawang yang terletak di Desa Empus sepanjang 5 Km yang menjadi akses utama menuju kawasan wisata Bukit Lawang.

“Kami hanya menuntut janji Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution saat melakukan kunjungan kerja, beberapa bulan lalu di Tahun 2025 untuk memperbaiki jalan ini. Bobby Nasution berjanji akan memperbaiki jalan ini pada Februari 2026, namun hingga kini tak ada pengaspalan, ” ujar warga pendemo. 

“Kami ingin bukti nyata, pak Gubernur Bobby Nasution,” ujar warga pendemo lainnya. 

Warga juga meminta agar Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Bahorok melakukan penyiraman terhadap sepanjang jalan yang rusak sebanyak 4 kali dalam sehari dengan rincian (2 kali siang, 2 kali sore) sebelum dilakukan pengaspalan, sehingga tidak ada lagi abu dan batu beterbangan. 

Menyikapi pemblokiran jalan itu, Wakil Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti, SH saat melintasi jalan tersebut menemui warga yang unjuk rasa. Dihadapan warga Tiorita Br Surbakti, SH berupaya agar pada bulan Juni 2026 akan dilakukan pengaspalan hotmix. 

“Ini merupakan jalan protokol, dan perbaikan/pengaspalan hotmix dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Namun begitu, Pemerintah Kabupaten Langkat sudah berupaya berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan pengaspalan jalan rusak di kawasan wisata Bukit Lawang, ” ujar Tiorita Br Surbakti. 

Sambungnya, kami dari Pemerintah Kabupaten Langkat akan terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, agar secepatnya dilakukan pengaspalan hotmix. 

“Pemerintah Kabupaten Langkat upayakan agar pengaspalan hotmix dilakukan pada Juni 2026,” imbuhnya. 

Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution berjanji kepada warga Bahorok pada saat melakukan kunjungan kerja meninjau jalan rusak sepanjang kawasan wisata Bukit Lawang, pada tanggal 28 September 2025. Bertempat di salah satu warung kopi di Dusun Pasar Rodi, Desa Empus, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution melakukan tatap muka dengan warga Bahorok. 

“Saya mendengarkan langsung keluhan dan aspirasi masyarakat dan tokoh-tokoh masyarakat, terkait masalah jalan ini, InsyaAllah, perbaikan jalan akan mulai dikerjakan Februari 2026,ucap Bobby Nasution, (28/9/25) lalu. Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution juga berjanji kedepannya akan ada pengawasan terhadap kendaraan bertonase tinngi yang melintas agar kualitas jalan tetap terjaga, ” ucap Bobby Nasution. 

Bobby Nasution juga menambahkan, “Kami berharap akses menuju kawasan Bukit Lawang semakin baik dan memberi manfaat bagi masyarakat serta mendorong berkembangnya pariwisata Bukit Lawang yang kita banggakan, ” imbuhnya (28/9/25) lalu. 

Masyarakat Bahorok butuh kerja nyata dan bukan janji-janji. Masyarakat Bahorok menunggu realisasi dari pemerintah agar adanya perbaikan jalan rusak menuju kawasan wisata Bukit Lawang (SR)

Pelapor SR (49) Berharap LP/B/164/VII/2025 Dapat Berproses Sesuai Mekanisme Penyidikan

 


Seorang pelapor atas nama Solehhudin Ritonga (49) alias SR (49) dan perlu kita ketahui bersama, bahwa alamat tempat tinggal SR di sekitar JL.Protokol Kamp.Nelayan Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara.

SR (49) menyampaikan harapannya agar laporan polisi dengan nomor LP/B/164/VII/2025 di Polsek Bilah Hilir semoga dapat
berproses sesuai dengan mekanisme penyidikan yang berlaku, tahapannya berjalan secara objektif walaupun penyidik lama telah mutasi.

Sejak laporan di Hari Senin 07 Juli 2025 “saya dan saksi sudah memberi keterangan kepada Penyidik yang lama yak’ni Pak Hutasoit, setelah itu ada lagi kabar terbaru bahwa si terlapor ED sudah di undang penyidik sampai dua kali tetap saja mangkir.”

Kalau tidak salah kabarnya sebelum masuk bulan suci ramadhan kemarin penyidik lama mutasi kearah wilayah Polsek Panai Tengah, oleh karena situasi penyidik lama sudah mutasi, “sangat besar harapan saya agar penyidik yang baru memproses LP tersebut sesuai mekanisme.”

Melalui penyidik yang baru nantinya sangat besar harapan saya, “Agar semua tahapan proses hukum dapat berjalan secara objektif dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.” Gara-gara saya tergiur dari bahasa serta penampilan si terlapor akhirnya saya jadi ketipu. Ujar SR Kamis (9-4-2026)

Fahwi mengatakan “terkait apa yang diharapkan pelapor rasanya sudah jadi bagian terpenting untuk tercapainya

penanganan laporan secara tepat dan akuntabel, bentuk keinginan itu tidak hanya penting untuk pelapor, akan tetapi penting juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.”

Sudah semestinya setiap laporan yang masuk harus ditangani secara profesional dan tidak diskriminatif. Hal ini sejalan dengan prinsip penegakan hukum yang menjunjung tinggi asas keadilan, komitmen bersama mendukung penegakan hukum yang transparan dan berintegritas. Sebut Fahwi.

