Subscribe Us

Bupati Labusel Tegaskan Dukungan Penuh untuk Pemeriksaan Terinci BPK atas LKPD 2025

 


Bupati Labuhanbatu Selatan, Fery Sahputra Simatupang, memimpin Entry Meeting dalam rangka Pemeriksaan Terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2025 bersama instansi terkait lainnya, yang digelar di Aula Lantai III Kantor Bupati Labusel, Selasa (7/4/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam tahapan pemeriksaan keuangan daerah, sekaligus menandai dimulainya proses pendalaman dan verifikasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara terhadap laporan keuangan yang sebelumnya telah disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan dalam bentuk unaudited.

Dalam sambutannya, Bupati Fery Sahputra Simatupang menyampaikan apresiasi atas kehadiran Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang, beserta seluruh tim pemeriksa di Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Ia menegaskan bahwa kehadiran BPK merupakan bagian penting dalam memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan sesuai prinsip pemerintahan yang baik, sekaligus menjadi ruang evaluasi yang konstruktif bagi pemerintah daerah.

“Kami menyambut baik kehadiran BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara di Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Pemerintah daerah siap memberikan dukungan penuh, terbuka, dan kooperatif selama pelaksanaan pemeriksaan terinci ini berlangsung,” ujar Bupati.

Menurut Bupati, pemeriksaan terinci tersebut merupakan kelanjutan dari pemeriksaan interim yang telah dilaksanakan sebelumnya. Tahapan ini bertujuan untuk melakukan penelaahan lebih mendalam terhadap dokumen, sistem, serta pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah Tahun Anggaran 2025.

Ia menekankan bahwa proses audit tidak boleh dipandang sebagai beban administratif semata, melainkan harus dimaknai sebagai instrumen penguatan tata kelola pemerintahan yang tertib, efisien, transparan, dan akuntabel.

“Pemeriksaan ini bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, tetapi menjadi bagian dari evaluasi bersama agar pengelolaan keuangan negara benar-benar dilaksanakan secara tertib, taat regulasi, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga memberikan arahan tegas kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan jajaran terkait agar mendukung penuh proses pemeriksaan yang sedang berjalan. Ia menginstruksikan agar seluruh perangkat daerah segera menyiapkan serta menyerahkan data, dokumen, dan informasi yang dibutuhkan tim pemeriksa secara cepat, tepat, dan akurat.

Selain itu, Bupati juga meminta agar para kepala OPD dan pejabat terkait tidak melakukan perjalanan dinas ke luar daerah selama masa pemeriksaan, kecuali untuk kepentingan yang benar-benar mendesak, dengan tetap berkoordinasi kepada tim pemeriksa serta atas izin pimpinan.

Tak hanya itu, ia juga menegaskan pentingnya membangun sikap keterbukaan dalam proses audit, tanpa ada upaya menutupi kelemahan yang ada.

“Saya tegaskan, jangan ada yang ditutup-tutupi. Jadikan proses pemeriksaan ini sebagai momentum untuk memperbaiki kelemahan dalam pengendalian internal maupun sistem administrasi yang masih perlu dibenahi,” tegas Bupati Fery.

Di hadapan tim pemeriksa BPK, Bupati menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan membuka ruang seluas-luasnya terhadap masukan, koreksi, dan saran yang bersifat membangun selama proses pemeriksaan berlangsung.

Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah dan BPK RI dapat terus terjalin dengan baik, sehingga mampu memperkuat kualitas tata kelola keuangan daerah dan mendorong terwujudnya pemerintahan yang semakin profesional serta bertanggung jawab kepada masyarakat.

“Kami ingin seluruh proses ini berjalan dengan baik dan menjadi bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab,” tutup Bupati.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan Syahdian Purba Siboro, Sekretaris Daerah M. Reza Pahlevi Nasution, para asisten dan staf ahli bupati, pimpinan OPD, serta para camat se-Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Sementara dari jajaran BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, hadir mendampingi Kepala Perwakilan Paula Henry Simatupang, yakni Kepala Bidang Pemeriksaan Sumatera Utara I Ranni Agriadi, S.E., M.Si., Ak., CA, Kepala Bidang Pemeriksaan Sumatera Utara II Ramzuhri, S.E., M.Si., Ak., CA, CSFA, serta Kepala Bidang Pemeriksaan Sumatera Utara III Tommy Tampubolon, S.H., M.H., CFE, CSFA, CertDA, QRMP, ERMCP, bersama Tim Pemeriksa LKPD Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2025.

