Masyarakat Desak Polisi Naikkan Status Kasus Pengeroyokan di Eks HGU PT BSP Asahan — Kapolres Dinilai Tidak Serius Tangani Perkara

Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap dua warga, Ali Murdhani dan Muhammad Ramadhan, di areal eks HGU PT BSP Asahan Unit Kuala Piasa Estate, Desa Padang Sari, terus menuai sorotan tajam. Satu bulan berlalu sejak laporan resmi dibuat, namun Polres Asahan belum juga menetapkan satu pun tersangka. Kondisi ini memicu tanda tanya besar dan kekecewaan publik, bahkan sebagian warga menilai Kapolres Asahan terkesan tidak serius menangani kasus ini.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: STTLP/B/211/III/2026/SPKT/Polres Asahan/Kepolisian Daerah Sumatera Utara tertanggal 4 Maret 2026. Namun hingga kini, progres penanganan dinilai stagnan, meski korban, saksi, serta bukti video sudah tersedia sejak awal.

Publik Menilai Perkara Sudah Jelas, Tetapi Polisi Terlalu Lamban

Menurut masyarakat, perkara ini sudah cukup terang secara hukum dan seharusnya tidak sulit untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Lambannya penanganan justru menimbulkan kesan negatif, mulai dari dugaan ketidakseriusan hingga adanya potensi pembiaran dan terkesan adanya kongkalikong,

“Ini sudah sebulan, tapi tidak ada tersangka. Apa sebenarnya yang ditunggu?” ujar salah satu warga.

Jawaban Polisi Dinilai Normatif dan Tidak Menjawab Kegelisahan Publik

Sebelumnya, awak media sudah mengonfirmasi perkembangan kasus ini melalui pesan WhatsApp kepada Polres Asahan.

Dalam keterangannya, kepolisian menyebut bahwa proses masih berada di tahap penyelidikan.

Namun penjelasan tersebut dinilai sekadar normatif dan tidak menunjukkan langkah nyata. Bahkan muncul penilaian bahwa Kapolres Asahan tidak memberikan atensi serius atas kasus yang menyita perhatian publik ini.

Situasi semakin membingungkan ketika dalam komunikasi lanjutan disebutkan bahwa berkas perkara tidak berada pada anggota yang memberikan keterangan, sehingga memperkuat kesan tidak adanya koordinasi yang rapi dalam penanganan kasus.

Bertentangan dengan Prinsip Cepat dan Profesional

Lambannya penanganan ini dinilai bertentangan dengan prinsip percepatan penyidikan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, yang mewajibkan penyelidikan dilakukan cepat dan disertai gelar perkara dalam waktu yang wajar.

“Bukti sudah ada, saksi sudah diperiksa, video ada, tapi tersangka belum ditetapkan,toh mereka memgatakan masih penyidikan. Ini yang membuat kami bertanya: apakah Kapolres benar-benar serius menangani kasus ini?” ungkap warga lainnya.

Melihat lambatnya penanganan dan minimnya transparansi, pihak kuasa hukum masyarakat menyatakan akan mengambil langkah tegas.

“Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan peningkatan status perkara atau penetapan tersangka, kami akan membuat laporan resmi ke Propam Polda Sumatera Utara. Penanganan yang tidak profesional seperti ini tidak boleh dibiarkan,” tegas kuasa hukum masyarakat.

Langkah ini akan ditempuh untuk memastikan bahwa setiap penyidik dan pejabat yang menangani perkara bekerja sesuai aturan, serta untuk menghindari adanya dugaan pelanggaran etik atau hambatan yang disengaja.

Berpotensi Menurunkan Kepercayaan Publik

Jika situasi ini terus berlarut, masyarakat khawatir kehilangan kepercayaan terhadap institusi Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polres Asahan. Ketidakpastian yang berkepanjangan juga dikhawatirkan dapat memicu ketegangan sosial kalau sudah ada korban nyawa nanti barulah saling menyalahkan,

Masyarakat mendesak Kapolres Asahan agar segera bertindak tegas, cepat, dan transparan dengan:

Meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan

Menetapkan tersangka berdasarkan bukti yang telah ada

Menyampaikan keterbukaan informasi perkembangan perkara

Menjaga profesionalitas penanganan sesuai aturan Kapolri

Minim Transparansi, Publik Makin Resah

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan lanjutan dari Polres Asahan, termasuk terkait kapan gelar perkara dilakukan atau siapa yang bertanggung jawab dalam kasus ini.

Ketiadaan update resmi semakin memperkuat penilaian bahwa penanganan perkara ini tidak menjadi prioritas Kapolres Asahan.

Pihak media berkomitmen akan terus melakukan upaya konfirmasi ke Polres Asahan, Polda Sumut, hingga Mabes Polri untuk memastikan publik memperoleh informasi yang akurat dan transparan.

Postingan populer dari blog ini

Laporan Masyarakat Dipetieskan Polres Labuhanbatu, Rame – Rame Buat Kuasa ke PH Beriman Panjaitan,S.H.,M.H

Polres Labuhanbatu Selatan Sita 3,63 Gram Sabu, Dua Pria Diamankan dalam Sehari

Petani Kopi di Tanah Karo Gembira, Harganya Kini meroket

Jalan Salib Muda-Mudi Gereja GBI Rapolo Tanjung Haloban Penuh dengan Hikmat

Gerak Cepat STM Simalem! Pohon Tumbang di Kacaribu Dibersihkan