Dikutip dari bagian edisi 21 Agustus 2025 yang lalu perlu kita ketahui, Kapolsek Bilah Hilir melalui penyidik yang lama sudah mengundang terlapor ED untuk dimintai keterangan, “walau terlapor ED mangkir akan tetapi pelapor SR menyampaikan terimakasih yang sebesar besarnya ke Kapolsek Bilah Hilir.”

Saya sangat mengapresiasi terhadap langkah yang diambil Pak Kapolsek melalui Penyidik. “Setelah adanya surat undangan pemanggilan kepada terlapor ED, berarti semakin ada secercah harapan atau titik terangnya sebuah kasus, yang terbuka dan mengedepankan sistim komunikasi yang baik.” Ujar SR

Sedangkan terlapor “ED” kuat dugaan melakukan tindak pidana penggelapan dan atau penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan 378 KUHP. “ED diduga berusaha mengurusi harta warisan, akan tetapi setelah sampai pada batas waktu ternyata Gugatan tidak jadi didaftarkan ED ke Pengadilan.”

Janji ED datang ke Bilah Hilir tidak tercapai dan anehnya lagi nomor kontak ED sulit memberikan info, padahal kerugian pelapor SR sekitar Rp: 62.900.000-, (enam puluh dua juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah), melalui transfer sebagian lagidiantar langsung ke rumah terlapor ED.

Sebelum “ED” resmi menjadi terlapor awak media sudah berusaha menemui dan berusaha menjembatani calon perkara, akan tetapi ED disinyalir hanya sekedar memberi harapan palsu lewat janji-janji manis, dan parahnya sempat terlapor ED minta nomor rekening awak media untuk berbagi rezeki.”

Kapolsek Bilah Hilir melalui Kanit Reskrim R Sihombing
mengatakan “Selasa 07 April 2026 ini kita jumpa iya lae.” Pada saat ketemu, katanya “Perkara akan diserahkan ke Penyidik yang paling handal.” Selanjutnya awak media dan anak kandung dari pelapor pamit serta bergegas keluar.

Kemudian dini Hari Kamiis 9 April 2026 sekira pukul 09.45 WIB lewat whatsapp, awak media mengkonfirmasi Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir, “Nanti saya kabari soalnya lagi ke Jambi menjemput tersangka.” hingga berita ini dikirim ke redaksi belum tau siapa penyidik terbaru. (J. Sianipar)

Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Narkotika Jenis Sabu

 


BATU BARA -Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam waktu yang berdekatan, pada Kamis (09/04/2026) dini hari.

Pengungkapan pertama berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/63/IV/2026/SPKT Sat Resnarkoba Polres Batu Bara, terjadi sekitar pukul 00.10 WIB di Dusun VII Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara. Dalam kasus ini, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial W (25), seorang wiraswasta yang berdomisili di Desa Mangkai Baru.

Dari tangan tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa tiga plastik klip transparan berisi sabu dengan total berat brutto sekitar 2,63 gram, plastik klip kosong, pipet berbentuk sekop, satu unit handphone android, timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp250.000.

Selanjutnya di lakukan pengembangan terkait penangkapan awal tersangka berisial W .

Selang kurang dari satu jam, pengungkapan kedua dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/64/IV/2026/SPKT Sat Resnarkoba Polres Batu Bara. Sekira pukul 01.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka lainnya berinisial FAP (25) di sebuah hotel di wilayah Kabupaten Simalungun.

Dari tersangka kedua, petugas menyita barang bukti berupa satu plastik klip besar berisi sabu dengan berat brutto 1,58 gram, satu plastik putih sebagai tempat penyimpanan, serta satu unit handphone android.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.

Kasat Resnarkoba AKP ARIFIN PURBA S.H., M.H Polres Batu Bara menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, serta berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.


(Boys3 )

Rabu, 08 April 2026

Suami Mengajak Berhubungan badan, Suami Ditahan Karena Pasal Pengancaman.

 


Pancurbatu, (08 April 2026), Seorang pria berinisial (ES) duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam di Pancurbatu karena perkara yang dialaminya sungguh membuat miris hati orang yang mendengarnya.

ES didakwa dengan pasal Pencurian dengan pemberatan karena membawa sepeda motor untuk bekerja narik angkot. ES membawa sepeda motor tersebut atas izin istrinya ke pangkalan angkot rahayu 103 karena ES tidak memiliki transportasi untuk berangkat kerja.

Memang ES dan Istrinya ND menikah sah secara Agama Kristen di GEREJA BATAK KARO PROTESTAN (GBKP) di Pancurbatu. Memang suami-istri ini sudah pisah rumah akhir-akhir ini, namun hingga hari ini saat awak media meliput persidangan perkara tersebut, mendengar Nota Keberatan/Eksepsi yang diajukan oleh Penasehat Hukum (ES) belum ada Akta Cerai dari Disdukcapil yang membuktikan anatar ES dan ND telah resmi bercerai.

Dalam NOTA KEBERATAN/EKSEPSI Advokat/Penasehat Hukum ada beberapa kejanggalan dan tidak terpenuhinya syarat formil dan syarat materil dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, selain Jaksa Penuntut Umum tidak dapat menguraikan secara jelas tentang pasal yang didakwakan, Jaksa Penuntut Umum juga “SALAH dan KELIRU” dalam menulis nama korban.

Pada BAP dikepolisian tertulis NIRMALA DEWI namun pada Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertulis NURMALA SARI.

