Subscribe Us

Gerak Cepat STM Simalem! Pohon Tumbang di Kacaribu Dibersihkan


 KARO – Gerak cepat STM Simalem menjadi kunci terbukanya kembali akses jalan yang sempat lumpuh akibat pohon tumbang di Desa Kacaribu, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Rabu (1/4/2026) siang.


Pohon tumbang di Kacaribu terjadi sekitar pukul 12.15 WIB setelah hujan deras disertai angin kencang melanda kawasan tersebut. Dampaknya, Jalan Lingkar Desa Kacaribu, tepat di depan Perumahan Lingkar Permai dan Perumahan Lingkar Asri, tidak dapat dilalui kendaraan dari dua arah.


Seorang warga, Dedi Ginting, menjadi saksi awal kejadian. Ia melihat langsung pohon besar yang melintang saat hendak keluar rumah. Menyadari kondisi darurat, ia segera kembali ke lingkungan perumahan untuk menyampaikan informasi kepada warga lainnya.


Respons cepat STM Simalem langsung terlihat setelah laporan diterima. Koordinator Sabarta Ginting segera berkoordinasi dengan Ketua Media Prima Milala serta Wakil Ketua Alex S. S. Bangun untuk turun langsung ke lokasi dan melakukan penanganan.


Ketua STM Simalem, Media Prima Milala, menegaskan bahwa keselamatan pengguna jalan menjadi prioritas utama. Ia meminta seluruh anggota bergerak cepat menyingkirkan batang dan ranting pohon yang menutup badan jalan agar arus lalu lintas bisa segera kembali normal.


Proses evakuasi pohon tumbang dilakukan secara gotong royong bersama warga sekitar. Mereka memotong batang pohon, mengangkat potongan kayu, serta membersihkan ranting yang berserakan hingga ke bahu jalan.


Tidak hanya batang utama, sisa ranting kecil juga dibersihkan untuk memastikan tidak ada lagi hambatan bagi kendaraan yang melintas. Upaya ini dilakukan secara terorganisir sehingga pekerjaan berjalan cepat dan efektif.


Hasilnya, lalu lintas kembali normal dalam waktu singkat. Sekitar pukul 12.14 WIB, seluruh material pohon berhasil disingkirkan dan jalan sudah dapat dilalui kendaraan dengan aman dari kedua arah.


Aksi cepat STM Simalem bersama warga ini menjadi bukti nyata kepedulian terhadap lingkungan dan keselamatan bersama. Kolaborasi ini juga menunjukkan bahwa respons sigap dan kerja sama masyarakat sangat penting dalam menghadapi situasi darurat di wilayah permukiman.(Ardi)


Sumber: https://www.sepindonesia.com/2026/04/04/gerak-cepat-stm-simalem-pohon-tumbang-di-kacaribu-dibersihkan/

Dua Pria Ditangkap di Teluk Sono, Polsek Bonai Darussalam Amankan Sabu 2,3 Gram

 


Rokan Hulu — Polsek Bonai Darussalam berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Desa Teluk Sono, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.


Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Abdau Wardiyoso, S.Tr.K., M.H. langsung memerintahkan Kanit Reskrim AIPDA Mirwan Agusman, SH bersama tim untuk melakukan penyelidikan.


Saat melakukan patroli dan penyelidikan di Jalan PT Andhika, Desa Teluk Sono, petugas mendapati dua pria yang gerak-geriknya mencurigakan. Keduanya kemudian diamankan dan diketahui berinisial JTY(26) dan inisial R (33).


"Ketika dilakukan interogasi awal, keduanya terlihat panik sehingga petugas melakukan penggeledahan," ujar Kapolsek Bonai Darussalam, IPTU Abdau.


Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu seberat kotor 2,3 gram yang disimpan oleh tersangka JTY. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit handphone merek Infinix warna abu-abu beserta kartu SIM, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna biru tanpa nomor polisi yang digunakan para tersangka.


Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan milik mereka yang diperoleh dari seorang pria berinisial H yang saat ini masih dalam pencarian dan pengejaran.


Berdasarkan hasil tes urine, kedua tersangka dinyatakan positif mengandung zat narkotika.


Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 KUHP beserta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.


Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bonai Darussalam guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polsek Bonai Darussalam juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah hukumnya. *(Humas Polres Rohul)*


Sumber:

https://www.sergaptarget.com/2026/04/dua-pria-ditangkap-di-teluk-sono-polsek.html?m=1

Keluarga Geram, AB Harus Pulangkan NS Sekarang!