Kehadiran unsur pimpinan daerah, jajaran perangkat daerah, serta tim pemeriksa BPK dalam entry meeting ini menunjukkan keseriusan bersama dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan secara tertib, objektif, dan profesional, sebagai bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Labusel Kampung Kita — Kita Bangun, Kita Jaga, Kita Rawat.

12 Paket Sabu Disita, Personel Polsek Idi Rayeuk Amankan Terduga Pelaku Narkoba

Patroli kamtibmas yang digelar personel Polsek Idi Rayeuk, Polres Aceh Timur, membuahkan hasil. Seorang pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti, Rabu (08/04/2026) dini hari.

Kapolsek Idi Rayeuk, AKP JM Tambunan, S.H. menjelaskan penindakan tersebut berawal dari kegiatan patroli rutin yang dilakukan personel piket sekitar pukul 02.00 WIB di Desa Kuta Lawah, Kecamatan Idi Rayeuk.

“Petugas berpapasan dengan seorang pengendara sepeda motor yang langsung tancap gas saat melihat polisi. Di lokasi yang sama, anggota menemukan seorang pria mencurigakan sedang duduk di sebuah gubuk,” ujar AKP Tambunan.

Curiga dengan gerak-geriknya, petugas langsung melakukan interogasi dan penyisiran di sekitar lokasi. Hasilnya, ditemukan sebuah dompet tak jauh dari posisi pria tersebut. Saat dibuka, dompet itu berisi 12 paket sabu siap edar.

Pelaku berinisial AB (35), sopir, warga Desa Kuta Lawah, Kecamatan Idi Rayeuk tak berkutik saat barang bukti ditemukan. Ia pun langsung digelandang ke Mapolsek Idi Rayeuk untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 paket besar, 5 paket sedang, dan 6 paket kecil sabu, satu unit ponsel, satu dompet, serta dua sendok dari pipet yang telah dimodifikasi.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti kami koordinasikan dengan Satresnarkoba Polres Aceh Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut,” sebut Kapolsek.

Pihaknya juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain terkait peredaran sabu tersebut.

Disamping itu Kapolsek menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli guna menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Idi Rayeuk.

“Upaya pencegahan dan penindakan akan terus kami lakukan demi menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.” Terang Kapolsek Idi Rayeuk AKP JM Tambunan, S.H.( hsb)

Diduga Kuasai ±2.000 Hektare Tanpa Kejelasan HGU, SEPRakyat Siapkan Surat Resmi ke PT. PAL

 


LABUHANBATU – Sorotan terhadap dugaan penguasaan lahan skala besar oleh PT Paten Alam Lestari (PT PAL) di Desa Selat Beting, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, kian menguat. LSM Sentral Elemen Pejuang Rakyat (SEPRakyat) memastikan akan segera melayangkan surat resmi guna meminta klarifikasi menyeluruh dari pihak perusahaan.

Langkah ini diambil sebagai bentuk kontrol sosial atas dugaan ketidakjelasan legalitas lahan, perizinan usaha, serta pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat sekitar.

Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan SEPRakyat, Abdi Triento Silaban, menegaskan bahwa persoalan ini berpotensi serius dan tidak bisa dibiarkan tanpa kejelasan.

“Kami melihat adanya indikasi kuat ketidakjelasan legalitas yang harus dijawab secara terbuka. Ini bukan sekadar administrasi, tetapi menyangkut hak masyarakat dan kepastian hukum,” tegasnya.

SEPRakyat menyoroti dugaan penguasaan lahan oleh PT. PAL yang diperkirakan mencapai ±2.000 hektare sejak sekitar tahun 2007. Namun hingga kini, belum terdapat informasi terbuka terkait keberadaan Hak Guna Usaha (HGU) sebagai dasar hukum utama pengelolaan perkebunan skala besar.

hadir. Pemerintah harus melakukan penertiban administratif, dan apabila ditemukan unsur kesengajaan, aparat penegak hukum harus masuk. Ini penting untuk mencegah konflik agraria yang lebih luas,” ujarnya.

Keberadaan plang atau tanda penguasaan negara di sekitar areal perkebunan turut memperkuat dugaan adanya potensi tumpang tindih atau ketidaksesuaian status lahan.

SEPRakyat menegaskan akan memberikan waktu kepada PT PAL untuk memberikan klarifikasi resmi. Jika tidak ada respons, langkah lanjutan akan ditempuh melalui instansi berwenang dan jalur publikasi yang lebih luas.