Menurut Advokat Bung Raja dan Adv.Anita Raj Punjabi kesalahan penulisan nama korban menjadikan Surat Dakwaan batal demi hukum. Karena akibat salahnya identitas korban mengakibatkan Objek Tindak Pidana menjadi tidak jelas, pada Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertulis dan disebut saksi korban bernama NURMALA SARI sedangkan pada fakta penyidikan oleh Kepolisian Sektor Kutalimbaru saksi korban Bernama NIRMALA DEWI, oleh sebab itu maka Unsur pada pasal yang didakwakan menjadi tidak jelas, kabur dan tidak terpenuhi syarat formil dan syarat materil sebagaimana tertuang pada pasal 75 ayat (2) huruf b sehingga dakwaan batal demi hukum sebagaimana diatur pada Pasal 75 ayat(3) KUHAP.

Anehnya lagi bagaimana suami dapat dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan terhadap istrinya sendiri, pada BAP dikepolisian SEKTOR KUTALIMBARU sempat terjadi dialog antara suami istri untuk berhubungan badan, namun ditolak oleh istri karena suami belum mandi. Bagaimana suami yang mengajak istrinya untuk melakukan hubungan suami istri menjadi terdakwa dikursi pesakitan.

Jika ini dianggap wajar, maka Akan banyak suami-suami yang akan masuk penjara.

Masih dilokasi yang sama, Anita raj Punjabi saat diwawancarai menambahkan bahwa dalam dakwaan JAKSA Penuntut Umum tidak dapat menuliskan secara pasti siapa pemilik sepeda motor yang menjadi barang bukti dipersidangan perkara ini. Semoga Hakim Dapat mengabulkan Nota Keberatan/ Eksepsi yang kami ajukan dan membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum.

𝗗𝘂𝗴𝗮𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗿𝗯𝗲𝗱𝗮𝗮𝗻 𝗧𝗮𝗻𝗱𝗮 𝗧𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗧𝗲𝗿𝘂𝗻𝗴𝗸𝗮𝗽 𝗱𝗮𝗹𝗮𝗺 𝗦𝗶𝗱𝗮𝗻𝗴 𝗣𝗲𝗿𝗱𝗮𝘁𝗮 𝗱𝗶 𝗣𝗡 𝗞𝗮𝗯𝗮𝗻𝗷𝗮𝗵𝗲

 


KARO — Sidang lanjutan Perkara Perdata Nomor 205/Pdt.G/2025/PN.Kbj. antara 𝙎𝙪𝙛𝙚𝙧𝙮𝙖𝙙𝙢𝙖 𝙋𝙖𝙣𝙙𝙞𝙖, 𝙎.𝙃, pada hari ini Rabu (8/4/2026) yang di mulai pukul 11 00 WIB , melawan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kabanjahe dan Komite Sekolah SMA Negeri 1 Kabanjahe kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabanjahe, dengan agenda Pembuktian Surat. Pihak Tergugat II Komite Sekolah SMA Negeri 1 Kabanjahe tidak hadir dalam agenda Pembuktian Surat. Dan hanya di hadiri Penggugat dan Tergugat I, namun agenda sidang tetap di lanjutkan. 

Dalam persidangan tersebut, Penggugat 𝙎𝙪𝙛𝙚𝙧𝙮𝙖𝙙𝙢𝙖 𝙋𝙖𝙣𝙙𝙞𝙖 𝙎𝙃 menyoroti adanya dugaan kejanggalan pada sejumlah dokumen, khususnya terkait tanda tangan penerimaan uang yang dinilai tidak konsisten. Penggugat menemukan adanya perbedaan pada beberapa tanda tangan dalam dokumen yang diajukan sebagai alat bukti di persidangan.

Atas temuan tersebut, penggugat sempat mempertanyakan langsung kepada Majelis Hakim mengenai perbedaan tanda tangan tersebut. Namun, Majelis Hakim menyarankan agar hal tersebut dituangkan secara resmi dalam kesimpulan akhir perkara.

“Perbedaan tanda tangan ini menjadi perhatian serius kami karena menyangkut keabsahan dokumen dan kebenaran materiil dalam perkara ini,” ujar pihak penggugat usai persidangan kepada awak media.

Sidang pembuktian ini menjadi salah satu tahap penting dalam mengungkap fakta-fakta yang dipersengketakan, khususnya terkait pengelolaan dan penerimaan dana yang menjadi objek gugatan. Dalam gugatannya, alasan penggugat untuk menggugat Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kabanjahe dan Komite Sekolah SMA Negeri 1 Kabanjahe telah memungut iuran Komite Sekolah kepada seluruh Orang Tua siswa sebesar Rp. 150.000 per bulan, dan hal ini tidak sesuai dengan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. 

Dan fakta yang lebih janggal bahwa Bendahara Komite Sekolah yang memungut iuran Komite sekolh merupakan ASN dan seorang Guru di sekolah SMA Negeri 1 Kabanjahe dan juga tidak ada terdaftar dalam struktur kepengurusan Komite Sekolah yang di dalam Keputusan Kepala Sekolah SMA Negeri Kabanjahe. 

Perkara ini sendiri menyita perhatian karena menyangkut dugaan praktik yang melibatkan pihak Sekolah dan Komite, serta berpotensi berdampak pada transparansi pengelolaan dana di lingkungan pendidikan.

Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya minggu depan sesuai yang telah ditetapkan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe. 

