Subscribe Us

Kinerja ASN Karo Digenjot, Pemkab Targetkan Sistem Evaluasi Lebih Profesional

 

KARO – Kinerja ASN Karo menjadi fokus utama Pemerintah Kabupaten Karo melalui kegiatan pembinaan penilaian dan evaluasi kinerja aparatur tahun 2026. Kegiatan ini digelar di Aula Rakoetta Brahmana, Kabanjahe, Kamis (09/04/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Gelora Kurnia Putra Ginting, yang mewakili Bupati Karo. Pembinaan ini bertujuan memperkuat sistem manajemen kinerja aparatur sipil negara agar lebih terukur, profesional, dan berbasis aplikasi.

Kinerja ASN Karo dinilai terus mengalami peningkatan, namun masih membutuhkan penguatan dalam hal pengelolaan dan evaluasi berbasis sistem digital. Hal ini sejalan dengan kebijakan nasional yang mendorong transparansi dan akuntabilitas kinerja pegawai.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara, Dr. Janry H.U.P. Simanungkalit, hadir sebagai narasumber. Ia menyampaikan materi tentang integrasi manajemen kinerja organisasi dengan kinerja individu ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo.

Ia menekankan pentingnya sinkronisasi antara target organisasi dan kinerja individu agar hasil kerja lebih efektif dan berdampak langsung terhadap pelayanan publik.

Kinerja ASN Karo juga tercermin dari capaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahun 2025. Berdasarkan Surat Kepala Kantor Regional VI BKN Nomor 109/KR.VI/BKN/II/2026 tertanggal 20 Februari 2026, Kabupaten Karo berada di peringkat ke-10 dari 34 instansi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Persentase penyelesaian SKP mencapai 94,42 persen, menunjukkan tingkat kepatuhan dan kinerja aparatur yang cukup tinggi. Meski demikian, pemerintah daerah tetap mendorong peningkatan agar capaian tersebut bisa lebih optimal.

Dalam sambutan Bupati Karo yang dibacakan oleh Sekda, disampaikan bahwa pembinaan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengelolaan kinerja pegawai secara menyeluruh.

“Melalui kegiatan ini diharapkan manajemen kinerja pegawai dapat dikelola secara optimal dan profesional,” demikian disampaikan dalam sambutan tersebut.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Ketua Tim Pembinaan Manajemen ASN Kantor Regional VI BKN Eni Nuraini, Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Karo Mulianta Tarigan, para kepala perangkat daerah, serta peserta pembinaan dari berbagai instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo.

Kinerja ASN Karo ke depan diharapkan semakin kuat dengan dukungan sistem evaluasi berbasis aplikasi e-Kinerja BKN, sehingga mampu mendorong terciptanya birokrasi yang modern, efektif, dan berorientasi pada hasil.

𝗦𝗸𝗮𝗻𝗱𝗮𝗹 𝗗𝘂𝗴𝗮𝗮𝗻 𝗣𝘂𝗻𝗴𝗹𝗶 𝗣𝗮𝗿𝗸𝗶𝗿 𝗱𝗶 𝗧𝗲𝗿𝗺𝗶𝗻𝗮𝗹 𝗧𝗶𝗽𝗲 𝗖 𝗞𝗮𝗯𝗮𝗻𝗷𝗮𝗵𝗲

 


KARO – Praktik pengutipan retribusi jasa usaha parkir di Kabupaten Karo kini memasuki babak serius. Awak media menemukan dugaan kuat praktik pungutan liar (pungli) yang terorganisir di Terminal Tipe C Kabanjahe, dengan modus penggunaan karcis resmi dari Terminal Tipe B oleh oknum petugas yang tidak berwenang.

Temuan ini jelas bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2024 yang secara tegas mengatur bahwa retribusi jasa usaha, termasuk penyediaan tempat parkir pada bahu jalan, harus dilakukan oleh petugas resmi, pada lokasi yang sah, serta dilengkapi Identitas dan Atribut yang jelas.

Fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya. Sejumlah oknum melakukan pengutipan di Terminal Tipe C Kabanjahe tanpa seragam, tanpa identitas, dan diduga menggunakan karcis yang tidak sesuai peruntukan. Praktik ini tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga berpotensi menjadi skema pungli yang sistematis dan merugikan masyarakat pengguna jasa.