“Kami tidak akan berhenti. Jika tidak ada transparansi, kami akan dorong ke ranah hukum dan membuka ini ke publik secara luas,” tutup Abdi.

Hingga rilis ini diterbitkan, pihak PT Paten Alam Lestari belum memberikan keterangan resmi. Publik kini menunggu sikap terbuka dari perusahaan serta langkah tegas dari instansi terkait.

(Tim Redaksi)

RUPS Bank Sumut 2025 Disepakati, Bupati Karo Hadiri Agenda Strategis Penguatan Modal

 


MEDAN — Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan PT Bank Sumut Tahun Buku 2025 menjadi momentum penting dalam memperkuat arah kebijakan dan kinerja perusahaan. Agenda strategis ini dihadiri langsung oleh Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr dr Antonius Ginting Sp.OG M.Kes., pada Senin (6/4/2026) di Aula Kantor Pusat Bank Sumut, Medan.

Dalam kegiatan tersebut, Bupati Karo hadir bersama Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Karo, Sri Harmonista Kaban ST M.Eng. Kehadiran ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Karo dalam mendukung penguatan peran Bank Sumut sebagai motor penggerak pembangunan daerah.

RUPS Bank Sumut 2025 membahas sejumlah agenda penting yang berfokus pada penguatan fundamental perusahaan. Salah satu poin utama adalah pengesahan laporan keuangan Tahun Buku 2025 sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kinerja perusahaan kepada para pemegang saham.

Selain itu, rapat juga menyepakati penggunaan laba setelah pajak Tahun Buku 2025, termasuk rencana kerja untuk Tahun Buku 2026. Langkah ini menjadi dasar dalam menentukan arah ekspansi bisnis dan strategi peningkatan layanan Bank Sumut ke depan.

Pembahasan lain yang tak kalah penting adalah penetapan dana Corporate Social Responsibility (CSR) beserta mekanisme penyalurannya. Hal ini diharapkan mampu memberikan dampak langsung bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung program pembangunan sosial di daerah.

RUPS juga memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menyetujui setoran modal Tahun Buku 2026. Kebijakan ini dinilai krusial dalam memperkuat struktur permodalan perusahaan agar lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi.

Tak hanya itu, Dewan Komisaris juga diberi mandat untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) dalam pelaksanaan audit laporan keuangan periode 2026 hingga 2028. Langkah ini bertujuan menjaga integritas dan kredibilitas laporan keuangan perusahaan secara berkelanjutan.

Agenda lainnya mencakup pembahasan terkait susunan pengurus PT Bank Sumut (Perseroda), yang menjadi bagian penting dalam menjaga kesinambungan kepemimpinan dan profesionalisme manajemen.

Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa hasil RUPS merupakan wujud komitmen bersama pemerintah daerah dalam memperkuat Bank Sumut sebagai instrumen strategis pembangunan.

Ia menyampaikan bahwa sebagian dividen yang diterima akan dikembalikan sebagai setoran modal. Bahkan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga menambah investasi sebesar Rp100 miliar guna mendukung ekspansi dan peningkatan kapasitas Bank Sumut.

Sementara itu, Direktur Utama PT Bank Sumut, Heru Mardiansyah, menilai keputusan dalam RUPS ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan daya saing perusahaan. Ia menegaskan bahwa kepercayaan para pemegang saham menjadi faktor utama dalam memperkuat fondasi bisnis Bank Sumut.

Menurutnya, penguatan modal tidak hanya meningkatkan kapasitas usaha, tetapi juga memberikan nilai tambah terhadap investasi pemerintah daerah sebagai pemegang saham.

RUPS Bank Sumut 2025 diharapkan mampu menjadi pijakan kuat dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui sektor perbankan yang sehat, transparan, dan berdaya saing tinggi. (Ardi)

https://www.sepindonesia.com/2026/04/07/rups-bank-sumut-2025-disepakati-bupati-karo-hadiri-agenda-strategis-penguatan-modal/

Arogansi Dadang Pemilik Hilux Diduga ‘Kebal Hukum’ Seruduk Motor Remaja dan Tantang Duel Keluarga

 

Aksi koboi jalanan kembali mencoreng ketenangan warga Kelurahan Perdamaian, Rantau Selatan. Seorang pria berinisial D alias Dadang, pengemudi mobil mewah Hilux Double Cabin hitam, dilaporkan ke Polres Labuhanbatu setelah sengaja menyerempet sepeda motor milik seorang remaja dan melontarkan ancaman kekerasan, Selasa (7/4/2026).