Pihak penggugat berharap agar seluruh fakta yang terungkap di persidangan dapat dipertimbangkan secara objektif oleh Majelis Hakim dalam memutus perkara ini dengan seadil-adilnya.

(Bapur)

Darwin kechik Lhokseuntang Kembali Terpilih Sebagai Ketua Forum Kechik di Kec Julok

 

Aceh Timur,- Darwin Geuchik Gp Lhok Seuntang kembali dipercayai sebagai ketua forum kechik/kepala Desa di kecamatan julok kab Aceh Timur. kegiatan pemilihan bertempat di ruangan Kantor kecamatan Julok, Rabu (8-04-2026).

Sebelum acara pemilihan dimulai, Panitia pelaksana Pemilihan terlebih dahulu membacakan tata tertib untuk disepakati oleh para anggota Forum Kepala desa yang hadir, sekaligus penandatanganan absensi sebagai kelengkapan dan keabsahan proses pemilihan.

Kegiatan Pemilihan Ketua Forum kedes di kecamatan julok Turut disaksikan,Camat Julok, ketua Abdesi kabupaten Aceh timur, serta mukin yang ada di kec julok juga ikut menyaksikan kegiatan pemilihan ketua forum kepala desa sampai dengan acara penghitungan suara selesai dilasanakan.

Pemilihan Ketua DPK di ikuti oleh 2 kepala desa sebagai calon, Darwin (Keuchik Gampong Lhokseuntang) dengan nomor urut 1 dan Zulkarnaini (Keuchik Gampong Blang Uyok) dengan nomor urut 2.

Adapun hasil Pemilihan dengan mencoblos surat suara, dari 36 Keuchik Gampong yang hadir dan memberikan hak suara, Gechik Darwin unggul dengan mendapatkan 21 suara, adapun Gechik Zulkarnaini mendapatkan 15 suara.

Usai terpilih sebagai Ketua Forum Kades,dan di hadapan para peserta pemilihan,Gechik Darwin mengucapkan terima kasih kepada seluruh kades yang telah mempercayai dirinya untuk kembali menjadi Ketua Forum Kepala Desa untuk kali kedua di Kecama Julok Kab Aceh Timur. 

”Semoga amanah ini berjalan dengan baik dan harmonis ke depannya, bermanfaat dan terus bersinergi dengan pemerintah daerah Kabupaten aceh timur guna mewujudkan Kecamatan Julok,” tegas Gechik Darwin.

(Tim-Asosiasi Pewarta Pers Iindonesia)hsb

Bupati Labusel Tegaskan Dukungan Penuh untuk Pemeriksaan Terinci BPK atas LKPD 2025

 


Bupati Labuhanbatu Selatan, Fery Sahputra Simatupang, memimpin Entry Meeting dalam rangka Pemeriksaan Terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2025 bersama instansi terkait lainnya, yang digelar di Aula Lantai III Kantor Bupati Labusel, Selasa (7/4/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam tahapan pemeriksaan keuangan daerah, sekaligus menandai dimulainya proses pendalaman dan verifikasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara terhadap laporan keuangan yang sebelumnya telah disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan dalam bentuk unaudited.

Dalam sambutannya, Bupati Fery Sahputra Simatupang menyampaikan apresiasi atas kehadiran Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang, beserta seluruh tim pemeriksa di Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Ia menegaskan bahwa kehadiran BPK merupakan bagian penting dalam memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan sesuai prinsip pemerintahan yang baik, sekaligus menjadi ruang evaluasi yang konstruktif bagi pemerintah daerah.

“Kami menyambut baik kehadiran BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara di Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Pemerintah daerah siap memberikan dukungan penuh, terbuka, dan kooperatif selama pelaksanaan pemeriksaan terinci ini berlangsung,” ujar Bupati.

Menurut Bupati, pemeriksaan terinci tersebut merupakan kelanjutan dari pemeriksaan interim yang telah dilaksanakan sebelumnya. Tahapan ini bertujuan untuk melakukan penelaahan lebih mendalam terhadap dokumen, sistem, serta pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah Tahun Anggaran 2025.

Ia menekankan bahwa proses audit tidak boleh dipandang sebagai beban administratif semata, melainkan harus dimaknai sebagai instrumen penguatan tata kelola pemerintahan yang tertib, efisien, transparan, dan akuntabel.

“Pemeriksaan ini bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, tetapi menjadi bagian dari evaluasi bersama agar pengelolaan keuangan negara benar-benar dilaksanakan secara tertib, taat regulasi, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga memberikan arahan tegas kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan jajaran terkait agar mendukung penuh proses pemeriksaan yang sedang berjalan. Ia menginstruksikan agar seluruh perangkat daerah segera menyiapkan serta menyerahkan data, dokumen, dan informasi yang dibutuhkan tim pemeriksa secara cepat, tepat, dan akurat.

Selain itu, Bupati juga meminta agar para kepala OPD dan pejabat terkait tidak melakukan perjalanan dinas ke luar daerah selama masa pemeriksaan, kecuali untuk kepentingan yang benar-benar mendesak, dengan tetap berkoordinasi kepada tim pemeriksa serta atas izin pimpinan.

Tak hanya itu, ia juga menegaskan pentingnya membangun sikap keterbukaan dalam proses audit, tanpa ada upaya menutupi kelemahan yang ada.

