Subscribe Us

Pelapor SR (49) Berharap LP/B/164/VII/2025 Dapat Berproses Sesuai Mekanisme Penyidikan

 


Seorang pelapor atas nama Solehhudin Ritonga (49) alias SR (49) dan perlu kita ketahui bersama, bahwa alamat tempat tinggal SR di sekitar JL.Protokol Kamp.Nelayan Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara.

SR (49) menyampaikan harapannya agar laporan polisi dengan nomor LP/B/164/VII/2025 di Polsek Bilah Hilir semoga dapat
berproses sesuai dengan mekanisme penyidikan yang berlaku, tahapannya berjalan secara objektif walaupun penyidik lama telah mutasi.

Sejak laporan di Hari Senin 07 Juli 2025 “saya dan saksi sudah memberi keterangan kepada Penyidik yang lama yak’ni Pak Hutasoit, setelah itu ada lagi kabar terbaru bahwa si terlapor ED sudah di undang penyidik sampai dua kali tetap saja mangkir.”

Kalau tidak salah kabarnya sebelum masuk bulan suci ramadhan kemarin penyidik lama mutasi kearah wilayah Polsek Panai Tengah, oleh karena situasi penyidik lama sudah mutasi, “sangat besar harapan saya agar penyidik yang baru memproses LP tersebut sesuai mekanisme.”

Melalui penyidik yang baru nantinya sangat besar harapan saya, “Agar semua tahapan proses hukum dapat berjalan secara objektif dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.” Gara-gara saya tergiur dari bahasa serta penampilan si terlapor akhirnya saya jadi ketipu. Ujar SR Kamis (9-4-2026)

Fahwi mengatakan “terkait apa yang diharapkan pelapor rasanya sudah jadi bagian terpenting untuk tercapainya

penanganan laporan secara tepat dan akuntabel, bentuk keinginan itu tidak hanya penting untuk pelapor, akan tetapi penting juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.”

Sudah semestinya setiap laporan yang masuk harus ditangani secara profesional dan tidak diskriminatif. Hal ini sejalan dengan prinsip penegakan hukum yang menjunjung tinggi asas keadilan, komitmen bersama mendukung penegakan hukum yang transparan dan berintegritas. Sebut Fahwi.

Dikutip dari bagian edisi 21 Agustus 2025 yang lalu perlu kita ketahui, Kapolsek Bilah Hilir melalui penyidik yang lama sudah mengundang terlapor ED untuk dimintai keterangan, “walau terlapor ED mangkir akan tetapi pelapor SR menyampaikan terimakasih yang sebesar besarnya ke Kapolsek Bilah Hilir.”

Saya sangat mengapresiasi terhadap langkah yang diambil Pak Kapolsek melalui Penyidik. “Setelah adanya surat undangan pemanggilan kepada terlapor ED, berarti semakin ada secercah harapan atau titik terangnya sebuah kasus, yang terbuka dan mengedepankan sistim komunikasi yang baik.” Ujar SR

Sedangkan terlapor “ED” kuat dugaan melakukan tindak pidana penggelapan dan atau penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan 378 KUHP. “ED diduga berusaha mengurusi harta warisan, akan tetapi setelah sampai pada batas waktu ternyata Gugatan tidak jadi didaftarkan ED ke Pengadilan.”

Janji ED datang ke Bilah Hilir tidak tercapai dan anehnya lagi nomor kontak ED sulit memberikan info, padahal kerugian pelapor SR sekitar Rp: 62.900.000-, (enam puluh dua juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah), melalui transfer sebagian lagidiantar langsung ke rumah terlapor ED.

Sebelum “ED” resmi menjadi terlapor awak media sudah berusaha menemui dan berusaha menjembatani calon perkara, akan tetapi ED disinyalir hanya sekedar memberi harapan palsu lewat janji-janji manis, dan parahnya sempat terlapor ED minta nomor rekening awak media untuk berbagi rezeki.”

Kapolsek Bilah Hilir melalui Kanit Reskrim R Sihombing
mengatakan “Selasa 07 April 2026 ini kita jumpa iya lae.” Pada saat ketemu, katanya “Perkara akan diserahkan ke Penyidik yang paling handal.” Selanjutnya awak media dan anak kandung dari pelapor pamit serta bergegas keluar.

