Subscribe Us

Polsek Kualuh Hulu Berhasil Menangkap Diduga Pengedar Sabu

 

LABURA – 

Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 18.15 WIB, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun VII, Desa Londut, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Selasa (07/04/2026)

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika . Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan.

Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Br Barus, S.H., M.H., membenarkan keberhasilan penangkap tersebut, aksi ungkap kasus narkoba dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal, S.E., S.H. dan team berhasil mengamankan seorang pria berinisial JBM alias Julpan (30) saat berada di lokasi kejadian ” ujar citra.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,53 gram, serta sejumlah barang pendukung lainnya.

Saat dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang yang identitasnya masih dirahasiakan. Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mencari pemasok tersebut, namun belum berhasil ditemukan.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Kualuh Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. melalui Plt. Kasi Humas, IPTU Arwin, S.H., dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman ” tegas Kasi Humas.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Labuhanbatu dalam menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika. (AT)

PT PAL Jadi Sorotan, Publik Pertanyakan Status Lahan Perkebunan Sawit di Panai Tengah



Sorotan terhadap aktivitas perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, terus menguat. Di tengah pemberitaan yang berkembang terkait dugaan persoalan legalitas dan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat, temuan di lapangan menambah perhatian publik.

Sebuah plang resmi yang menyatakan lahan perkebunan sawit seluas ±29,49 hektare berada dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia terlihat berdiri di lokasi yang disebut-sebut berkaitan dengan areal operasional PT PAL. Plang tersebut dipasang oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, plang tersebut telah terpasang sekitar dua bulan terakhir. Kehadiran plang ini memunculkan pertanyaan publik mengenai status dan riwayat penguasaan lahan tersebut sebelum dilakukan penertiban oleh pemerintah.

Sejumlah warga di sekitar lokasi menyampaikan bahwa aktivitas perkebunan telah berlangsung cukup lama. Namun, warga mengaku belum memperoleh informasi yang jelas terkait status perizinan, termasuk Hak Guna Usaha (HGU), maupun realisasi kewajiban perusahaan terhadap masyarakat.

“Kami melihat aktivitas perkebunan sudah lama berjalan, tetapi masyarakat belum merasakan manfaat plasma. Soal izin seperti HGU juga kami tidak mengetahui secara pasti,” ujar salah seorang warga sekitar yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Selain itu, warga juga menyoroti kewajiban perusahaan dalam menyediakan kebun plasma bagi masyarakat. Mengacu pada ketentuan yang berlaku, perusahaan perkebunan diharapkan mengalokasikan sebagian arealnya untuk kemitraan masyarakat, namun pelaksanaannya di lapangan masih menjadi tanda tanya.

Tim Investigasi LSM Sentral Elemen Pejuang Rakyat, Amiruddin Lubis, menyampaikan bahwa persoalan ini perlu ditelusuri secara menyeluruh dengan melibatkan pihak-pihak berwenang.

“Kami mendorong adanya penjelasan terbuka dari semua pihak, baik perusahaan maupun instansi terkait. Hal ini penting agar informasi yang beredar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujarnya.

Pihaknya juga menegaskan pentingnya transparansi terkait status lahan, legalitas perizinan, serta pelaksanaan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat sekitar.

Sementara itu, tim redaksi telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada manajemen PT PAL pada tanggal 6 April 2026 guna memperoleh penjelasan resmi terkait sejumlah isu yang berkembang.

Namun hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT PAL belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang telah disampaikan.

LSM Sentral Elemen Pejuang Rakyat menyatakan akan terus memantau perkembangan persoalan ini serta mendorong instansi terkait untuk memberikan penjelasan sesuai kewenangan masing-masing.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab kepada pihak manajemen PT PAL untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan atas pemberitaan ini. (Red)

Polsek Padang Bolak Kembali Ungkap Kasus Peredaran Narkoba


Tim Opsnal Polsek Padang Bolak, Resor Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), kembali membongkar kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu dan mengamankan dua pria di Desa Portibi Julu, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Pada Jumat : 03/04/2026.