 


Seorang gadis berinisial N.S (20), warga Dusun Titi Putih, Desa Matang Seupeng, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur, dilaporkan hilang sejak 19 Januari 2026. Pihak keluarga menduga korban dibawa kabur oleh seorang pria berinisial AB, yang merupakan abang iparnya.

Ibu korban, H, kepada media ini menyampaikan bahwa terakhir kali melihat anaknya saat mengantarnya ke tempat kerja sekitar pukul 15.00 WIB. Namun setelah itu, korban sempat mengirim pesan kepada kakaknya agar mengambil kendaraan yang dititipkan dan berjanji akan kembali keesokan hari.

“Setelah itu kami coba hubungi, tapi tidak ada jawaban,” ujar H dengan nada cemas.

Keesokan harinya, keluarga menerima pesan dari AB yang mengaku bahwa korban berada bersamanya. Namun saat diminta untuk memulangkan, yang bersangkutan justru tidak dapat lagi dihubungi.

Diketahui, AB merupakan suami dari kakak korban yang telah meninggal dunia pada Desember 2025 lalu.

Merasa khawatir, pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian sebagai kasus orang hilang. Keluarga juga menduga korban dibawa tanpa persetujuan dan bahkan ada kemungkinan dipaksa untuk menikah.

“Kami hanya ingin kejelasan. Kalau memang sudah menikah, harus secara sah dan melibatkan keluarga,” kata H.Jumat (3/4/2026)

Belakangan, keluarga mendapat informasi bahwa korban diduga telah menikah dengan AB. Namun hal tersebut masih menimbulkan tanda tanya, terutama terkait keabsahan pernikahan dan wali nikah.

Saat pihak keluarga mencoba mendatangi keluarga AB, mereka tidak mendapatkan penjelasan yang pasti. Pihak terkait terkesan enggan memberikan keterangan.

Hingga kini, keberadaan korban belum diketahui secara pasti. Keluarga berharap agar N.S segera dipulangkan dan persoalan ini dapat diselesaikan secara baik-baik tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan. (Hsb)

Sumber: https://bersuarakyat.online/2026/04/03/keluarga-geram-ab-harus-pulangkan-ns-sekarang/

Pagawai Dishub Labusel Diduga Cabuli Anak Tiri, Kena Lapor Polisi


 Seorang oknum pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) berinisial AAR dilaporkan ke pihak kepolisian Polres Labuhanbatu Selatan atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya sendiri sebut saja bunga 16 tahun.

Laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian di Polres Labuhanbatu Selatan, dan saat ini kasusnya tengah dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Informasi yang dihimpun menyebutkan, peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi di kediaman korban di Kecamatan Kota Pinang.

Pihak keluarga korban Indra T. Malelo Siregar yang mengetahui kejadian tersebut langsung mengambil langkah hukum dengan melaporkan terduga pelaku ke aparat penegak hukum. Mereka berharap kasus ini dapat diproses secara transparan dan pelaku mendapat hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya.

Menurut Indra, pertama kali korban menceritakan peristiwa pencabulan tersebut bermula pada 27 Agustus 2025, dimana pelaku sering memaksa korban untuk berciuman bibir, selain itu tersangka juga pernah memaksa korban membuka pakaiannya dan tidur bersama dengan pelaku dan ibu korban.

“Masih menurut Indra, berdasarkan hasil visum menunjukkan adanya kerusakan pada kelamin korban.” Semua bukti sudah kita bawa ke polres Labuhanbatu Selatan untuk melengkapi laporan” pungkasnya.

Kanit PPA Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan TT. Situmorang saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan dari keluarga korban dan saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

“Kami sudah menerima laporan dan saat ini masih dalam tahap permintaan keterangan dari saksi,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat, mengingat pelaku merupakan seorang aparatur sipil negara yang seharusnya menjadi contoh di lingkungan sosial. Warga berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas serta mengusut tuntas perkara tersebut tanpa pandang bulu.

Disisi lain, Ketua KPAD Labusel Ilham Daulay membenarkan peristiwa tersebut, ia menjelaskan pihaknya akan memberikan pendampingan terhadap korban hingga kasus ini selesai.

Menurutnya hari Senin 6/4/2026 esok pihaknya akan mendampingi korban guna dimintai keterangan dari pihak kepolisian. (R***)


Sumber:

https://kicaunews.com/2026/04/04/pagawai-dishub-labusel-diduga-cabuli-anak-tiri-kena-lapor-polisi/

Tahanan Tewas Misterius di Sel Mapolres Labuhanbatu, Kapolres dan Kasat Reskrim Kompak Bungkam!