Kemudian dini Hari Kamiis 9 April 2026 sekira pukul 09.45 WIB lewat whatsapp, awak media mengkonfirmasi Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir, “Nanti saya kabari soalnya lagi ke Jambi menjemput tersangka.” hingga berita ini dikirim ke redaksi belum tau siapa penyidik terbaru. (J. Sianipar)

Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Narkotika Jenis Sabu

 


BATU BARA -Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam waktu yang berdekatan, pada Kamis (09/04/2026) dini hari.

Pengungkapan pertama berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/63/IV/2026/SPKT Sat Resnarkoba Polres Batu Bara, terjadi sekitar pukul 00.10 WIB di Dusun VII Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara. Dalam kasus ini, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial W (25), seorang wiraswasta yang berdomisili di Desa Mangkai Baru.

Dari tangan tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa tiga plastik klip transparan berisi sabu dengan total berat brutto sekitar 2,63 gram, plastik klip kosong, pipet berbentuk sekop, satu unit handphone android, timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp250.000.

Selanjutnya di lakukan pengembangan terkait penangkapan awal tersangka berisial W .

Selang kurang dari satu jam, pengungkapan kedua dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/64/IV/2026/SPKT Sat Resnarkoba Polres Batu Bara. Sekira pukul 01.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka lainnya berinisial FAP (25) di sebuah hotel di wilayah Kabupaten Simalungun.

Dari tersangka kedua, petugas menyita barang bukti berupa satu plastik klip besar berisi sabu dengan berat brutto 1,58 gram, satu plastik putih sebagai tempat penyimpanan, serta satu unit handphone android.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.

Kasat Resnarkoba AKP ARIFIN PURBA S.H., M.H Polres Batu Bara menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, serta berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.


(Boys3 )

Suami Mengajak Berhubungan badan, Suami Ditahan Karena Pasal Pengancaman.

 


Pancurbatu, (08 April 2026), Seorang pria berinisial (ES) duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam di Pancurbatu karena perkara yang dialaminya sungguh membuat miris hati orang yang mendengarnya.

ES didakwa dengan pasal Pencurian dengan pemberatan karena membawa sepeda motor untuk bekerja narik angkot. ES membawa sepeda motor tersebut atas izin istrinya ke pangkalan angkot rahayu 103 karena ES tidak memiliki transportasi untuk berangkat kerja.

Memang ES dan Istrinya ND menikah sah secara Agama Kristen di GEREJA BATAK KARO PROTESTAN (GBKP) di Pancurbatu. Memang suami-istri ini sudah pisah rumah akhir-akhir ini, namun hingga hari ini saat awak media meliput persidangan perkara tersebut, mendengar Nota Keberatan/Eksepsi yang diajukan oleh Penasehat Hukum (ES) belum ada Akta Cerai dari Disdukcapil yang membuktikan anatar ES dan ND telah resmi bercerai.

Dalam NOTA KEBERATAN/EKSEPSI Advokat/Penasehat Hukum ada beberapa kejanggalan dan tidak terpenuhinya syarat formil dan syarat materil dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, selain Jaksa Penuntut Umum tidak dapat menguraikan secara jelas tentang pasal yang didakwakan, Jaksa Penuntut Umum juga “SALAH dan KELIRU” dalam menulis nama korban.

Pada BAP dikepolisian tertulis NIRMALA DEWI namun pada Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertulis NURMALA SARI.

Menurut Advokat Bung Raja dan Adv.Anita Raj Punjabi kesalahan penulisan nama korban menjadikan Surat Dakwaan batal demi hukum. Karena akibat salahnya identitas korban mengakibatkan Objek Tindak Pidana menjadi tidak jelas, pada Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertulis dan disebut saksi korban bernama NURMALA SARI sedangkan pada fakta penyidikan oleh Kepolisian Sektor Kutalimbaru saksi korban Bernama NIRMALA DEWI, oleh sebab itu maka Unsur pada pasal yang didakwakan menjadi tidak jelas, kabur dan tidak terpenuhi syarat formil dan syarat materil sebagaimana tertuang pada pasal 75 ayat (2) huruf b sehingga dakwaan batal demi hukum sebagaimana diatur pada Pasal 75 ayat(3) KUHAP.

Anehnya lagi bagaimana suami dapat dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan terhadap istrinya sendiri, pada BAP dikepolisian SEKTOR KUTALIMBARU sempat terjadi dialog antara suami istri untuk berhubungan badan, namun ditolak oleh istri karena suami belum mandi. Bagaimana suami yang mengajak istrinya untuk melakukan hubungan suami istri menjadi terdakwa dikursi pesakitan.

Jika ini dianggap wajar, maka Akan banyak suami-suami yang akan masuk penjara.