Terungkap nya kasus peredaran Narkoba Golongan I jenis sabu berawal dari informasi masyarakat, terkait aktivitas dan gerak gerik nya bahwa ada peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Unit Reskrim Polsek Padang Bolak melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pria berinisial MHL alias Ucok (26) tahun
Dari hasil penggeledahan.

Petugas menemukan 22 paket kecil diduga sabu yang disembunyikan di sekitar lokasi. Berdasarkan keterangan pelaku, petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan seorang pria berinisial ASH (34) tahun di pasarGunung tua.

Dari tangan pelaku kedua, petugas menyita sejumlah paket sabu, timbangan elektrik, alat hisap, plastik klip, kaca pirex, serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Kapolsek Padang Bolak AKP Abdul Hakim Harahap, mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pelaku dan kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika golongan I jenis sabu yang lebih luas dan di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan, Ujar Kapolsek Padang Bolak. (Hkk)

Mediasi Buntu, Dugaan Penyerobotan Tanah oleh Yayasan Pesantren Darul Sholihin Masuk Babak Pembuktian

 

Sidang mediasi dalam perkara dugaan penyerobotan tanah antara Efendy Sahputra melalui kuasa hukumnya, Kantor Hukum Beriman Panjaitan, SH., MH., melawan Yayasan Pesantren Darul Sholihin di Pengadilan Negeri Rantauprapat dengan Nomor Perkara 11/Pdt.G/2026/PN Rantauprapat, resmi menemui jalan buntu.

Mediasi terakhir yang digelar pada Senin (6/04/2026) dinyatakan gagal, sehingga majelis hakim melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.

Kepada awak media, Kasian selaku orang kepercayaan Efendy Sahputra menjelaskan kronologi penguasaan lahan yang menjadi objek sengketa. Ia menyebutkan bahwa sejak tahun 1979, masyarakat Padang Matinggi, Desa Aek Paing, telah mengelola tanah negara untuk bercocok tanam.

Selanjutnya, terjadi beberapa kali proses ganti rugi yang disertai dokumen resmi dari pemerintah setempat, yakni pada tahun 2001 oleh Agus Nambing kepada Hamdan Suradi, kemudian tahun 2002 oleh Irwansyah Rens kepada pihak yang sama. Hingga akhirnya pada 12 November 2015, Efendy Sahputra membeli tanah seluas ±2 hektare dari Hamdan Suradi yang dilengkapi dengan surat ganti rugi, surat keterangan tidak sengketa, serta berita acara pengukuran dari Kelurahan Aek Paing.

Sejak itu, lahan tersebut dikelola secara aktif dengan penanaman palawija, kelapa sawit, serta pembangunan kolam ikan.

Namun pada 5 September 2021, pihaknya mengetahui sebagian lahan seluas ±2 rante telah dikuasai oleh Yayasan Pesantren Darul Sholihin dengan membangun sejumlah fasilitas permanen tanpa izin, seperti septic tank, rumah, dapur, dan area parkir.

“Sudah beberapa kali dilakukan teguran, namun tidak diindahkan. Bahkan pembangunan terus dilanjutkan,” ujar Kasian.

Upaya mediasi yang difasilitasi oleh pemerintah desa dan tokoh masyarakat sebelumnya juga tidak membuahkan hasil, bahkan disebut pihak yayasan tidak pernah hadir dalam proses tersebut.

Atas dasar itu, pada 13 Juni 2025, pihak Efendy Sahputra melalui kuasanya melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah ke Polres Labuhanbatu, dengan terlapor Ustadz Muhammad Tholib, S.Pd, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/713/VI/2025/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumatera Utara.

Kuasa hukum penggugat, Beriman Panjaitan, SH., MH., menegaskan bahwa tindakan penguasaan tanah tanpa hak merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat ditindak baik secara perdata maupun pidana.

Menurutnya, dalam perspektif hukum pidana, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 385 KUHP tentang kejahatan terhadap hak atas tanah, serta diperkuat dengan ketentuan Perpu Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak.