Lebih mengkhawatirkan lagi, hasil konfirmasi kepada Kepala Operasional (Kaops) dan Kepala Sarana dan Prasarana (Kasarpas) UPTD Pengelola Sarana Prasarana Wilayah II mengungkap bahwa pihak terkait justru belum mengetahui adanya aktivitas tersebut.

“Kami belum mengetahui adanya pengutipan di lokasi itu. Itu bukan ranah dan kewenangan kami,” ujar salah satu pejabat saat dikonfirmasi.

Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan serius: siapa yang bertanggung jawab atas aktivitas pemungutan tersebut? Jika benar di luar kewenangan UPTD, maka kuat dugaan terdapat oknum yang secara ilegal memanfaatkan sistem retribusi untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Awak media secara tegas mendesak pihak UPTD PSP Wilayah II untuk tidak hanya melakukan pengecekan administratif, tetapi juga turun langsung ke lapangan guna mengungkap identitas petugas, asal-usul karcis, serta aliran dana yang dikutip dari masyarakat.

Jika terbukti adanya penggunaan karcis Terminal Tipe B di Terminal Tipe C, maka hal ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan indikasi kuat tindak pidana pungli yang dapat diproses secara hukum.

Mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, praktik pungli dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi apabila memenuhi unsur penyalahgunaan kewenangan untuk keuntungan pribadi.

Awak media juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Kepolisian dan Inspektorat Daerah, untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan. Pembiaran terhadap praktik seperti ini berpotensi memperluas jaringan pungli dan merusak tata kelola retribusi daerah.

Tidak hanya itu, Pemerintah Provinsi dan Dinas terkait diminta untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan di lapangan. Lemahnya kontrol membuka celah bagi oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk beroperasi secara bebas tanpa pengawasan.

Kasarpas UPTD PSP Wilayah II menyatakan akan menindaklanjuti temuan ini. Namun publik kini menunggu, apakah langkah tersebut akan berujung pada penertiban nyata atau sekadar formalitas tanpa hasil.

Ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah dalam memberantas pungli di sektor pelayanan publik. Masyarakat menuntut transparansi, akuntabilitas, dan tindakan tegas bukan sekadar janji.

Sesuai dengan Keputusan Bupati Karo Nomor 500.II.33/1098/PHB/2024 Tentang Penetapan Titik Lokasi Parkir di Kabupaten Karo. Adapun Titik Lokasi Parkir di Tepi Jalan Umum Zona I Kabanjahe terdapat di Jalan Mariam Ginting, seharusnya restribusi di pungut oleh Dishub Kabupaten Karo.

Kasus ini menjadi perhatian serius publik, mengingat praktik pungli tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah. Awak media berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan kasus ini hingga ada kejelasan dan tindakan tegas dari pihak berwenang.


(Tim Investigasi)

Edarkan Sabu di Penginapan, Inisial CW Ditangkap Personil Polres Labuhanbatu

 

LABUHANBATU –Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Selasa malam, 7 April 2026 sekitar pukul 22.20 WIB, tim opsnal berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di sebuah penginapan di wilayah Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit I Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, IPDA Sastrawan Ginting. Penindakan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial CW (28) yang merupakan warga Kecamatan Bilah Barat. Dalam penangkapan tersebut, petugas juga menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip besar berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 35 gram, satu plastik klip kosong, serta satu balutan lakban warna kuning.

Barang bukti ditemukan setelah petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar penginapan. Narkotika tersebut disembunyikan di dalam septic tank dan dibalut lakban untuk mengelabui petugas. Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang yang tidak dikenalnya.

Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardiyanto, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut,” Ya personel kami telah melakukan penangkapan terhadap CW ” ujarnya, kamis(9/4/2026)

Hardiyanto juga menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat jajaran kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkotika.

Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. melalui Plt. Kasi Humas, IPTU Arwin, S.H., dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. “Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Polres Labuhanbatu akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya demi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Kasi Humas.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Labuhanbatu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (AT)

https://www.sepindonesia.com/2026/04/09/edarkan-sabu-di-penginapan-inisial-cw-ditangkap-personil-polres-labuhanbatu/

LSM SEPRakyat Siapkan Surat Klarifikasi ke PT PAL Terkait Dugaan Penguasaan Lahan ±2.000 Hektare


 Sorotan terhadap dugaan penguasaan lahan skala besar oleh PT Paten Alam Lestari (PT PAL) di Desa Selat Beting, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, terus mencuat, Rabu (8/4/2026).