Masih dilokasi yang sama, Anita raj Punjabi saat diwawancarai menambahkan bahwa dalam dakwaan JAKSA Penuntut Umum tidak dapat menuliskan secara pasti siapa pemilik sepeda motor yang menjadi barang bukti dipersidangan perkara ini. Semoga Hakim Dapat mengabulkan Nota Keberatan/ Eksepsi yang kami ajukan dan membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum.

𝗗𝘂𝗴𝗮𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗿𝗯𝗲𝗱𝗮𝗮𝗻 𝗧𝗮𝗻𝗱𝗮 𝗧𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗧𝗲𝗿𝘂𝗻𝗴𝗸𝗮𝗽 𝗱𝗮𝗹𝗮𝗺 𝗦𝗶𝗱𝗮𝗻𝗴 𝗣𝗲𝗿𝗱𝗮𝘁𝗮 𝗱𝗶 𝗣𝗡 𝗞𝗮𝗯𝗮𝗻𝗷𝗮𝗵𝗲

 


KARO — Sidang lanjutan Perkara Perdata Nomor 205/Pdt.G/2025/PN.Kbj. antara 𝙎𝙪𝙛𝙚𝙧𝙮𝙖𝙙𝙢𝙖 𝙋𝙖𝙣𝙙𝙞𝙖, 𝙎.𝙃, pada hari ini Rabu (8/4/2026) yang di mulai pukul 11 00 WIB , melawan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kabanjahe dan Komite Sekolah SMA Negeri 1 Kabanjahe kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabanjahe, dengan agenda Pembuktian Surat. Pihak Tergugat II Komite Sekolah SMA Negeri 1 Kabanjahe tidak hadir dalam agenda Pembuktian Surat. Dan hanya di hadiri Penggugat dan Tergugat I, namun agenda sidang tetap di lanjutkan. 

Dalam persidangan tersebut, Penggugat 𝙎𝙪𝙛𝙚𝙧𝙮𝙖𝙙𝙢𝙖 𝙋𝙖𝙣𝙙𝙞𝙖 𝙎𝙃 menyoroti adanya dugaan kejanggalan pada sejumlah dokumen, khususnya terkait tanda tangan penerimaan uang yang dinilai tidak konsisten. Penggugat menemukan adanya perbedaan pada beberapa tanda tangan dalam dokumen yang diajukan sebagai alat bukti di persidangan.

Atas temuan tersebut, penggugat sempat mempertanyakan langsung kepada Majelis Hakim mengenai perbedaan tanda tangan tersebut. Namun, Majelis Hakim menyarankan agar hal tersebut dituangkan secara resmi dalam kesimpulan akhir perkara.

“Perbedaan tanda tangan ini menjadi perhatian serius kami karena menyangkut keabsahan dokumen dan kebenaran materiil dalam perkara ini,” ujar pihak penggugat usai persidangan kepada awak media.

Sidang pembuktian ini menjadi salah satu tahap penting dalam mengungkap fakta-fakta yang dipersengketakan, khususnya terkait pengelolaan dan penerimaan dana yang menjadi objek gugatan. Dalam gugatannya, alasan penggugat untuk menggugat Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kabanjahe dan Komite Sekolah SMA Negeri 1 Kabanjahe telah memungut iuran Komite Sekolah kepada seluruh Orang Tua siswa sebesar Rp. 150.000 per bulan, dan hal ini tidak sesuai dengan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. 

Dan fakta yang lebih janggal bahwa Bendahara Komite Sekolah yang memungut iuran Komite sekolh merupakan ASN dan seorang Guru di sekolah SMA Negeri 1 Kabanjahe dan juga tidak ada terdaftar dalam struktur kepengurusan Komite Sekolah yang di dalam Keputusan Kepala Sekolah SMA Negeri Kabanjahe. 

Perkara ini sendiri menyita perhatian karena menyangkut dugaan praktik yang melibatkan pihak Sekolah dan Komite, serta berpotensi berdampak pada transparansi pengelolaan dana di lingkungan pendidikan.

Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya minggu depan sesuai yang telah ditetapkan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe. 

Pihak penggugat berharap agar seluruh fakta yang terungkap di persidangan dapat dipertimbangkan secara objektif oleh Majelis Hakim dalam memutus perkara ini dengan seadil-adilnya.