“Setiap pihak yang dengan sengaja menguasai atau menggunakan tanah tanpa izin dari yang berhak, terlebih dengan mendirikan bangunan di atasnya, patut diduga telah melakukan tindak pidana penyerobotan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti perkembangan dalam sistem hukum acara pidana (KUHAP) yang mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan kepastian hukum.

“Dalam kerangka pembaruan KUHAP, aparat penegak hukum dituntut lebih profesional dan responsif dalam menangani laporan masyarakat. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap pelanggaran hukum, khususnya yang merugikan hak masyarakat,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa upaya hukum pidana dan perdata dapat berjalan secara paralel.

“Proses pidana dan gugatan perdata tidak saling meniadakan. Keduanya dapat berjalan bersamaan sepanjang memenuhi ketentuan hukum, demi memberikan perlindungan hukum yang maksimal kepada klien kami,” tutup Beriman.

Dengan gagalnya mediasi, perkara ini kini memasuki tahap pembuktian di persidangan, di mana masing-masing pihak akan mengajukan alat bukti untuk memperkuat dalilnya.

DPRD Labuhanbatu 'Gedor' Dugaan Korupsi Dana Hibah MD KAHMI, RDP Digelar Pagi Ini!

 

Panggung politik dan hukum di Kabupaten Labuhanbatu mendadak memanas. Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu secara resmi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) hari ini, Senin (6/4/2026), guna membongkar kotak pandora terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Hibah MD KAHMI Tahun Anggaran 2023.

Langkah tegas legislatif ini merupakan respons langsung terhadap gelombang desakan transparansi publik yang kian menguat.


Surat Sakti Ketua DPRD Memanggil

Bukan sekadar wacana, pemanggilan ini diperkuat dengan surat undangan resmi bernomor 005/675/KOM-I/DPRD/2026. Dokumen tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Labuhanbatu, Arjan Priadi Ritonga, yang menginstruksikan pembahasan intensif di tingkat komisi.

Penyelidikan parlemen ini berakar dari laporan berani yang dilayangkan oleh Arif Hakiki Hasibuan pada awal Januari lalu. DPRD bertindak cepat menyikapi dugaan penyelewengan dana umat dan organisasi yang bersumber dari APBD tersebut.


Membuka Tabir Gelap Dana Hibah

Arif Hakiki Hasibuan, selaku pelapor, mengonfirmasi kehadirannya di gedung wakil rakyat untuk membedah fakta-fakta tersembunyi di balik pengelolaan dana tersebut.

"Agenda ini diharapkan dapat membuka tabir terkait transparansi penggunaan dana hibah di organisasi tersebut, yang sebelumnya telah menjadi perhatian publik di Labuhanbatu," tegas Arif saat memperlihatkan poin utama surat pemanggilan tersebut.


Publik Menanti Hasil

Masyarakat kini menunggu, apakah RDP ini akan berujung pada rekomendasi hukum ke pihak Kejaksaan atau Kepolisian, ataukah ada fakta baru yang akan mengejutkan publik Labuhanbatu.

Akankah skandal dana hibah ini menyeret nama-nama besar? Pantau terus perkembangan kasus ini hanya di WahanaNews Labuhanbatu.*


https://labuhanbatu.wahananews.co/peristiwa/breaking-news-dprd-labuhanbatu-gedor-dugaan-korupsi-dana-hibah-md-kahmi-rdp-digelar-pagi-ini-70xLp2sfO5/2#post_wahana

Kajari Karo Dan Tim Pidsus Diamankan Kejagung Buntut Penanganan Vidio Profil Desa

 

Kepala kejaksaan (Kajari) Karo Danke Rajagukguk, bersama dua anggotanya Kasi Pidsus Reinhard Harve Sembiring, dan jaksa penuntut Wira Arizona, diamankan Kejaksaan Agung (Kejagung), demikian dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (05/04/2026).


