Subscribe Us

LSM SEPRakyat Siapkan Surat Klarifikasi ke PT PAL Terkait Dugaan Penguasaan Lahan ±2.000 Hektare


 Sorotan terhadap dugaan penguasaan lahan skala besar oleh PT Paten Alam Lestari (PT PAL) di Desa Selat Beting, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, terus mencuat, Rabu (8/4/2026).

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sentral Elemen Pejuang Rakyat (SEPRakyat) menyatakan akan segera melayangkan surat resmi kepada pihak perusahaan guna meminta klarifikasi secara menyeluruh.

Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan SEPRakyat, Abdi Triento Silaban, mengatakan pihaknya menilai persoalan tersebut perlu mendapat penjelasan terbuka demi kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat.

“Kami melihat adanya indikasi ketidakjelasan legalitas yang perlu dijelaskan secara terbuka. Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi juga menyangkut kepastian hukum,” ujarnya.

SEPRakyat menyoroti dugaan penguasaan lahan oleh PT PAL yang diperkirakan mencapai sekitar 2.000 hektare sejak tahun 2007. Namun demikian, menurut mereka, hingga saat ini belum terdapat informasi terbuka terkait keberadaan Hak Guna Usaha (HGU) sebagai dasar hukum pengelolaan perkebunan.

Melalui surat yang akan disampaikan, SEPRakyat berencana meminta penjelasan terkait legalitas badan hukum perusahaan, perizinan usaha perkebunan, status hak atas tanah, kepatuhan perpajakan, dokumen lingkungan hidup, pengelolaan limbah, serta pemanfaatan sumber daya air.

Praktisi hukum, Beriman Panjaitan, SH, MH, menilai bahwa apabila dugaan tersebut benar, maka persoalan ini dapat memiliki implikasi hukum yang serius.

“Jika memang terdapat penguasaan lahan tanpa dasar HGU yang sah, hal itu berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, tidak hanya administratif tetapi juga dapat masuk ke ranah perdata maupun pidana,” jelasnya.

Selain itu, keberadaan plang atau tanda penguasaan negara di sekitar areal yang dimaksud disebut turut menjadi perhatian, karena berpotensi mengindikasikan adanya ketidaksesuaian status lahan.

SEPRakyat menyatakan akan menunggu tanggapan resmi dari pihak PT PAL dalam waktu dekat. Apabila tidak ada klarifikasi, mereka mempertimbangkan untuk menempuh langkah lanjutan melalui instansi terkait.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Paten Alam Lestari belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut.


https://jurnalpolisi.id/lsm-seprakyat-siapkan-surat-klarifikasi-ke-pt-pal-terkait-dugaan-penguasaan-lahan-%c2%b12-000-hektare/

Jalan Rusak Bertahun, Masyarakat Blokir Jalan Tagih Janji Gubernur Sumut


 LANGKAT – Puluhan warga Bahorok melakukan pemblokiran jalan umum Binjai-Bukit Lawang tepatnya di Dusun Pasar Rodi, Desa Empus, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat. Rabu (8/4/2026). 

Pemblokiran jalan dilakukan oleh warga setempat yang kecewa melihat kondisi jalan tersebut mengalami kerusakan yang cukup parah. Jalan rusak yang cukup panjang mengakibatkan banyaknya abu berterbangan serta batu jalan melompat mengenai ruko hingga mengenai rumah warga, serta seringnya mengakibatkan pengendara sepeda motor yang melintas mengalami kecelakaan lalu lintas. Dengan kondisi jalan rusak puluhan tahun terkesan Pemerintah Sumatera Utara tidak perduli dan mengabaikan. 

Warga melakukan pemblokiran jalan dengan menggunakan kayu, papan, broti, galon minuman serta ban mobil bekas dengan tujuan adanya pengaspalan jalan sehingga warga merasa nyaman melintasi jalan dalam melakukan aktifitas sehari-hari. Selain itu, warga juga membawa spanduk yang bertuliskan, “Janjimu Palsu Bobby Nasution”

Dalam aksi unjuk rasa itu, warga meminta Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution untuk menepati janjinya melakukan pengaspalan hotmix jalan wisata Bukit Lawang yang terletak di Desa Empus sepanjang 5 Km yang menjadi akses utama menuju kawasan wisata Bukit Lawang.

“Kami hanya menuntut janji Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution saat melakukan kunjungan kerja, beberapa bulan lalu di Tahun 2025 untuk memperbaiki jalan ini. Bobby Nasution berjanji akan memperbaiki jalan ini pada Februari 2026, namun hingga kini tak ada pengaspalan, ” ujar warga pendemo. 