(Bapur)

Darwin kechik Lhokseuntang Kembali Terpilih Sebagai Ketua Forum Kechik di Kec Julok

 

Aceh Timur,- Darwin Geuchik Gp Lhok Seuntang kembali dipercayai sebagai ketua forum kechik/kepala Desa di kecamatan julok kab Aceh Timur. kegiatan pemilihan bertempat di ruangan Kantor kecamatan Julok, Rabu (8-04-2026).

Sebelum acara pemilihan dimulai, Panitia pelaksana Pemilihan terlebih dahulu membacakan tata tertib untuk disepakati oleh para anggota Forum Kepala desa yang hadir, sekaligus penandatanganan absensi sebagai kelengkapan dan keabsahan proses pemilihan.

Kegiatan Pemilihan Ketua Forum kedes di kecamatan julok Turut disaksikan,Camat Julok, ketua Abdesi kabupaten Aceh timur, serta mukin yang ada di kec julok juga ikut menyaksikan kegiatan pemilihan ketua forum kepala desa sampai dengan acara penghitungan suara selesai dilasanakan.

Pemilihan Ketua DPK di ikuti oleh 2 kepala desa sebagai calon, Darwin (Keuchik Gampong Lhokseuntang) dengan nomor urut 1 dan Zulkarnaini (Keuchik Gampong Blang Uyok) dengan nomor urut 2.

Adapun hasil Pemilihan dengan mencoblos surat suara, dari 36 Keuchik Gampong yang hadir dan memberikan hak suara, Gechik Darwin unggul dengan mendapatkan 21 suara, adapun Gechik Zulkarnaini mendapatkan 15 suara.

Usai terpilih sebagai Ketua Forum Kades,dan di hadapan para peserta pemilihan,Gechik Darwin mengucapkan terima kasih kepada seluruh kades yang telah mempercayai dirinya untuk kembali menjadi Ketua Forum Kepala Desa untuk kali kedua di Kecama Julok Kab Aceh Timur. 

”Semoga amanah ini berjalan dengan baik dan harmonis ke depannya, bermanfaat dan terus bersinergi dengan pemerintah daerah Kabupaten aceh timur guna mewujudkan Kecamatan Julok,” tegas Gechik Darwin.

(Tim-Asosiasi Pewarta Pers Iindonesia)hsb

Bupati Labusel Tegaskan Dukungan Penuh untuk Pemeriksaan Terinci BPK atas LKPD 2025

 


Bupati Labuhanbatu Selatan, Fery Sahputra Simatupang, memimpin Entry Meeting dalam rangka Pemeriksaan Terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2025 bersama instansi terkait lainnya, yang digelar di Aula Lantai III Kantor Bupati Labusel, Selasa (7/4/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam tahapan pemeriksaan keuangan daerah, sekaligus menandai dimulainya proses pendalaman dan verifikasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara terhadap laporan keuangan yang sebelumnya telah disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan dalam bentuk unaudited.

Dalam sambutannya, Bupati Fery Sahputra Simatupang menyampaikan apresiasi atas kehadiran Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang, beserta seluruh tim pemeriksa di Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Ia menegaskan bahwa kehadiran BPK merupakan bagian penting dalam memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan sesuai prinsip pemerintahan yang baik, sekaligus menjadi ruang evaluasi yang konstruktif bagi pemerintah daerah.

“Kami menyambut baik kehadiran BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara di Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Pemerintah daerah siap memberikan dukungan penuh, terbuka, dan kooperatif selama pelaksanaan pemeriksaan terinci ini berlangsung,” ujar Bupati.

Menurut Bupati, pemeriksaan terinci tersebut merupakan kelanjutan dari pemeriksaan interim yang telah dilaksanakan sebelumnya. Tahapan ini bertujuan untuk melakukan penelaahan lebih mendalam terhadap dokumen, sistem, serta pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah Tahun Anggaran 2025.

Ia menekankan bahwa proses audit tidak boleh dipandang sebagai beban administratif semata, melainkan harus dimaknai sebagai instrumen penguatan tata kelola pemerintahan yang tertib, efisien, transparan, dan akuntabel.

“Pemeriksaan ini bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, tetapi menjadi bagian dari evaluasi bersama agar pengelolaan keuangan negara benar-benar dilaksanakan secara tertib, taat regulasi, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga memberikan arahan tegas kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan jajaran terkait agar mendukung penuh proses pemeriksaan yang sedang berjalan. Ia menginstruksikan agar seluruh perangkat daerah segera menyiapkan serta menyerahkan data, dokumen, dan informasi yang dibutuhkan tim pemeriksa secara cepat, tepat, dan akurat.

