Diduga Kuasai ±2.000 Hektare Tanpa Kejelasan HGU, SEPRakyat Siapkan Surat Resmi ke PT. PAL

 


LABUHANBATU – Sorotan terhadap dugaan penguasaan lahan skala besar oleh PT Paten Alam Lestari (PT PAL) di Desa Selat Beting, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, kian menguat. LSM Sentral Elemen Pejuang Rakyat (SEPRakyat) memastikan akan segera melayangkan surat resmi guna meminta klarifikasi menyeluruh dari pihak perusahaan.

Langkah ini diambil sebagai bentuk kontrol sosial atas dugaan ketidakjelasan legalitas lahan, perizinan usaha, serta pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat sekitar.

Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan SEPRakyat, Abdi Triento Silaban, menegaskan bahwa persoalan ini berpotensi serius dan tidak bisa dibiarkan tanpa kejelasan.

“Kami melihat adanya indikasi kuat ketidakjelasan legalitas yang harus dijawab secara terbuka. Ini bukan sekadar administrasi, tetapi menyangkut hak masyarakat dan kepastian hukum,” tegasnya.

SEPRakyat menyoroti dugaan penguasaan lahan oleh PT. PAL yang diperkirakan mencapai ±2.000 hektare sejak sekitar tahun 2007. Namun hingga kini, belum terdapat informasi terbuka terkait keberadaan Hak Guna Usaha (HGU) sebagai dasar hukum utama pengelolaan perkebunan skala besar.

hadir. Pemerintah harus melakukan penertiban administratif, dan apabila ditemukan unsur kesengajaan, aparat penegak hukum harus masuk. Ini penting untuk mencegah konflik agraria yang lebih luas,” ujarnya.

Keberadaan plang atau tanda penguasaan negara di sekitar areal perkebunan turut memperkuat dugaan adanya potensi tumpang tindih atau ketidaksesuaian status lahan.

SEPRakyat menegaskan akan memberikan waktu kepada PT PAL untuk memberikan klarifikasi resmi. Jika tidak ada respons, langkah lanjutan akan ditempuh melalui instansi berwenang dan jalur publikasi yang lebih luas.

“Kami tidak akan berhenti. Jika tidak ada transparansi, kami akan dorong ke ranah hukum dan membuka ini ke publik secara luas,” tutup Abdi.

Hingga rilis ini diterbitkan, pihak PT Paten Alam Lestari belum memberikan keterangan resmi. Publik kini menunggu sikap terbuka dari perusahaan serta langkah tegas dari instansi terkait.

(Tim Redaksi)

Berita Terkait

Laporan Masyarakat Dipetieskan Polres Labuhanbatu, Rame – Rame Buat Kuasa ke PH Beriman Panjaitan,S.H.,M.H

Polres Labuhanbatu Selatan Sita 3,63 Gram Sabu, Dua Pria Diamankan dalam Sehari

Mediasi Buntu, Dugaan Penyerobotan Tanah oleh Yayasan Pesantren Darul Sholihin Masuk Babak Pembuktian

Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Kotapinang Terungkap, Karyawan Hotel Diamankan Polres Labusel

Petani Kopi di Tanah Karo Gembira, Harganya Kini meroket

Gerak Cepat STM Simalem! Pohon Tumbang di Kacaribu Dibersihkan