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sentral Elemen Pejuang Rakyat (SEPRakyat) menyatakan akan segera melayangkan surat resmi kepada pihak perusahaan guna meminta klarifikasi secara menyeluruh.

Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan SEPRakyat, Abdi Triento Silaban, mengatakan pihaknya menilai persoalan tersebut perlu mendapat penjelasan terbuka demi kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat.

“Kami melihat adanya indikasi ketidakjelasan legalitas yang perlu dijelaskan secara terbuka. Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi juga menyangkut kepastian hukum,” ujarnya.

SEPRakyat menyoroti dugaan penguasaan lahan oleh PT PAL yang diperkirakan mencapai sekitar 2.000 hektare sejak tahun 2007. Namun demikian, menurut mereka, hingga saat ini belum terdapat informasi terbuka terkait keberadaan Hak Guna Usaha (HGU) sebagai dasar hukum pengelolaan perkebunan.

Melalui surat yang akan disampaikan, SEPRakyat berencana meminta penjelasan terkait legalitas badan hukum perusahaan, perizinan usaha perkebunan, status hak atas tanah, kepatuhan perpajakan, dokumen lingkungan hidup, pengelolaan limbah, serta pemanfaatan sumber daya air.

Praktisi hukum, Beriman Panjaitan, SH, MH, menilai bahwa apabila dugaan tersebut benar, maka persoalan ini dapat memiliki implikasi hukum yang serius.

“Jika memang terdapat penguasaan lahan tanpa dasar HGU yang sah, hal itu berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, tidak hanya administratif tetapi juga dapat masuk ke ranah perdata maupun pidana,” jelasnya.

Selain itu, keberadaan plang atau tanda penguasaan negara di sekitar areal yang dimaksud disebut turut menjadi perhatian, karena berpotensi mengindikasikan adanya ketidaksesuaian status lahan.

SEPRakyat menyatakan akan menunggu tanggapan resmi dari pihak PT PAL dalam waktu dekat. Apabila tidak ada klarifikasi, mereka mempertimbangkan untuk menempuh langkah lanjutan melalui instansi terkait.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Paten Alam Lestari belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut.


https://jurnalpolisi.id/lsm-seprakyat-siapkan-surat-klarifikasi-ke-pt-pal-terkait-dugaan-penguasaan-lahan-%c2%b12-000-hektare/

Jalan Rusak Bertahun, Masyarakat Blokir Jalan Tagih Janji Gubernur Sumut


 LANGKAT – Puluhan warga Bahorok melakukan pemblokiran jalan umum Binjai-Bukit Lawang tepatnya di Dusun Pasar Rodi, Desa Empus, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat. Rabu (8/4/2026). 

Pemblokiran jalan dilakukan oleh warga setempat yang kecewa melihat kondisi jalan tersebut mengalami kerusakan yang cukup parah. Jalan rusak yang cukup panjang mengakibatkan banyaknya abu berterbangan serta batu jalan melompat mengenai ruko hingga mengenai rumah warga, serta seringnya mengakibatkan pengendara sepeda motor yang melintas mengalami kecelakaan lalu lintas. Dengan kondisi jalan rusak puluhan tahun terkesan Pemerintah Sumatera Utara tidak perduli dan mengabaikan. 

Warga melakukan pemblokiran jalan dengan menggunakan kayu, papan, broti, galon minuman serta ban mobil bekas dengan tujuan adanya pengaspalan jalan sehingga warga merasa nyaman melintasi jalan dalam melakukan aktifitas sehari-hari. Selain itu, warga juga membawa spanduk yang bertuliskan, “Janjimu Palsu Bobby Nasution”

Dalam aksi unjuk rasa itu, warga meminta Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution untuk menepati janjinya melakukan pengaspalan hotmix jalan wisata Bukit Lawang yang terletak di Desa Empus sepanjang 5 Km yang menjadi akses utama menuju kawasan wisata Bukit Lawang.

“Kami hanya menuntut janji Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution saat melakukan kunjungan kerja, beberapa bulan lalu di Tahun 2025 untuk memperbaiki jalan ini. Bobby Nasution berjanji akan memperbaiki jalan ini pada Februari 2026, namun hingga kini tak ada pengaspalan, ” ujar warga pendemo. 

