Subscribe Us

GEGER! Oknum Polisi Padangsidimpuan Tipu 34 Rekan Sejawat, Kerugian Tembus Rp 10 Miliar Lebih

 

Kasus penipuan dan penggelapan fantastis terjadi di lingkungan Mapolres Padangsidimpuan, Sumatera Utara. Seorang oknum polisi berpangkat Aiptu berinisial R, yang merupakan mantan Kepala Seksi Keuangan (Kasikeu), ditetapkan sebagai tersangka setelah memperdaya puluhan anggota Polri. Total kerugian dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 10,2 miliar lebih.

Tersangka Aiptu R diduga melancarkan aksi licik yang terstruktur sejak tahun 2021 hingga 2025 dengan memanfaatkan posisinya.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, mengungkapkan fakta mencengangkan bahwasanya pelaku menipu 34 personel polisi. Modus yang digunakan adalah membujuk korban untuk meminjamkan Surat Keputusan (SK) anggota Polri, yang kemudian dijadikan agunan untuk mengajukan pinjaman ke Bank Rakyat Indonesia (BRI).

“Modus pelaku adalah memalsukan tanda tangan pada dokumen serta tidak menjalankan prosedur pengajuan pinjaman sesuai mekanisme internal. Total kerugian seluruh personel berdasarkan fakta penyidikan yaitu Rp 10,204 miliar,” ujar AKBP Wira, Senin (6/4/2026).

Sebagai iming-iming, Aiptu R menjanjikan imbalan Rp 30 juta kepada tiap korban dan berjanji mengembalikan dokumen dalam tiga bulan. Namun, uang tersebut justru dilarikan tersangka, bahkan digunakan untuk modal membuka sejumlah usaha.

Akibat perbuatan keji tersangka, 34 korban kini harus menderita potongan gaji, bahkan sebagian anggota tidak menerima gaji sama sekali akibat terpotong kewajiban kredit.

Polisi telah menyita barang bukti berupa 34 berkas dokumen pengajuan kredit serta sejumlah mesin industri (mesin pengayak, hammer mill, mixer, blending, mesin cetak briket, conveyor, dan oven kapasitas 8 ton)

Tersangka Aiptu R kini telah menjalani sidang kode etik dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Ia juga terancam hukuman lima tahun penjara atas tindak pidana penipuan dan penggelapan. (HYT)

Dana Umat di BNI Belum Pulih, Paroki Aek Nabara Tunggu Kepastian Hukum

 

Labuhanbatu~Umat Paroki Aek Nabara masih menunggu kepastian terkait pengembalian dana milik gereja yang diduga hilang akibat kasus investasi bermasalah. Hingga kini, dari total sekitar Rp28 miliar, baru sekitar Rp7 miliar yang berhasil dikembalikan.

Kasus ini turut menyeret nama mantan pejabat Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Kas Aek Nabara, Andi Hakim, yang diduga menawarkan skema deposito tidak resmi dengan iming-iming bunga tinggi.

Bagi umat, dana tersebut bukan sekadar angka besar. Dana itu merupakan hasil simpanan bersama dalam Credit Union Paroki Aek Nabara yang selama ini menjadi penopang kebutuhan hidup, mulai dari biaya pendidikan hingga modal usaha kecil.

“Kami hanya ingin kejelasan. Dana itu sangat berarti bagi kehidupan kami sehari-hari,” ujar salah satu umat yang enggan disebutkan namanya.

Frater Paroki Rantau Prapat, Fritz Prasetyo, menilai kasus ini perlu dibuka secara transparan. Ia menduga tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam proses tersebut.

“Ada indikasi yang perlu didalami lebih lanjut. Kami berharap proses hukum berjalan terbuka dan adil,” katanya usai jumpa pers, Jumat (10/4).

Di sisi lain, muncul informasi bahwa ada permintaan agar kasus ini tidak disebarluaskan di media sosial. Namun, sejumlah pihak menilai keterbukaan justru penting untuk memastikan penanganan berjalan objektif.

Desakan penanganan serius juga datang dari praktisi hukum Azas Tigor yang meminta aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas.