“Saya tegaskan, jangan ada yang ditutup-tutupi. Jadikan proses pemeriksaan ini sebagai momentum untuk memperbaiki kelemahan dalam pengendalian internal maupun sistem administrasi yang masih perlu dibenahi,” tegas Bupati Fery.

Di hadapan tim pemeriksa BPK, Bupati menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan membuka ruang seluas-luasnya terhadap masukan, koreksi, dan saran yang bersifat membangun selama proses pemeriksaan berlangsung.

Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah dan BPK RI dapat terus terjalin dengan baik, sehingga mampu memperkuat kualitas tata kelola keuangan daerah dan mendorong terwujudnya pemerintahan yang semakin profesional serta bertanggung jawab kepada masyarakat.

“Kami ingin seluruh proses ini berjalan dengan baik dan menjadi bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab,” tutup Bupati.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan Syahdian Purba Siboro, Sekretaris Daerah M. Reza Pahlevi Nasution, para asisten dan staf ahli bupati, pimpinan OPD, serta para camat se-Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Sementara dari jajaran BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, hadir mendampingi Kepala Perwakilan Paula Henry Simatupang, yakni Kepala Bidang Pemeriksaan Sumatera Utara I Ranni Agriadi, S.E., M.Si., Ak., CA, Kepala Bidang Pemeriksaan Sumatera Utara II Ramzuhri, S.E., M.Si., Ak., CA, CSFA, serta Kepala Bidang Pemeriksaan Sumatera Utara III Tommy Tampubolon, S.H., M.H., CFE, CSFA, CertDA, QRMP, ERMCP, bersama Tim Pemeriksa LKPD Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2025.

Kehadiran unsur pimpinan daerah, jajaran perangkat daerah, serta tim pemeriksa BPK dalam entry meeting ini menunjukkan keseriusan bersama dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan secara tertib, objektif, dan profesional, sebagai bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Labusel Kampung Kita — Kita Bangun, Kita Jaga, Kita Rawat.

Selasa, 07 April 2026

12 Paket Sabu Disita, Personel Polsek Idi Rayeuk Amankan Terduga Pelaku Narkoba

Patroli kamtibmas yang digelar personel Polsek Idi Rayeuk, Polres Aceh Timur, membuahkan hasil. Seorang pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti, Rabu (08/04/2026) dini hari.

Kapolsek Idi Rayeuk, AKP JM Tambunan, S.H. menjelaskan penindakan tersebut berawal dari kegiatan patroli rutin yang dilakukan personel piket sekitar pukul 02.00 WIB di Desa Kuta Lawah, Kecamatan Idi Rayeuk.

“Petugas berpapasan dengan seorang pengendara sepeda motor yang langsung tancap gas saat melihat polisi. Di lokasi yang sama, anggota menemukan seorang pria mencurigakan sedang duduk di sebuah gubuk,” ujar AKP Tambunan.

Curiga dengan gerak-geriknya, petugas langsung melakukan interogasi dan penyisiran di sekitar lokasi. Hasilnya, ditemukan sebuah dompet tak jauh dari posisi pria tersebut. Saat dibuka, dompet itu berisi 12 paket sabu siap edar.

Pelaku berinisial AB (35), sopir, warga Desa Kuta Lawah, Kecamatan Idi Rayeuk tak berkutik saat barang bukti ditemukan. Ia pun langsung digelandang ke Mapolsek Idi Rayeuk untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 paket besar, 5 paket sedang, dan 6 paket kecil sabu, satu unit ponsel, satu dompet, serta dua sendok dari pipet yang telah dimodifikasi.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti kami koordinasikan dengan Satresnarkoba Polres Aceh Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut,” sebut Kapolsek.

Pihaknya juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain terkait peredaran sabu tersebut.

Disamping itu Kapolsek menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli guna menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Idi Rayeuk.

“Upaya pencegahan dan penindakan akan terus kami lakukan demi menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.” Terang Kapolsek Idi Rayeuk AKP JM Tambunan, S.H.( hsb)

Diduga Kuasai ±2.000 Hektare Tanpa Kejelasan HGU, SEPRakyat Siapkan Surat Resmi ke PT. PAL

 


LABUHANBATU – Sorotan terhadap dugaan penguasaan lahan skala besar oleh PT Paten Alam Lestari (PT PAL) di Desa Selat Beting, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, kian menguat. LSM Sentral Elemen Pejuang Rakyat (SEPRakyat) memastikan akan segera melayangkan surat resmi guna meminta klarifikasi menyeluruh dari pihak perusahaan.

Langkah ini diambil sebagai bentuk kontrol sosial atas dugaan ketidakjelasan legalitas lahan, perizinan usaha, serta pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat sekitar.

Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan SEPRakyat, Abdi Triento Silaban, menegaskan bahwa persoalan ini berpotensi serius dan tidak bisa dibiarkan tanpa kejelasan.

“Kami melihat adanya indikasi kuat ketidakjelasan legalitas yang harus dijawab secara terbuka. Ini bukan sekadar administrasi, tetapi menyangkut hak masyarakat dan kepastian hukum,” tegasnya.

SEPRakyat menyoroti dugaan penguasaan lahan oleh PT. PAL yang diperkirakan mencapai ±2.000 hektare sejak sekitar tahun 2007. Namun hingga kini, belum terdapat informasi terbuka terkait keberadaan Hak Guna Usaha (HGU) sebagai dasar hukum utama pengelolaan perkebunan skala besar.

hadir. Pemerintah harus melakukan penertiban administratif, dan apabila ditemukan unsur kesengajaan, aparat penegak hukum harus masuk. Ini penting untuk mencegah konflik agraria yang lebih luas,” ujarnya.