Insiden bermula sekitar pukul 12.00 WIB di Gang Bokar. Rio Ginting (19), yang sedang dalam perjalanan pulang, berpapasan dengan mobil Hilux milik Dadang yang hendak keluar ke jalan besar. Karena akses jalan yang sempit, Rio dengan santun meminta agar mobil tersebut sedikit mundur agar motor PCX merah miliknya bisa melintas

Bukannya memberi jalan, Dadang yang dikenal warga sebagai sosok yang merasa “hebat” justru terus memacu mobilnya maju berulang kali hingga melindas kap motor Rio hingga pecah dan lecet.

Tak cukup dengan merusak kendaraan korban, Dadang keluar dari mobilnya dan langsung menghujani Rio dengan makian kasar. Mirisnya, pelaku tidak hanya menyerang Rio secara verbal, tetapi juga membawa-bawa nama keluarga korban dalam ancaman duelnya.

“Sudah lama aku ‘sor’ (incar) sama kau,” teriak Dadang dengan nada menantang, sebagaimana ditirukan Rio saat memberikan keterangan di kantor polisi.

Keluarga Rio yang merasa terancam tidak tinggal diam. Ayah korban langsung mendampingi putranya melapor ke Mapolres Labuhanbatu pada pukul 15.00 WIB. Pihak keluarga menyayangkan sikap arogan pelaku, ocehan warga kian santer terdengar di lokasi kejadian ,Dadang yang selama ini diisukan memiliki kedekatan dengan lingkaran peredaran narkoba. Hal inilah yang diduga membuat pelaku merasa “besar kepala” dan semena-mena terhadap tetangganya.

Di ruang SPKT Polres Labuhanbatu, petugas piket menyarankan agar kasus ini dimediasi terlebih dahulu melalui Bhabinkamtibmas. Namun, kepolisian menegaskan bahwa jalur hukum tetap terbuka lebar jika tidak ada pertanggungjawaban dari pelaku.

Jika tidak ada itikad baik (dari pelaku), Surat Tanda Penerima Laporan (STPL) akan segera kami terbitkan dan kasus perusakan serta pengancaman ini akan diproses secara hukum,” tegas petugas piket SPKT.

Kini pihak keluarga korban menunggu, apakah hukum akan tegak lurus atau kalah oleh arogansi pengendara mobil mewah di Labuhanbatu.?

https://pirnas.com/berita/arogansi-dadang-pemilik-hilux-diduga-kebal-hukum-seruduk-motor-remaja-dan-tantang-duel-keluarga/

Desa Paling Parah Terdampak Banjir, Warga Seuneubok Saboh Justru Tak Dapat Bantuan JADUP

 


Ironis terjadi di Desa Seuneubok Saboh, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur. Meskipun wilayah ini dinilai sebagai salah satu yang paling parah terdampak banjir besar pada akhir tahun 2025 lalu, warga justru tidak masuk dalam daftar penerima bantuan Jaminan Hidup (JADUP). Padahal, desa-desa lain di kecamatan yang sama,, yang kerusakannya tidak separah di sana justru sudah menerima bantuan tersebut. Selasa 7 April 2026

Kepala Desa (Geuchik) Seuneubok Saboh, Mukhtar, menjelaskan bahwa sejak awal diminta data kerusakan rumah warga akibat bencana banjir, pihaknya sudah mengirimkan seluruh data nama korban beserta kategorinya, baik rusak berat, sedang, maupun ringan, kepada pemerintah kecamatan pante bidari

Dua bulan setelah bencana, turunlah By Name By Address (Data BNBA) dari BPBD Kabupaten ,yang bahwa Desa Seuneubok saboh, mendapatkan bantuan rumah sementara (Huntara) sebanyak 49 unit, yang bangun langsung di lokasi rumah korban ,, bagi penerima rumah dengan mem buat surat pernyataan untuk mendapatkan hunian sementara (Huntara) hingga hunian tetap (Huntap) .