“Kasus ini sudah cukup terang untuk ditindaklanjuti. Penegakan hukum harus berjalan agar ada kepastian bagi masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mendorong keterlibatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menelusuri kemungkinan pelanggaran di sektor perbankan.

Hingga saat ini, umat Paroki Aek Nabara masih berharap dana yang menjadi tumpuan hidup mereka dapat kembali sepenuhnya. Lebih dari itu, mereka menantikan pemulihan kepercayaan yang sempat terguncang akibat kasus tersebut.

Marak Pencurian Sawit di Panai Hilir, Polisi Bergerak Cepat: 1 Pelaku Berhasil Diungkap

 

Aksi pencurian buah kelapa sawit di wilayah Kecamatan Panai Hilir kian meresahkan masyarakat. Dalam upaya menjaga situasi kamtibmas, jajaran Polsek Panai Hilir bergerak cepat dan berhasil mengungkap satu kasus pencurian yang terjadi di Dusun III, Desa Sei Baru.

Unit Reskrim Polsek Panai Hilir yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Bambang Wahyudi, SH, MH berhasil menetapkan seorang pelaku berinisial **BAKTI (23)** sebagai tersangka dalam perkara pencurian buah kelapa sawit milik Arnas Fitra Ramadhan.

Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/10/IV/2026/SPKT/Polsek Panai Hilir/Res Labuhanbatu tertanggal 3 April 2026, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/09/IV/2026/Unit Reskrim Polsek Panai Hilir tertanggal 9 April 2026.

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 31 Maret 2026 sekira pukul 19.00 WIB. Saat itu, dua saksi yang tengah melakukan kontrol di kebun sawit milik korban memergoki dua orang pelaku sedang melakukan aktivitas ilegal memanen buah sawit menggunakan alat dodos.

Dengan sigap, saksi melakukan pengintaian dan langsung mencegat pelaku saat hendak membawa hasil curian. Namun, kedua pelaku berhasil melarikan diri dengan meninggalkan barang bukti di lokasi kejadian.

Dari lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan 19 tandan buah kelapa sawit, Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, penyidik menemukan bukti yang cukup berupa keterangan saksi, barang bukti, serta pengakuan tersangka. Atas dasar itu, BAKTI resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 477 ayat (1) huruf g** tentang tindak pidana pencurian.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap kebun masing-masing. Maraknya pencurian sawit dinilai berpotensi menimbulkan keresahan yang lebih luas jika tidak ditindak tegas.

Langkah cepat aparat kepolisian ini diharapkan mampu memberikan efek jera kepada pelaku serta menjaga stabilitas keamanan di wilayah Panai Hilir.

Polres Labusel Olah TKP Dugaan Pencabulan Oknum Dishub Terhadap Anak Tiri


 Personel Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak tiri, yang terjadi di perumahan Pulo Mas ,Kecamatan Kota Pinang Kamis 9/4/2027.

Kegiatan olah TKP tersebut dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Labuhanbatu Selatan AKP Elimawan Sitorus guna mengumpulkan barang bukti serta memperjelas kronologi kejadian.

Kepada petugas terduga korban KES 16 tahun menunjukan tiga titik yang diduga menjadi lokasi terjadinya peristiwa tersebut yakni dikamar pribadi KES, diruang tamu dan Kamar ibu serta ayah sambungnya berinisial ARR yang menjadi terlapor.

Olah TKP merupakan bagian penting dalam proses penyelidikan untuk memastikan fakta-fakta di lapangan, yang mana dalam Olah TKP Tersebut Korban terus didampingi keluarga terdekatnya.

Sebelumnya, pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk pihak keluarga dan orang-orang yang diduga mengetahui peristiwa tersebut. Korban sendiri saat ini telah mendapatkan pendampingan guna menjaga kondisi psikologisnya dari KPAD Labusel.