Keberadaan plang atau tanda penguasaan negara di sekitar areal perkebunan turut memperkuat dugaan adanya potensi tumpang tindih atau ketidaksesuaian status lahan.

SEPRakyat menegaskan akan memberikan waktu kepada PT PAL untuk memberikan klarifikasi resmi. Jika tidak ada respons, langkah lanjutan akan ditempuh melalui instansi berwenang dan jalur publikasi yang lebih luas.

“Kami tidak akan berhenti. Jika tidak ada transparansi, kami akan dorong ke ranah hukum dan membuka ini ke publik secara luas,” tutup Abdi.

Hingga rilis ini diterbitkan, pihak PT Paten Alam Lestari belum memberikan keterangan resmi. Publik kini menunggu sikap terbuka dari perusahaan serta langkah tegas dari instansi terkait.

(Tim Redaksi)

RUPS Bank Sumut 2025 Disepakati, Bupati Karo Hadiri Agenda Strategis Penguatan Modal

 


MEDAN — Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan PT Bank Sumut Tahun Buku 2025 menjadi momentum penting dalam memperkuat arah kebijakan dan kinerja perusahaan. Agenda strategis ini dihadiri langsung oleh Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr dr Antonius Ginting Sp.OG M.Kes., pada Senin (6/4/2026) di Aula Kantor Pusat Bank Sumut, Medan.

Dalam kegiatan tersebut, Bupati Karo hadir bersama Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Karo, Sri Harmonista Kaban ST M.Eng. Kehadiran ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Karo dalam mendukung penguatan peran Bank Sumut sebagai motor penggerak pembangunan daerah.

RUPS Bank Sumut 2025 membahas sejumlah agenda penting yang berfokus pada penguatan fundamental perusahaan. Salah satu poin utama adalah pengesahan laporan keuangan Tahun Buku 2025 sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kinerja perusahaan kepada para pemegang saham.

Selain itu, rapat juga menyepakati penggunaan laba setelah pajak Tahun Buku 2025, termasuk rencana kerja untuk Tahun Buku 2026. Langkah ini menjadi dasar dalam menentukan arah ekspansi bisnis dan strategi peningkatan layanan Bank Sumut ke depan.

Pembahasan lain yang tak kalah penting adalah penetapan dana Corporate Social Responsibility (CSR) beserta mekanisme penyalurannya. Hal ini diharapkan mampu memberikan dampak langsung bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung program pembangunan sosial di daerah.

RUPS juga memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menyetujui setoran modal Tahun Buku 2026. Kebijakan ini dinilai krusial dalam memperkuat struktur permodalan perusahaan agar lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi.

Tak hanya itu, Dewan Komisaris juga diberi mandat untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) dalam pelaksanaan audit laporan keuangan periode 2026 hingga 2028. Langkah ini bertujuan menjaga integritas dan kredibilitas laporan keuangan perusahaan secara berkelanjutan.

Agenda lainnya mencakup pembahasan terkait susunan pengurus PT Bank Sumut (Perseroda), yang menjadi bagian penting dalam menjaga kesinambungan kepemimpinan dan profesionalisme manajemen.

Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa hasil RUPS merupakan wujud komitmen bersama pemerintah daerah dalam memperkuat Bank Sumut sebagai instrumen strategis pembangunan.

Ia menyampaikan bahwa sebagian dividen yang diterima akan dikembalikan sebagai setoran modal. Bahkan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga menambah investasi sebesar Rp100 miliar guna mendukung ekspansi dan peningkatan kapasitas Bank Sumut.

Sementara itu, Direktur Utama PT Bank Sumut, Heru Mardiansyah, menilai keputusan dalam RUPS ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan daya saing perusahaan. Ia menegaskan bahwa kepercayaan para pemegang saham menjadi faktor utama dalam memperkuat fondasi bisnis Bank Sumut.

Menurutnya, penguatan modal tidak hanya meningkatkan kapasitas usaha, tetapi juga memberikan nilai tambah terhadap investasi pemerintah daerah sebagai pemegang saham.

RUPS Bank Sumut 2025 diharapkan mampu menjadi pijakan kuat dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui sektor perbankan yang sehat, transparan, dan berdaya saing tinggi. (Ardi)

https://www.sepindonesia.com/2026/04/07/rups-bank-sumut-2025-disepakati-bupati-karo-hadiri-agenda-strategis-penguatan-modal/

Arogansi Dadang Pemilik Hilux Diduga ‘Kebal Hukum’ Seruduk Motor Remaja dan Tantang Duel Keluarga

 

Aksi koboi jalanan kembali mencoreng ketenangan warga Kelurahan Perdamaian, Rantau Selatan. Seorang pria berinisial D alias Dadang, pengemudi mobil mewah Hilux Double Cabin hitam, dilaporkan ke Polres Labuhanbatu setelah sengaja menyerempet sepeda motor milik seorang remaja dan melontarkan ancaman kekerasan, Selasa (7/4/2026).