“Kami ingin bukti nyata, pak Gubernur Bobby Nasution,” ujar warga pendemo lainnya. 

Warga juga meminta agar Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Bahorok melakukan penyiraman terhadap sepanjang jalan yang rusak sebanyak 4 kali dalam sehari dengan rincian (2 kali siang, 2 kali sore) sebelum dilakukan pengaspalan, sehingga tidak ada lagi abu dan batu beterbangan. 

Menyikapi pemblokiran jalan itu, Wakil Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti, SH saat melintasi jalan tersebut menemui warga yang unjuk rasa. Dihadapan warga Tiorita Br Surbakti, SH berupaya agar pada bulan Juni 2026 akan dilakukan pengaspalan hotmix. 

“Ini merupakan jalan protokol, dan perbaikan/pengaspalan hotmix dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Namun begitu, Pemerintah Kabupaten Langkat sudah berupaya berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan pengaspalan jalan rusak di kawasan wisata Bukit Lawang, ” ujar Tiorita Br Surbakti. 

Sambungnya, kami dari Pemerintah Kabupaten Langkat akan terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, agar secepatnya dilakukan pengaspalan hotmix. 

“Pemerintah Kabupaten Langkat upayakan agar pengaspalan hotmix dilakukan pada Juni 2026,” imbuhnya. 

Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution berjanji kepada warga Bahorok pada saat melakukan kunjungan kerja meninjau jalan rusak sepanjang kawasan wisata Bukit Lawang, pada tanggal 28 September 2025. Bertempat di salah satu warung kopi di Dusun Pasar Rodi, Desa Empus, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution melakukan tatap muka dengan warga Bahorok. 

“Saya mendengarkan langsung keluhan dan aspirasi masyarakat dan tokoh-tokoh masyarakat, terkait masalah jalan ini, InsyaAllah, perbaikan jalan akan mulai dikerjakan Februari 2026,ucap Bobby Nasution, (28/9/25) lalu. Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution juga berjanji kedepannya akan ada pengawasan terhadap kendaraan bertonase tinngi yang melintas agar kualitas jalan tetap terjaga, ” ucap Bobby Nasution. 

Bobby Nasution juga menambahkan, “Kami berharap akses menuju kawasan Bukit Lawang semakin baik dan memberi manfaat bagi masyarakat serta mendorong berkembangnya pariwisata Bukit Lawang yang kita banggakan, ” imbuhnya (28/9/25) lalu. 

Masyarakat Bahorok butuh kerja nyata dan bukan janji-janji. Masyarakat Bahorok menunggu realisasi dari pemerintah agar adanya perbaikan jalan rusak menuju kawasan wisata Bukit Lawang (SR)

Pelapor SR (49) Berharap LP/B/164/VII/2025 Dapat Berproses Sesuai Mekanisme Penyidikan

 


Seorang pelapor atas nama Solehhudin Ritonga (49) alias SR (49) dan perlu kita ketahui bersama, bahwa alamat tempat tinggal SR di sekitar JL.Protokol Kamp.Nelayan Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara.

SR (49) menyampaikan harapannya agar laporan polisi dengan nomor LP/B/164/VII/2025 di Polsek Bilah Hilir semoga dapat
berproses sesuai dengan mekanisme penyidikan yang berlaku, tahapannya berjalan secara objektif walaupun penyidik lama telah mutasi.

Sejak laporan di Hari Senin 07 Juli 2025 “saya dan saksi sudah memberi keterangan kepada Penyidik yang lama yak’ni Pak Hutasoit, setelah itu ada lagi kabar terbaru bahwa si terlapor ED sudah di undang penyidik sampai dua kali tetap saja mangkir.”

Kalau tidak salah kabarnya sebelum masuk bulan suci ramadhan kemarin penyidik lama mutasi kearah wilayah Polsek Panai Tengah, oleh karena situasi penyidik lama sudah mutasi, “sangat besar harapan saya agar penyidik yang baru memproses LP tersebut sesuai mekanisme.”

Melalui penyidik yang baru nantinya sangat besar harapan saya, “Agar semua tahapan proses hukum dapat berjalan secara objektif dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.” Gara-gara saya tergiur dari bahasa serta penampilan si terlapor akhirnya saya jadi ketipu. Ujar SR Kamis (9-4-2026)

Fahwi mengatakan “terkait apa yang diharapkan pelapor rasanya sudah jadi bagian terpenting untuk tercapainya

penanganan laporan secara tepat dan akuntabel, bentuk keinginan itu tidak hanya penting untuk pelapor, akan tetapi penting juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.”