Selain itu, Bupati juga meminta agar para kepala OPD dan pejabat terkait tidak melakukan perjalanan dinas ke luar daerah selama masa pemeriksaan, kecuali untuk kepentingan yang benar-benar mendesak, dengan tetap berkoordinasi kepada tim pemeriksa serta atas izin pimpinan.

Tak hanya itu, ia juga menegaskan pentingnya membangun sikap keterbukaan dalam proses audit, tanpa ada upaya menutupi kelemahan yang ada.

“Saya tegaskan, jangan ada yang ditutup-tutupi. Jadikan proses pemeriksaan ini sebagai momentum untuk memperbaiki kelemahan dalam pengendalian internal maupun sistem administrasi yang masih perlu dibenahi,” tegas Bupati Fery.

Di hadapan tim pemeriksa BPK, Bupati menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan membuka ruang seluas-luasnya terhadap masukan, koreksi, dan saran yang bersifat membangun selama proses pemeriksaan berlangsung.

Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah dan BPK RI dapat terus terjalin dengan baik, sehingga mampu memperkuat kualitas tata kelola keuangan daerah dan mendorong terwujudnya pemerintahan yang semakin profesional serta bertanggung jawab kepada masyarakat.

“Kami ingin seluruh proses ini berjalan dengan baik dan menjadi bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab,” tutup Bupati.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan Syahdian Purba Siboro, Sekretaris Daerah M. Reza Pahlevi Nasution, para asisten dan staf ahli bupati, pimpinan OPD, serta para camat se-Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Sementara dari jajaran BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, hadir mendampingi Kepala Perwakilan Paula Henry Simatupang, yakni Kepala Bidang Pemeriksaan Sumatera Utara I Ranni Agriadi, S.E., M.Si., Ak., CA, Kepala Bidang Pemeriksaan Sumatera Utara II Ramzuhri, S.E., M.Si., Ak., CA, CSFA, serta Kepala Bidang Pemeriksaan Sumatera Utara III Tommy Tampubolon, S.H., M.H., CFE, CSFA, CertDA, QRMP, ERMCP, bersama Tim Pemeriksa LKPD Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2025.

Kehadiran unsur pimpinan daerah, jajaran perangkat daerah, serta tim pemeriksa BPK dalam entry meeting ini menunjukkan keseriusan bersama dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan secara tertib, objektif, dan profesional, sebagai bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Labusel Kampung Kita — Kita Bangun, Kita Jaga, Kita Rawat.

12 Paket Sabu Disita, Personel Polsek Idi Rayeuk Amankan Terduga Pelaku Narkoba

Patroli kamtibmas yang digelar personel Polsek Idi Rayeuk, Polres Aceh Timur, membuahkan hasil. Seorang pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti, Rabu (08/04/2026) dini hari.

Kapolsek Idi Rayeuk, AKP JM Tambunan, S.H. menjelaskan penindakan tersebut berawal dari kegiatan patroli rutin yang dilakukan personel piket sekitar pukul 02.00 WIB di Desa Kuta Lawah, Kecamatan Idi Rayeuk.

“Petugas berpapasan dengan seorang pengendara sepeda motor yang langsung tancap gas saat melihat polisi. Di lokasi yang sama, anggota menemukan seorang pria mencurigakan sedang duduk di sebuah gubuk,” ujar AKP Tambunan.

Curiga dengan gerak-geriknya, petugas langsung melakukan interogasi dan penyisiran di sekitar lokasi. Hasilnya, ditemukan sebuah dompet tak jauh dari posisi pria tersebut. Saat dibuka, dompet itu berisi 12 paket sabu siap edar.

Pelaku berinisial AB (35), sopir, warga Desa Kuta Lawah, Kecamatan Idi Rayeuk tak berkutik saat barang bukti ditemukan. Ia pun langsung digelandang ke Mapolsek Idi Rayeuk untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 paket besar, 5 paket sedang, dan 6 paket kecil sabu, satu unit ponsel, satu dompet, serta dua sendok dari pipet yang telah dimodifikasi.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti kami koordinasikan dengan Satresnarkoba Polres Aceh Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut,” sebut Kapolsek.

Pihaknya juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain terkait peredaran sabu tersebut.

Disamping itu Kapolsek menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli guna menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Idi Rayeuk.

“Upaya pencegahan dan penindakan akan terus kami lakukan demi menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.” Terang Kapolsek Idi Rayeuk AKP JM Tambunan, S.H.( hsb)