Insiden bermula sekitar pukul 12.00 WIB di Gang Bokar. Rio Ginting (19), yang sedang dalam perjalanan pulang, berpapasan dengan mobil Hilux milik Dadang yang hendak keluar ke jalan besar. Karena akses jalan yang sempit, Rio dengan santun meminta agar mobil tersebut sedikit mundur agar motor PCX merah miliknya bisa melintas

Bukannya memberi jalan, Dadang yang dikenal warga sebagai sosok yang merasa “hebat” justru terus memacu mobilnya maju berulang kali hingga melindas kap motor Rio hingga pecah dan lecet.

Tak cukup dengan merusak kendaraan korban, Dadang keluar dari mobilnya dan langsung menghujani Rio dengan makian kasar. Mirisnya, pelaku tidak hanya menyerang Rio secara verbal, tetapi juga membawa-bawa nama keluarga korban dalam ancaman duelnya.

“Sudah lama aku ‘sor’ (incar) sama kau,” teriak Dadang dengan nada menantang, sebagaimana ditirukan Rio saat memberikan keterangan di kantor polisi.

Keluarga Rio yang merasa terancam tidak tinggal diam. Ayah korban langsung mendampingi putranya melapor ke Mapolres Labuhanbatu pada pukul 15.00 WIB. Pihak keluarga menyayangkan sikap arogan pelaku, ocehan warga kian santer terdengar di lokasi kejadian ,Dadang yang selama ini diisukan memiliki kedekatan dengan lingkaran peredaran narkoba. Hal inilah yang diduga membuat pelaku merasa “besar kepala” dan semena-mena terhadap tetangganya.

Di ruang SPKT Polres Labuhanbatu, petugas piket menyarankan agar kasus ini dimediasi terlebih dahulu melalui Bhabinkamtibmas. Namun, kepolisian menegaskan bahwa jalur hukum tetap terbuka lebar jika tidak ada pertanggungjawaban dari pelaku.

Jika tidak ada itikad baik (dari pelaku), Surat Tanda Penerima Laporan (STPL) akan segera kami terbitkan dan kasus perusakan serta pengancaman ini akan diproses secara hukum,” tegas petugas piket SPKT.

Kini pihak keluarga korban menunggu, apakah hukum akan tegak lurus atau kalah oleh arogansi pengendara mobil mewah di Labuhanbatu.?

https://pirnas.com/berita/arogansi-dadang-pemilik-hilux-diduga-kebal-hukum-seruduk-motor-remaja-dan-tantang-duel-keluarga/

Desa Paling Parah Terdampak Banjir, Warga Seuneubok Saboh Justru Tak Dapat Bantuan JADUP

 


Ironis terjadi di Desa Seuneubok Saboh, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur. Meskipun wilayah ini dinilai sebagai salah satu yang paling parah terdampak banjir besar pada akhir tahun 2025 lalu, warga justru tidak masuk dalam daftar penerima bantuan Jaminan Hidup (JADUP). Padahal, desa-desa lain di kecamatan yang sama,, yang kerusakannya tidak separah di sana justru sudah menerima bantuan tersebut. Selasa 7 April 2026

Kepala Desa (Geuchik) Seuneubok Saboh, Mukhtar, menjelaskan bahwa sejak awal diminta data kerusakan rumah warga akibat bencana banjir, pihaknya sudah mengirimkan seluruh data nama korban beserta kategorinya, baik rusak berat, sedang, maupun ringan, kepada pemerintah kecamatan pante bidari

Dua bulan setelah bencana, turunlah By Name By Address (Data BNBA) dari BPBD Kabupaten ,yang bahwa Desa Seuneubok saboh, mendapatkan bantuan rumah sementara (Huntara) sebanyak 49 unit, yang bangun langsung di lokasi rumah korban ,, bagi penerima rumah dengan mem buat surat pernyataan untuk mendapatkan hunian sementara (Huntara) hingga hunian tetap (Huntap) .

Lanjutnya Tidak lama kemudian, terun lagi By Name By Address (Data BNBA) dari kabupaten,untuk warga rumah yang rusak sedang dan ringan, dengan mem buat surat penyataan yang sama bagi masing masing korban penerima bantuan , yang rumah rusak sedang mendapatkan 30.000.000. Yang rusak ringan 15.000.000. Janji pemerintah, namun bantuan untuk yang rumah rusak sedang dan ringan,, juga sampai sekarang belum ada bantuan tersebut, cuma yang ada bantuan huntara, Di desa kami, walaupun surat penyataan tersebut sudah di buat bagi masing masing korban katanya

Lanjutnya Geuchik Mukhtar, kita buat sesuai dengan arahan dari bapak camat apa yangg di tugas kan kapada kami, selaku pemerintah Desa, itu lah kami laksanakan sesuai intruksi yang kami dapat kan ujarya

Bantuan Cair, Desa Ini Terlewat

Setelah Hari Raya Idul Fitri, pemerintah mulai menyalurkan bantuan JADUP dengan besaran Rp15.000 per jiwa per hari selama tiga bulan. Namun, hal yang disayangkan, nama Desa Seuneubok Saboh justru tidak tercantum dalam daftar penerima manfaat tersebut.

“Yang sangat miris, Desa kami ini yang paling parah terkena banjir, kok tidak keluar data penerima manfaat JADUP? Padahal kami sudah mengajukan semua data lengkap. Sementara desa-desa lain di Kecamatan Pante Bidari mendapatkan bantuan ini, padahal ada yang kerusakannya tidak separah di sini,” ujarnya dengan nada kecewa.

Hal senada disampaikan oleh warga yang merasa dirugikan. Mereka berharap pemerintah terkait dapat segera mengecek ulang data tersebut.