Sudah semestinya setiap laporan yang masuk harus ditangani secara profesional dan tidak diskriminatif. Hal ini sejalan dengan prinsip penegakan hukum yang menjunjung tinggi asas keadilan, komitmen bersama mendukung penegakan hukum yang transparan dan berintegritas. Sebut Fahwi.

Dikutip dari bagian edisi 21 Agustus 2025 yang lalu perlu kita ketahui, Kapolsek Bilah Hilir melalui penyidik yang lama sudah mengundang terlapor ED untuk dimintai keterangan, “walau terlapor ED mangkir akan tetapi pelapor SR menyampaikan terimakasih yang sebesar besarnya ke Kapolsek Bilah Hilir.”

Saya sangat mengapresiasi terhadap langkah yang diambil Pak Kapolsek melalui Penyidik. “Setelah adanya surat undangan pemanggilan kepada terlapor ED, berarti semakin ada secercah harapan atau titik terangnya sebuah kasus, yang terbuka dan mengedepankan sistim komunikasi yang baik.” Ujar SR

Sedangkan terlapor “ED” kuat dugaan melakukan tindak pidana penggelapan dan atau penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan 378 KUHP. “ED diduga berusaha mengurusi harta warisan, akan tetapi setelah sampai pada batas waktu ternyata Gugatan tidak jadi didaftarkan ED ke Pengadilan.”

Janji ED datang ke Bilah Hilir tidak tercapai dan anehnya lagi nomor kontak ED sulit memberikan info, padahal kerugian pelapor SR sekitar Rp: 62.900.000-, (enam puluh dua juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah), melalui transfer sebagian lagidiantar langsung ke rumah terlapor ED.

Sebelum “ED” resmi menjadi terlapor awak media sudah berusaha menemui dan berusaha menjembatani calon perkara, akan tetapi ED disinyalir hanya sekedar memberi harapan palsu lewat janji-janji manis, dan parahnya sempat terlapor ED minta nomor rekening awak media untuk berbagi rezeki.”

Kapolsek Bilah Hilir melalui Kanit Reskrim R Sihombing
mengatakan “Selasa 07 April 2026 ini kita jumpa iya lae.” Pada saat ketemu, katanya “Perkara akan diserahkan ke Penyidik yang paling handal.” Selanjutnya awak media dan anak kandung dari pelapor pamit serta bergegas keluar.

Kemudian dini Hari Kamiis 9 April 2026 sekira pukul 09.45 WIB lewat whatsapp, awak media mengkonfirmasi Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir, “Nanti saya kabari soalnya lagi ke Jambi menjemput tersangka.” hingga berita ini dikirim ke redaksi belum tau siapa penyidik terbaru. (J. Sianipar)

Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Narkotika Jenis Sabu

 


BATU BARA -Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam waktu yang berdekatan, pada Kamis (09/04/2026) dini hari.

Pengungkapan pertama berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/63/IV/2026/SPKT Sat Resnarkoba Polres Batu Bara, terjadi sekitar pukul 00.10 WIB di Dusun VII Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara. Dalam kasus ini, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial W (25), seorang wiraswasta yang berdomisili di Desa Mangkai Baru.

Dari tangan tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa tiga plastik klip transparan berisi sabu dengan total berat brutto sekitar 2,63 gram, plastik klip kosong, pipet berbentuk sekop, satu unit handphone android, timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp250.000.

Selanjutnya di lakukan pengembangan terkait penangkapan awal tersangka berisial W .

Selang kurang dari satu jam, pengungkapan kedua dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/64/IV/2026/SPKT Sat Resnarkoba Polres Batu Bara. Sekira pukul 01.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka lainnya berinisial FAP (25) di sebuah hotel di wilayah Kabupaten Simalungun.

Dari tersangka kedua, petugas menyita barang bukti berupa satu plastik klip besar berisi sabu dengan berat brutto 1,58 gram, satu plastik putih sebagai tempat penyimpanan, serta satu unit handphone android.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.

Kasat Resnarkoba AKP ARIFIN PURBA S.H., M.H Polres Batu Bara menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, serta berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.


(Boys3 )

Suami Mengajak Berhubungan badan, Suami Ditahan Karena Pasal Pengancaman.

 


Pancurbatu, (08 April 2026), Seorang pria berinisial (ES) duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam di Pancurbatu karena perkara yang dialaminya sungguh membuat miris hati orang yang mendengarnya.