 


Publik Sumatera Utara mendadak gempar. Kabar duka sekaligus misterius menyelimuti Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Labuhanbatu. Seorang tahanan dilaporkan meregang nyawa di dalam sel pada Kamis malam (2/4/2026), namun hingga saat ini penyebab kematiannya masih menjadi teka-teki besar yang tertutup rapat.

Ironisnya, di tengah desakan publik akan transparansi, pucuk pimpinan Polres Labuhanbatu justru terkesan menutup diri. Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu, dan Kasat Reskrim, AKP Jihad, hingga berita ini diturunkan masih memilih bungkam seribu bahasa saat dikonfirmasi awak media terkait insiden maut tersebut.


Identitas Korban Terkuak

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun di lapangan pada Jumat (3/4/2026), identitas tahanan yang tewas diketahui berinisial HE usia 30 tahunan, warga Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

HE kabarnya mendekam di balik jeruji besi atas dugaan kasus asusila terhadap anak di bawah umur yang masih memiliki hubungan keluarga dengannya. Namun, perjalanan hukumnya terhenti secara tragis sebelum sempat mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau.


Misteri di Balik Jeruji

Hingga detik ini, kronologi penemuan jasad korban maupun kondisi fisik HE sebelum menghembuskan napas terakhir masih gelap gulita. Tidak adanya keterangan resmi dari pihak kepolisian memicu spekulasi liar di tengah masyarakat terkait prosedur penanganan tahanan di Mapolres Labuhanbatu.

"Publik berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi di dalam sel tersebut," ujar salah satu sumber Informasi.


Menanti Nyali Propam dan Polda Sumut

Ketertutupan pihak Polres Labuhanbatu menimbulkan pertanyaan besar, ada apa sebenarnya?. Belum ada pernyataan resmi apakah jenazah korban akan diautopsi atau apakah ada penyelidikan internal dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) terkait dugaan kelalaian prosedur.

Masyarakat kini menanti keberanian Kapolda Sumatera Utara untuk turun tangan membuka tabir gelap kematian HE. Apakah kematian ini murni karena sakit, ataukah ada faktor lain yang coba disembunyikan?

Tim Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan segera memperbarui informasi begitu ada pernyataan resmi dari pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara maupun Polres Labuhanbatu.*

Sumber:

https://labuhanbatu.wahananews.co/peristiwa/update-tahanan-tewas-misterius-di-sel-mapolres-labuhanbatu-kapolres-dan-kasat-reskrim-kompak-bungkam-DnGihP7ig3/2#post_wahana

Polres Labuhanbatu Ciduk Pengedar Sabu di Kecamatan Bilah Hulu

 


Labuhan batu – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Gunung Selamat, Desa Gunung Selamat, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu pada Jumat (3/4/2026).

Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial SS (46), warga Kecamatan Bilah Hulu, yang diketahui bernama Sholahuddin Siregar. Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 35 bungkus plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 49 gram, satu unit handphone merk Oppo warna merah maron, satu buah dompet berwarna hitam list coklat, satu buah pipet yang telah dimodifikasi menjadi sekop, satu buah amplop berwarna putih, serta uang tunai sebesar Rp.300.000.

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardiyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya. Pada hari Rabu, 01 April 2026 sekira pukul 17.00 WIB, Team I Unit I Satres Narkoba Polres Labuhanbatu menerima informasi terkait adanya seorang laki-laki yang diduga memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu di sebuah pondok ladang milik warga di Dusun Gunung Selamat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan. Sekira pukul 18.30 WIB, petugas menemukan seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi dan langsung melakukan penindakan. Dari hasil penggeledahan awal di lokasi, petugas menemukan 5 bungkus plastik klip berisi sabu yang disimpan di dalam amplop putih.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka dan kembali menemukan 30 bungkus plastik klip berisi sabu yang disimpan di dalam lemari kamar. Saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui bahwa seluruh narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial K yang berdomisili di daerah Perlayuan.

Petugas kemudian melakukan upaya pengembangan untuk mencari keberadaan pria berinisial K tersebut, namun hingga saat ini belum berhasil ditemukan.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Labuhanbatu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Plt Kasi Humas Polres Labuhanbatu IPTU Arwin, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna bersama-sama memerangi peredaran gelap narkoba.