“Kami berharap pihak desa dan pemerintah daerah dapat segera memproses undangan JADUP ini sehingga kami bisa menerima bantuan yang sangat dibutuhkan untuk bertahan hidup pasca bencana,” ujar salah satu warga.

Hingga saat ini, warga masih menunggu kepastian mengapa desa yang terdampak paling parah justru tidak mendapatkan jatah bantuan yang sama dengan desa lainnya. (Hsb)

Kejari Rantau Prapat Update Penyidikan Korupsi Dana Pramuka Labuhanbatu Rp1 Miliar


 Labuhanbatu – Kejaksaan Negeri Rantau Prapat mengadakan konferensi pers untuk menginformasikan progress penyidikan kasus dugaan penyimpangan dana hibah kepramukaan. Kasus yang menyeret alokasi tahun anggaran 2022 hingga 2024 di Kabupaten Labuhanbatu ini mengindikasikan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Acara press release digelar di kantor Kejari Jalan S.M. Raja, Kecamatan Rantau Selatan. Plh Kejari Labuhan Batu, Deby Rinaldi S.H. M.H., hadir memberikan paparan komprehensif mengenai tahapan penyidikan yang telah berjalan sejak awal tahun.

Penyidikan resmi diluncurkan tanggal 2 Januari 2026 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan bernomor PRINT-01/L.2.18/Fd.2/01/2026. Dokumen tersebut memberikan wewenang penuh kepada tim jaksa untuk mengungkap fakta hukum terkait penggunaan dana hibah Pramuka yang diduga tidak sesuai peruntukan.

Periode penyidikan hingga 1 April 2026 mencatatkan 45 hari kerja efektif. Perhitungan tersebut sudah memperhitungkan cuti bersama dan hari libur nasional sesuai kalender resmi. Efisiensi waktu ini menunjukkan intensitas kerja tim penyidik dalam mengusut perkara.

Dalam kurun waktu relatif singkat, tim telah mengeluarkan pemanggilan kepada 85 orang saksi. Komposisi saksi sangat beragam mencakup vendor penyedia barang dan jasa, peserta kegiatan kepramukaan, pejabat pemerintah daerah, hingga pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka. Dari total pemanggilan, 76 orang telah memenuhi panggilan dan memberikan keterangan di hadapan penyidik.

Deby Rinaldi mengungkapkan estimasi kerugian berdasarkan analisis awal. Perhitungan jaksa penyidik menunjukkan potensi kerugian negara mencapai kisaran Rp1 miliar. Namun angka tersebut masih bersifat sementara dan akan dikaji ulang bersama instansi berwenang.

“Untuk perhitungan definitif, kami akan berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku,” tegas Deby Rinaldi.

Kejari menegaskan pendekatan profesional dalam penanganan perkara. Prinsip integritas dan akuntabilitas menjadi panduan operasional sejalan dengan arahan Jaksa Agung. Standar ketat tersebut diharapkan menghasilkan proses hukum yang berkeadilan.

“Dalam penanganan perkara ini kami lakukan secara profesional, berintegritas dan akuntabel, dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip penegakan hukum yang berkeadilan sesuai dengan arahan Bapak Jaksa Agung,” ungkap Deby Rinaldi.

Dinamika hukum kontemporer menuntut kehati-hatian ekstra dari aparat penyidik. Kejari menyadari kompleksitas kasus yang melibatkan institusi pendidikan karakter dan aparatur negara. Objektivitas dan ketelitian menjadi kunci menghasilkan berkas perkara yang kuat.

Tim penyidik telah menyelesaikan pemeriksaan 76 saksi dalam tempo 45 hari kerja. Frekuensi pemeriksaan intensif dilakukan Senin hingga Jumat setiap minggu. Progres yang terukur tersebut menjadi bukti transparansi dan akuntabilitas Kejari.

“Penyidik harus berhati-hati dan cermat. Progresnya jelas dan terukur serta bisa kami pertanggungjawabkan. Tidak fair kalau dibilang senyap. Insya Allah kita pasti amanah dalam menangani perkara ini,” tegas perwakilan Kejari.

Berbagai pemberitaan yang beredar di media massa dan ruang digital disikapi positif. Kejari menganggap publikasi tersebut sebagai bentuk dukungan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi. Umpan balik publik menjadi pemicu peningkatan kinerja institusi.

Kejari berkomitmen untuk terus mengupdate perkembangan penyidikan secara berkala. Transparansi informasi diharapkan dapat membangun kepercayaan publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“Besar harapan kami, masyarakat Kabupaten Labuhanbatu terus mendukung kinerja Kejaksaan Negeri Labuhanbatu khususnya dalam penegakan hukum terkait dengan tindak pidana korupsi,” tutup Deby Rinaldi.

Kasus dana hibah Pramuka menjadi sorotan penting mengingat institusi kepramukaan memiliki peran strategis dalam pembentukan karakter generasi muda. Penyimpangan dana di sektor tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengaburkan nilai-nilai kejujuran yang seharusnya diajarkan.

Keberhasilan penyidikan akan menjadi preseden bagi penanganan kasus serupa di daerah lain. Kejari Labuhanbatu melalui Kejari Rantau Prapat menunjukkan komitmen serius dalam memberantas korupsi di semua level, termasuk yang melibatkan organisasi kepemudaan. (Lijait)