Keluarga korban yang enggan di sebutkan namanya meminta komitmen polisi untuk menangani kasus ini secara serius dan profesional. Jika terbukti bersalah, pelaku harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (HYT)

Kinerja ASN Karo Digenjot, Pemkab Targetkan Sistem Evaluasi Lebih Profesional

 

KARO – Kinerja ASN Karo menjadi fokus utama Pemerintah Kabupaten Karo melalui kegiatan pembinaan penilaian dan evaluasi kinerja aparatur tahun 2026. Kegiatan ini digelar di Aula Rakoetta Brahmana, Kabanjahe, Kamis (09/04/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Gelora Kurnia Putra Ginting, yang mewakili Bupati Karo. Pembinaan ini bertujuan memperkuat sistem manajemen kinerja aparatur sipil negara agar lebih terukur, profesional, dan berbasis aplikasi.

Kinerja ASN Karo dinilai terus mengalami peningkatan, namun masih membutuhkan penguatan dalam hal pengelolaan dan evaluasi berbasis sistem digital. Hal ini sejalan dengan kebijakan nasional yang mendorong transparansi dan akuntabilitas kinerja pegawai.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara, Dr. Janry H.U.P. Simanungkalit, hadir sebagai narasumber. Ia menyampaikan materi tentang integrasi manajemen kinerja organisasi dengan kinerja individu ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo.

Ia menekankan pentingnya sinkronisasi antara target organisasi dan kinerja individu agar hasil kerja lebih efektif dan berdampak langsung terhadap pelayanan publik.

Kinerja ASN Karo juga tercermin dari capaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahun 2025. Berdasarkan Surat Kepala Kantor Regional VI BKN Nomor 109/KR.VI/BKN/II/2026 tertanggal 20 Februari 2026, Kabupaten Karo berada di peringkat ke-10 dari 34 instansi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Persentase penyelesaian SKP mencapai 94,42 persen, menunjukkan tingkat kepatuhan dan kinerja aparatur yang cukup tinggi. Meski demikian, pemerintah daerah tetap mendorong peningkatan agar capaian tersebut bisa lebih optimal.

Dalam sambutan Bupati Karo yang dibacakan oleh Sekda, disampaikan bahwa pembinaan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengelolaan kinerja pegawai secara menyeluruh.

“Melalui kegiatan ini diharapkan manajemen kinerja pegawai dapat dikelola secara optimal dan profesional,” demikian disampaikan dalam sambutan tersebut.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Ketua Tim Pembinaan Manajemen ASN Kantor Regional VI BKN Eni Nuraini, Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Karo Mulianta Tarigan, para kepala perangkat daerah, serta peserta pembinaan dari berbagai instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo.

Kinerja ASN Karo ke depan diharapkan semakin kuat dengan dukungan sistem evaluasi berbasis aplikasi e-Kinerja BKN, sehingga mampu mendorong terciptanya birokrasi yang modern, efektif, dan berorientasi pada hasil.

𝗦𝗸𝗮𝗻𝗱𝗮𝗹 𝗗𝘂𝗴𝗮𝗮𝗻 𝗣𝘂𝗻𝗴𝗹𝗶 𝗣𝗮𝗿𝗸𝗶𝗿 𝗱𝗶 𝗧𝗲𝗿𝗺𝗶𝗻𝗮𝗹 𝗧𝗶𝗽𝗲 𝗖 𝗞𝗮𝗯𝗮𝗻𝗷𝗮𝗵𝗲

 


KARO – Praktik pengutipan retribusi jasa usaha parkir di Kabupaten Karo kini memasuki babak serius. Awak media menemukan dugaan kuat praktik pungutan liar (pungli) yang terorganisir di Terminal Tipe C Kabanjahe, dengan modus penggunaan karcis resmi dari Terminal Tipe B oleh oknum petugas yang tidak berwenang.

Temuan ini jelas bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2024 yang secara tegas mengatur bahwa retribusi jasa usaha, termasuk penyediaan tempat parkir pada bahu jalan, harus dilakukan oleh petugas resmi, pada lokasi yang sah, serta dilengkapi Identitas dan Atribut yang jelas.

Fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya. Sejumlah oknum melakukan pengutipan di Terminal Tipe C Kabanjahe tanpa seragam, tanpa identitas, dan diduga menggunakan karcis yang tidak sesuai peruntukan. Praktik ini tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga berpotensi menjadi skema pungli yang sistematis dan merugikan masyarakat pengguna jasa.