“Kami ingin bukti nyata, pak Gubernur Bobby Nasution,” ujar warga pendemo lainnya. 

Warga juga meminta agar Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Bahorok melakukan penyiraman terhadap sepanjang jalan yang rusak sebanyak 4 kali dalam sehari dengan rincian (2 kali siang, 2 kali sore) sebelum dilakukan pengaspalan, sehingga tidak ada lagi abu dan batu beterbangan. 

Menyikapi pemblokiran jalan itu, Wakil Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti, SH saat melintasi jalan tersebut menemui warga yang unjuk rasa. Dihadapan warga Tiorita Br Surbakti, SH berupaya agar pada bulan Juni 2026 akan dilakukan pengaspalan hotmix. 

“Ini merupakan jalan protokol, dan perbaikan/pengaspalan hotmix dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Namun begitu, Pemerintah Kabupaten Langkat sudah berupaya berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan pengaspalan jalan rusak di kawasan wisata Bukit Lawang, ” ujar Tiorita Br Surbakti. 

Sambungnya, kami dari Pemerintah Kabupaten Langkat akan terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, agar secepatnya dilakukan pengaspalan hotmix. 

“Pemerintah Kabupaten Langkat upayakan agar pengaspalan hotmix dilakukan pada Juni 2026,” imbuhnya. 

Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution berjanji kepada warga Bahorok pada saat melakukan kunjungan kerja meninjau jalan rusak sepanjang kawasan wisata Bukit Lawang, pada tanggal 28 September 2025. Bertempat di salah satu warung kopi di Dusun Pasar Rodi, Desa Empus, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution melakukan tatap muka dengan warga Bahorok. 

“Saya mendengarkan langsung keluhan dan aspirasi masyarakat dan tokoh-tokoh masyarakat, terkait masalah jalan ini, InsyaAllah, perbaikan jalan akan mulai dikerjakan Februari 2026,ucap Bobby Nasution, (28/9/25) lalu. Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution juga berjanji kedepannya akan ada pengawasan terhadap kendaraan bertonase tinngi yang melintas agar kualitas jalan tetap terjaga, ” ucap Bobby Nasution. 

Bobby Nasution juga menambahkan, “Kami berharap akses menuju kawasan Bukit Lawang semakin baik dan memberi manfaat bagi masyarakat serta mendorong berkembangnya pariwisata Bukit Lawang yang kita banggakan, ” imbuhnya (28/9/25) lalu. 

Masyarakat Bahorok butuh kerja nyata dan bukan janji-janji. Masyarakat Bahorok menunggu realisasi dari pemerintah agar adanya perbaikan jalan rusak menuju kawasan wisata Bukit Lawang (SR)

Pelapor SR (49) Berharap LP/B/164/VII/2025 Dapat Berproses Sesuai Mekanisme Penyidikan

 


Seorang pelapor atas nama Solehhudin Ritonga (49) alias SR (49) dan perlu kita ketahui bersama, bahwa alamat tempat tinggal SR di sekitar JL.Protokol Kamp.Nelayan Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara.

SR (49) menyampaikan harapannya agar laporan polisi dengan nomor LP/B/164/VII/2025 di Polsek Bilah Hilir semoga dapat
berproses sesuai dengan mekanisme penyidikan yang berlaku, tahapannya berjalan secara objektif walaupun penyidik lama telah mutasi.

Sejak laporan di Hari Senin 07 Juli 2025 “saya dan saksi sudah memberi keterangan kepada Penyidik yang lama yak’ni Pak Hutasoit, setelah itu ada lagi kabar terbaru bahwa si terlapor ED sudah di undang penyidik sampai dua kali tetap saja mangkir.”

Kalau tidak salah kabarnya sebelum masuk bulan suci ramadhan kemarin penyidik lama mutasi kearah wilayah Polsek Panai Tengah, oleh karena situasi penyidik lama sudah mutasi, “sangat besar harapan saya agar penyidik yang baru memproses LP tersebut sesuai mekanisme.”

Melalui penyidik yang baru nantinya sangat besar harapan saya, “Agar semua tahapan proses hukum dapat berjalan secara objektif dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.” Gara-gara saya tergiur dari bahasa serta penampilan si terlapor akhirnya saya jadi ketipu. Ujar SR Kamis (9-4-2026)

Fahwi mengatakan “terkait apa yang diharapkan pelapor rasanya sudah jadi bagian terpenting untuk tercapainya

penanganan laporan secara tepat dan akuntabel, bentuk keinginan itu tidak hanya penting untuk pelapor, akan tetapi penting juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.”