Anang, membenarkan Kajari Karo diamankan buntut dari kasus Amsal Sitepu, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan video profil desa di Kabupaten Karo, bukan hanya Danke dan dua anghotanya tapi juga yang lain di jajaran lainnya yang terlibat penanganan kasus Amsal


“Benar, terhadap Kajari Karo, Kasipidsus dan para Kasubsi atau JPU terkait penanganan perkara Amsal Sitepu tersebut saat ini sudah ditarik tim dari Kejaksaan Agung untuk dilakukan klarifikasi dan di-examinasi nantinya terhadap mereka oleh internal Kejaksaan Agung, dalam penanganan kasus tersebut,” kata Anang


Diterangkan Anang, saat ini status para jaksa yang dipanggil Kejagung itu masih terperiksa. Belum ada keputusan lebih lanjut atas status dan jabatan mereka.


“Yang jelas untuk saat ini Danke Rajagukguk, Kasipidsus dan jaksa penuntut umum yang menangani kasus tersebut telah diamankan untuk dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan, apakah penanganan perkara sudah profesional atau tidak,” tambah Anang


Dia juga berjanji pemeriksaan internal ini dilakukan secara profesional. Dia memastikan, Kejagung akan menyampaikan hasilnya kepada publik secara transparan.


“Nanti kita tunggu hasil klarifikasi dan akan kami kabari, tentunya dalam hal ini kami butuh waktu dan kita tetap mengendepankan prinsip kehati-hatian tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah,” sambung Anang.


Anang juga mengungkapkan para jaksa terkait dijemput dan dibawa ke Jakarta, Sabtu (04/04/2026) malam waktu setempat, terkait penanganan kasus kasus dugaan korupsi pengadaan video profil desa di Kabupaten Karo, selain Kajari juga tim pidsus diduga menjadi penanggung jawab mutlak atas kasus tersebut


https://indekssumut.com/kajari-dan-kasi-pidsus-serta-jpu-diamankan-kejagun/

Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Kotapinang Terungkap, Karyawan Hotel Diamankan Polres Labusel

Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan di bawah umur di wilayah Kecamatan Kotapinang.

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan mess karyawan Hotel Istana IX, Dusun Simaninggir, Desa Sosopan, Kecamatan Kotapinang.

‎Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan seorang pria berinisial LMS (23) yang diketahui bekerja di hotel tersebut. Sementara korban merupakan anak perempuan di bawah umur sebut aja Bunga,(nama samaran).

‎Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya SP Sembiring, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Elimawan Sitorus, SH, MH mengatakan, terungkapnya kasus bermula dari laporan keluarga korban yang merasa curiga karena korban tidak pulang selama beberapa hari.

“Setelah menerima laporan, personel langsung melakukan penyelidikan, memeriksa Saksi-saksi, serta melakukan pengecekan ke lokasi kejadian hingga pelaku berhasil diamankan,” ujar AKP Elimawan, Jumat (3/4/2026)

‎Berdasarkan hasil penyelidikan, korban awalnya diajak pelaku berkeliling di sekitar Kotapinang pada Jumat malam (27/3/2026). Pelaku kemudian membujuk korban untuk ikut ke tempat tinggalnya di mess karyawan hotel, dilokasi tersebut, diduga pelaku melakukan tindakan asusila terhadap korban.

Korban diketahui sempat berada di lokasi itu selama beberapa hari sebelum akhirnya pulang dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.

Polisi menyebut, pelaku diduga membujuk korban dengan dalih memiliki hubungan asmara.Polisi kemudian mengamankan pelaku tanpa perlawanan di tempat kerjanya dan membawanya ke Mapolres Labuhanbatu Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

‎Dalam penyebaran kasus ini, petugas tetap mengamankan bukti berupa satu unit handphone milik pelaku dan satu stel pakaian.

‎AKP Elimawan menegaskan, pihak kepolisian berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak dan menindak tegas setiap bentuk kejahatan seksual.

‎Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan dan berkas perkara akan segera diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Secara terpisah, Kasi Humas Polres Labuhanbatu Selatan AKP Sujono juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu menghubungi Call Center 110 apabila melihat atau mengalami tindak pidana maupun gangguan kamtibmas. (HYT)


https://pirnas.com/berita/persetubuhan-anak-di-bawah-umur-di-kotapinang-terungkap-karyawan-hotel-diamankan-polres-labusel/