ES didakwa dengan pasal Pencurian dengan pemberatan karena membawa sepeda motor untuk bekerja narik angkot. ES membawa sepeda motor tersebut atas izin istrinya ke pangkalan angkot rahayu 103 karena ES tidak memiliki transportasi untuk berangkat kerja.

Memang ES dan Istrinya ND menikah sah secara Agama Kristen di GEREJA BATAK KARO PROTESTAN (GBKP) di Pancurbatu. Memang suami-istri ini sudah pisah rumah akhir-akhir ini, namun hingga hari ini saat awak media meliput persidangan perkara tersebut, mendengar Nota Keberatan/Eksepsi yang diajukan oleh Penasehat Hukum (ES) belum ada Akta Cerai dari Disdukcapil yang membuktikan anatar ES dan ND telah resmi bercerai.

Dalam NOTA KEBERATAN/EKSEPSI Advokat/Penasehat Hukum ada beberapa kejanggalan dan tidak terpenuhinya syarat formil dan syarat materil dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, selain Jaksa Penuntut Umum tidak dapat menguraikan secara jelas tentang pasal yang didakwakan, Jaksa Penuntut Umum juga “SALAH dan KELIRU” dalam menulis nama korban.

Pada BAP dikepolisian tertulis NIRMALA DEWI namun pada Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertulis NURMALA SARI.

Menurut Advokat Bung Raja dan Adv.Anita Raj Punjabi kesalahan penulisan nama korban menjadikan Surat Dakwaan batal demi hukum. Karena akibat salahnya identitas korban mengakibatkan Objek Tindak Pidana menjadi tidak jelas, pada Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertulis dan disebut saksi korban bernama NURMALA SARI sedangkan pada fakta penyidikan oleh Kepolisian Sektor Kutalimbaru saksi korban Bernama NIRMALA DEWI, oleh sebab itu maka Unsur pada pasal yang didakwakan menjadi tidak jelas, kabur dan tidak terpenuhi syarat formil dan syarat materil sebagaimana tertuang pada pasal 75 ayat (2) huruf b sehingga dakwaan batal demi hukum sebagaimana diatur pada Pasal 75 ayat(3) KUHAP.

Anehnya lagi bagaimana suami dapat dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan terhadap istrinya sendiri, pada BAP dikepolisian SEKTOR KUTALIMBARU sempat terjadi dialog antara suami istri untuk berhubungan badan, namun ditolak oleh istri karena suami belum mandi. Bagaimana suami yang mengajak istrinya untuk melakukan hubungan suami istri menjadi terdakwa dikursi pesakitan.

Jika ini dianggap wajar, maka Akan banyak suami-suami yang akan masuk penjara.

Masih dilokasi yang sama, Anita raj Punjabi saat diwawancarai menambahkan bahwa dalam dakwaan JAKSA Penuntut Umum tidak dapat menuliskan secara pasti siapa pemilik sepeda motor yang menjadi barang bukti dipersidangan perkara ini. Semoga Hakim Dapat mengabulkan Nota Keberatan/ Eksepsi yang kami ajukan dan membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum.

𝗗𝘂𝗴𝗮𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗿𝗯𝗲𝗱𝗮𝗮𝗻 𝗧𝗮𝗻𝗱𝗮 𝗧𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗧𝗲𝗿𝘂𝗻𝗴𝗸𝗮𝗽 𝗱𝗮𝗹𝗮𝗺 𝗦𝗶𝗱𝗮𝗻𝗴 𝗣𝗲𝗿𝗱𝗮𝘁𝗮 𝗱𝗶 𝗣𝗡 𝗞𝗮𝗯𝗮𝗻𝗷𝗮𝗵𝗲

 


KARO — Sidang lanjutan Perkara Perdata Nomor 205/Pdt.G/2025/PN.Kbj. antara 𝙎𝙪𝙛𝙚𝙧𝙮𝙖𝙙𝙢𝙖 𝙋𝙖𝙣𝙙𝙞𝙖, 𝙎.𝙃, pada hari ini Rabu (8/4/2026) yang di mulai pukul 11 00 WIB , melawan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kabanjahe dan Komite Sekolah SMA Negeri 1 Kabanjahe kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabanjahe, dengan agenda Pembuktian Surat. Pihak Tergugat II Komite Sekolah SMA Negeri 1 Kabanjahe tidak hadir dalam agenda Pembuktian Surat. Dan hanya di hadiri Penggugat dan Tergugat I, namun agenda sidang tetap di lanjutkan. 