(AT)

Sumber:

https://www.sepindonesia.com/2026/04/04/polres-labuhanbatu-ciduk-pengedar-sabu-di-kecamatan-bilah-hulu/

Masyarakat Desak Polisi Naikkan Status Kasus Pengeroyokan di Eks HGU PT BSP Asahan — Kapolres Dinilai Tidak Serius Tangani Perkara

Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap dua warga, Ali Murdhani dan Muhammad Ramadhan, di areal eks HGU PT BSP Asahan Unit Kuala Piasa Estate, Desa Padang Sari, terus menuai sorotan tajam. Satu bulan berlalu sejak laporan resmi dibuat, namun Polres Asahan belum juga menetapkan satu pun tersangka. Kondisi ini memicu tanda tanya besar dan kekecewaan publik, bahkan sebagian warga menilai Kapolres Asahan terkesan tidak serius menangani kasus ini.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: STTLP/B/211/III/2026/SPKT/Polres Asahan/Kepolisian Daerah Sumatera Utara tertanggal 4 Maret 2026. Namun hingga kini, progres penanganan dinilai stagnan, meski korban, saksi, serta bukti video sudah tersedia sejak awal.

Publik Menilai Perkara Sudah Jelas, Tetapi Polisi Terlalu Lamban

Menurut masyarakat, perkara ini sudah cukup terang secara hukum dan seharusnya tidak sulit untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Lambannya penanganan justru menimbulkan kesan negatif, mulai dari dugaan ketidakseriusan hingga adanya potensi pembiaran dan terkesan adanya kongkalikong,

“Ini sudah sebulan, tapi tidak ada tersangka. Apa sebenarnya yang ditunggu?” ujar salah satu warga.

Jawaban Polisi Dinilai Normatif dan Tidak Menjawab Kegelisahan Publik

Sebelumnya, awak media sudah mengonfirmasi perkembangan kasus ini melalui pesan WhatsApp kepada Polres Asahan.

Dalam keterangannya, kepolisian menyebut bahwa proses masih berada di tahap penyelidikan.

Namun penjelasan tersebut dinilai sekadar normatif dan tidak menunjukkan langkah nyata. Bahkan muncul penilaian bahwa Kapolres Asahan tidak memberikan atensi serius atas kasus yang menyita perhatian publik ini.

Situasi semakin membingungkan ketika dalam komunikasi lanjutan disebutkan bahwa berkas perkara tidak berada pada anggota yang memberikan keterangan, sehingga memperkuat kesan tidak adanya koordinasi yang rapi dalam penanganan kasus.

Bertentangan dengan Prinsip Cepat dan Profesional

Lambannya penanganan ini dinilai bertentangan dengan prinsip percepatan penyidikan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, yang mewajibkan penyelidikan dilakukan cepat dan disertai gelar perkara dalam waktu yang wajar.

“Bukti sudah ada, saksi sudah diperiksa, video ada, tapi tersangka belum ditetapkan,toh mereka memgatakan masih penyidikan. Ini yang membuat kami bertanya: apakah Kapolres benar-benar serius menangani kasus ini?” ungkap warga lainnya.

Melihat lambatnya penanganan dan minimnya transparansi, pihak kuasa hukum masyarakat menyatakan akan mengambil langkah tegas.

“Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan peningkatan status perkara atau penetapan tersangka, kami akan membuat laporan resmi ke Propam Polda Sumatera Utara. Penanganan yang tidak profesional seperti ini tidak boleh dibiarkan,” tegas kuasa hukum masyarakat.

Langkah ini akan ditempuh untuk memastikan bahwa setiap penyidik dan pejabat yang menangani perkara bekerja sesuai aturan, serta untuk menghindari adanya dugaan pelanggaran etik atau hambatan yang disengaja.

Berpotensi Menurunkan Kepercayaan Publik

Jika situasi ini terus berlarut, masyarakat khawatir kehilangan kepercayaan terhadap institusi Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polres Asahan. Ketidakpastian yang berkepanjangan juga dikhawatirkan dapat memicu ketegangan sosial kalau sudah ada korban nyawa nanti barulah saling menyalahkan,

Masyarakat mendesak Kapolres Asahan agar segera bertindak tegas, cepat, dan transparan dengan:

Meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan

Menetapkan tersangka berdasarkan bukti yang telah ada

Menyampaikan keterbukaan informasi perkembangan perkara

Menjaga profesionalitas penanganan sesuai aturan Kapolri

Minim Transparansi, Publik Makin Resah

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan lanjutan dari Polres Asahan, termasuk terkait kapan gelar perkara dilakukan atau siapa yang bertanggung jawab dalam kasus ini.

Ketiadaan update resmi semakin memperkuat penilaian bahwa penanganan perkara ini tidak menjadi prioritas Kapolres Asahan.

Pihak media berkomitmen akan terus melakukan upaya konfirmasi ke Polres Asahan, Polda Sumut, hingga Mabes Polri untuk memastikan publik memperoleh informasi yang akurat dan transparan.