Lebih mengkhawatirkan lagi, hasil konfirmasi kepada Kepala Operasional (Kaops) dan Kepala Sarana dan Prasarana (Kasarpas) UPTD Pengelola Sarana Prasarana Wilayah II mengungkap bahwa pihak terkait justru belum mengetahui adanya aktivitas tersebut.

“Kami belum mengetahui adanya pengutipan di lokasi itu. Itu bukan ranah dan kewenangan kami,” ujar salah satu pejabat saat dikonfirmasi.

Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan serius: siapa yang bertanggung jawab atas aktivitas pemungutan tersebut? Jika benar di luar kewenangan UPTD, maka kuat dugaan terdapat oknum yang secara ilegal memanfaatkan sistem retribusi untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Awak media secara tegas mendesak pihak UPTD PSP Wilayah II untuk tidak hanya melakukan pengecekan administratif, tetapi juga turun langsung ke lapangan guna mengungkap identitas petugas, asal-usul karcis, serta aliran dana yang dikutip dari masyarakat.

Jika terbukti adanya penggunaan karcis Terminal Tipe B di Terminal Tipe C, maka hal ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan indikasi kuat tindak pidana pungli yang dapat diproses secara hukum.

Mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, praktik pungli dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi apabila memenuhi unsur penyalahgunaan kewenangan untuk keuntungan pribadi.

Awak media juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Kepolisian dan Inspektorat Daerah, untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan. Pembiaran terhadap praktik seperti ini berpotensi memperluas jaringan pungli dan merusak tata kelola retribusi daerah.

Tidak hanya itu, Pemerintah Provinsi dan Dinas terkait diminta untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan di lapangan. Lemahnya kontrol membuka celah bagi oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk beroperasi secara bebas tanpa pengawasan.

Kasarpas UPTD PSP Wilayah II menyatakan akan menindaklanjuti temuan ini. Namun publik kini menunggu, apakah langkah tersebut akan berujung pada penertiban nyata atau sekadar formalitas tanpa hasil.

Ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah dalam memberantas pungli di sektor pelayanan publik. Masyarakat menuntut transparansi, akuntabilitas, dan tindakan tegas bukan sekadar janji.

Sesuai dengan Keputusan Bupati Karo Nomor 500.II.33/1098/PHB/2024 Tentang Penetapan Titik Lokasi Parkir di Kabupaten Karo. Adapun Titik Lokasi Parkir di Tepi Jalan Umum Zona I Kabanjahe terdapat di Jalan Mariam Ginting, seharusnya restribusi di pungut oleh Dishub Kabupaten Karo.

Kasus ini menjadi perhatian serius publik, mengingat praktik pungli tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah. Awak media berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan kasus ini hingga ada kejelasan dan tindakan tegas dari pihak berwenang.


(Tim Investigasi)

Edarkan Sabu di Penginapan, Inisial CW Ditangkap Personil Polres Labuhanbatu

 

LABUHANBATU –Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Selasa malam, 7 April 2026 sekitar pukul 22.20 WIB, tim opsnal berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di sebuah penginapan di wilayah Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit I Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, IPDA Sastrawan Ginting. Penindakan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial CW (28) yang merupakan warga Kecamatan Bilah Barat. Dalam penangkapan tersebut, petugas juga menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip besar berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 35 gram, satu plastik klip kosong, serta satu balutan lakban warna kuning.

Barang bukti ditemukan setelah petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar penginapan. Narkotika tersebut disembunyikan di dalam septic tank dan dibalut lakban untuk mengelabui petugas. Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang yang tidak dikenalnya.

Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardiyanto, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut,” Ya personel kami telah melakukan penangkapan terhadap CW ” ujarnya, kamis(9/4/2026)

Hardiyanto juga menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat jajaran kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkotika.

Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. melalui Plt. Kasi Humas, IPTU Arwin, S.H., dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. “Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Polres Labuhanbatu akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya demi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Kasi Humas.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Labuhanbatu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (AT)

https://www.sepindonesia.com/2026/04/09/edarkan-sabu-di-penginapan-inisial-cw-ditangkap-personil-polres-labuhanbatu/