Dalam persidangan tersebut, Penggugat 𝙎𝙪𝙛𝙚𝙧𝙮𝙖𝙙𝙢𝙖 𝙋𝙖𝙣𝙙𝙞𝙖 𝙎𝙃 menyoroti adanya dugaan kejanggalan pada sejumlah dokumen, khususnya terkait tanda tangan penerimaan uang yang dinilai tidak konsisten. Penggugat menemukan adanya perbedaan pada beberapa tanda tangan dalam dokumen yang diajukan sebagai alat bukti di persidangan.

Atas temuan tersebut, penggugat sempat mempertanyakan langsung kepada Majelis Hakim mengenai perbedaan tanda tangan tersebut. Namun, Majelis Hakim menyarankan agar hal tersebut dituangkan secara resmi dalam kesimpulan akhir perkara.

“Perbedaan tanda tangan ini menjadi perhatian serius kami karena menyangkut keabsahan dokumen dan kebenaran materiil dalam perkara ini,” ujar pihak penggugat usai persidangan kepada awak media.

Sidang pembuktian ini menjadi salah satu tahap penting dalam mengungkap fakta-fakta yang dipersengketakan, khususnya terkait pengelolaan dan penerimaan dana yang menjadi objek gugatan. Dalam gugatannya, alasan penggugat untuk menggugat Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kabanjahe dan Komite Sekolah SMA Negeri 1 Kabanjahe telah memungut iuran Komite Sekolah kepada seluruh Orang Tua siswa sebesar Rp. 150.000 per bulan, dan hal ini tidak sesuai dengan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. 

Dan fakta yang lebih janggal bahwa Bendahara Komite Sekolah yang memungut iuran Komite sekolh merupakan ASN dan seorang Guru di sekolah SMA Negeri 1 Kabanjahe dan juga tidak ada terdaftar dalam struktur kepengurusan Komite Sekolah yang di dalam Keputusan Kepala Sekolah SMA Negeri Kabanjahe. 

Perkara ini sendiri menyita perhatian karena menyangkut dugaan praktik yang melibatkan pihak Sekolah dan Komite, serta berpotensi berdampak pada transparansi pengelolaan dana di lingkungan pendidikan.

Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya minggu depan sesuai yang telah ditetapkan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe. 

Pihak penggugat berharap agar seluruh fakta yang terungkap di persidangan dapat dipertimbangkan secara objektif oleh Majelis Hakim dalam memutus perkara ini dengan seadil-adilnya.

(Bapur)

Darwin kechik Lhokseuntang Kembali Terpilih Sebagai Ketua Forum Kechik di Kec Julok

 

Aceh Timur,- Darwin Geuchik Gp Lhok Seuntang kembali dipercayai sebagai ketua forum kechik/kepala Desa di kecamatan julok kab Aceh Timur. kegiatan pemilihan bertempat di ruangan Kantor kecamatan Julok, Rabu (8-04-2026).

Sebelum acara pemilihan dimulai, Panitia pelaksana Pemilihan terlebih dahulu membacakan tata tertib untuk disepakati oleh para anggota Forum Kepala desa yang hadir, sekaligus penandatanganan absensi sebagai kelengkapan dan keabsahan proses pemilihan.

Kegiatan Pemilihan Ketua Forum kedes di kecamatan julok Turut disaksikan,Camat Julok, ketua Abdesi kabupaten Aceh timur, serta mukin yang ada di kec julok juga ikut menyaksikan kegiatan pemilihan ketua forum kepala desa sampai dengan acara penghitungan suara selesai dilasanakan.

Pemilihan Ketua DPK di ikuti oleh 2 kepala desa sebagai calon, Darwin (Keuchik Gampong Lhokseuntang) dengan nomor urut 1 dan Zulkarnaini (Keuchik Gampong Blang Uyok) dengan nomor urut 2.

Adapun hasil Pemilihan dengan mencoblos surat suara, dari 36 Keuchik Gampong yang hadir dan memberikan hak suara, Gechik Darwin unggul dengan mendapatkan 21 suara, adapun Gechik Zulkarnaini mendapatkan 15 suara.

Usai terpilih sebagai Ketua Forum Kades,dan di hadapan para peserta pemilihan,Gechik Darwin mengucapkan terima kasih kepada seluruh kades yang telah mempercayai dirinya untuk kembali menjadi Ketua Forum Kepala Desa untuk kali kedua di Kecama Julok Kab Aceh Timur. 

”Semoga amanah ini berjalan dengan baik dan harmonis ke depannya, bermanfaat dan terus bersinergi dengan pemerintah daerah Kabupaten aceh timur guna mewujudkan Kecamatan Julok,” tegas Gechik Darwin.

(Tim-Asosiasi Pewarta Pers Iindonesia)hsb