Sudah semestinya setiap laporan yang masuk harus ditangani secara profesional dan tidak diskriminatif. Hal ini sejalan dengan prinsip penegakan hukum yang menjunjung tinggi asas keadilan, komitmen bersama mendukung penegakan hukum yang transparan dan berintegritas. Sebut Fahwi.

Dikutip dari bagian edisi 21 Agustus 2025 yang lalu perlu kita ketahui, Kapolsek Bilah Hilir melalui penyidik yang lama sudah mengundang terlapor ED untuk dimintai keterangan, “walau terlapor ED mangkir akan tetapi pelapor SR menyampaikan terimakasih yang sebesar besarnya ke Kapolsek Bilah Hilir.”

Saya sangat mengapresiasi terhadap langkah yang diambil Pak Kapolsek melalui Penyidik. “Setelah adanya surat undangan pemanggilan kepada terlapor ED, berarti semakin ada secercah harapan atau titik terangnya sebuah kasus, yang terbuka dan mengedepankan sistim komunikasi yang baik.” Ujar SR

Sedangkan terlapor “ED” kuat dugaan melakukan tindak pidana penggelapan dan atau penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan 378 KUHP. “ED diduga berusaha mengurusi harta warisan, akan tetapi setelah sampai pada batas waktu ternyata Gugatan tidak jadi didaftarkan ED ke Pengadilan.”

Janji ED datang ke Bilah Hilir tidak tercapai dan anehnya lagi nomor kontak ED sulit memberikan info, padahal kerugian pelapor SR sekitar Rp: 62.900.000-, (enam puluh dua juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah), melalui transfer sebagian lagidiantar langsung ke rumah terlapor ED.

Sebelum “ED” resmi menjadi terlapor awak media sudah berusaha menemui dan berusaha menjembatani calon perkara, akan tetapi ED disinyalir hanya sekedar memberi harapan palsu lewat janji-janji manis, dan parahnya sempat terlapor ED minta nomor rekening awak media untuk berbagi rezeki.”

Kapolsek Bilah Hilir melalui Kanit Reskrim R Sihombing
mengatakan “Selasa 07 April 2026 ini kita jumpa iya lae.” Pada saat ketemu, katanya “Perkara akan diserahkan ke Penyidik yang paling handal.” Selanjutnya awak media dan anak kandung dari pelapor pamit serta bergegas keluar.

Kemudian dini Hari Kamiis 9 April 2026 sekira pukul 09.45 WIB lewat whatsapp, awak media mengkonfirmasi Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir, “Nanti saya kabari soalnya lagi ke Jambi menjemput tersangka.” hingga berita ini dikirim ke redaksi belum tau siapa penyidik terbaru. (J. Sianipar)

Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Narkotika Jenis Sabu

 


BATU BARA -Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam waktu yang berdekatan, pada Kamis (09/04/2026) dini hari.

Pengungkapan pertama berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/63/IV/2026/SPKT Sat Resnarkoba Polres Batu Bara, terjadi sekitar pukul 00.10 WIB di Dusun VII Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara. Dalam kasus ini, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial W (25), seorang wiraswasta yang berdomisili di Desa Mangkai Baru.

Dari tangan tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa tiga plastik klip transparan berisi sabu dengan total berat brutto sekitar 2,63 gram, plastik klip kosong, pipet berbentuk sekop, satu unit handphone android, timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp250.000.

Selanjutnya di lakukan pengembangan terkait penangkapan awal tersangka berisial W .

Selang kurang dari satu jam, pengungkapan kedua dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/64/IV/2026/SPKT Sat Resnarkoba Polres Batu Bara. Sekira pukul 01.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka lainnya berinisial FAP (25) di sebuah hotel di wilayah Kabupaten Simalungun.

Dari tersangka kedua, petugas menyita barang bukti berupa satu plastik klip besar berisi sabu dengan berat brutto 1,58 gram, satu plastik putih sebagai tempat penyimpanan, serta satu unit handphone android.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.

Kasat Resnarkoba AKP ARIFIN PURBA S.H., M.H Polres Batu Bara menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, serta berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.


(Boys3 )