Lanjutnya Tidak lama kemudian, terun lagi By Name By Address (Data BNBA) dari kabupaten,untuk warga rumah yang rusak sedang dan ringan, dengan mem buat surat penyataan yang sama bagi masing masing korban penerima bantuan , yang rumah rusak sedang mendapatkan 30.000.000. Yang rusak ringan 15.000.000. Janji pemerintah, namun bantuan untuk yang rumah rusak sedang dan ringan,, juga sampai sekarang belum ada bantuan tersebut, cuma yang ada bantuan huntara, Di desa kami, walaupun surat penyataan tersebut sudah di buat bagi masing masing korban katanya

Lanjutnya Geuchik Mukhtar, kita buat sesuai dengan arahan dari bapak camat apa yangg di tugas kan kapada kami, selaku pemerintah Desa, itu lah kami laksanakan sesuai intruksi yang kami dapat kan ujarya

Bantuan Cair, Desa Ini Terlewat

Setelah Hari Raya Idul Fitri, pemerintah mulai menyalurkan bantuan JADUP dengan besaran Rp15.000 per jiwa per hari selama tiga bulan. Namun, hal yang disayangkan, nama Desa Seuneubok Saboh justru tidak tercantum dalam daftar penerima manfaat tersebut.

“Yang sangat miris, Desa kami ini yang paling parah terkena banjir, kok tidak keluar data penerima manfaat JADUP? Padahal kami sudah mengajukan semua data lengkap. Sementara desa-desa lain di Kecamatan Pante Bidari mendapatkan bantuan ini, padahal ada yang kerusakannya tidak separah di sini,” ujarnya dengan nada kecewa.

Hal senada disampaikan oleh warga yang merasa dirugikan. Mereka berharap pemerintah terkait dapat segera mengecek ulang data tersebut.

“Kami berharap pihak desa dan pemerintah daerah dapat segera memproses undangan JADUP ini sehingga kami bisa menerima bantuan yang sangat dibutuhkan untuk bertahan hidup pasca bencana,” ujar salah satu warga.

Hingga saat ini, warga masih menunggu kepastian mengapa desa yang terdampak paling parah justru tidak mendapatkan jatah bantuan yang sama dengan desa lainnya. (Hsb)

Kejari Rantau Prapat Update Penyidikan Korupsi Dana Pramuka Labuhanbatu Rp1 Miliar


 Labuhanbatu – Kejaksaan Negeri Rantau Prapat mengadakan konferensi pers untuk menginformasikan progress penyidikan kasus dugaan penyimpangan dana hibah kepramukaan. Kasus yang menyeret alokasi tahun anggaran 2022 hingga 2024 di Kabupaten Labuhanbatu ini mengindikasikan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Acara press release digelar di kantor Kejari Jalan S.M. Raja, Kecamatan Rantau Selatan. Plh Kejari Labuhan Batu, Deby Rinaldi S.H. M.H., hadir memberikan paparan komprehensif mengenai tahapan penyidikan yang telah berjalan sejak awal tahun.

Penyidikan resmi diluncurkan tanggal 2 Januari 2026 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan bernomor PRINT-01/L.2.18/Fd.2/01/2026. Dokumen tersebut memberikan wewenang penuh kepada tim jaksa untuk mengungkap fakta hukum terkait penggunaan dana hibah Pramuka yang diduga tidak sesuai peruntukan.

Periode penyidikan hingga 1 April 2026 mencatatkan 45 hari kerja efektif. Perhitungan tersebut sudah memperhitungkan cuti bersama dan hari libur nasional sesuai kalender resmi. Efisiensi waktu ini menunjukkan intensitas kerja tim penyidik dalam mengusut perkara.

Dalam kurun waktu relatif singkat, tim telah mengeluarkan pemanggilan kepada 85 orang saksi. Komposisi saksi sangat beragam mencakup vendor penyedia barang dan jasa, peserta kegiatan kepramukaan, pejabat pemerintah daerah, hingga pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka. Dari total pemanggilan, 76 orang telah memenuhi panggilan dan memberikan keterangan di hadapan penyidik.

Deby Rinaldi mengungkapkan estimasi kerugian berdasarkan analisis awal. Perhitungan jaksa penyidik menunjukkan potensi kerugian negara mencapai kisaran Rp1 miliar. Namun angka tersebut masih bersifat sementara dan akan dikaji ulang bersama instansi berwenang.

“Untuk perhitungan definitif, kami akan berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku,” tegas Deby Rinaldi.

Kejari menegaskan pendekatan profesional dalam penanganan perkara. Prinsip integritas dan akuntabilitas menjadi panduan operasional sejalan dengan arahan Jaksa Agung. Standar ketat tersebut diharapkan menghasilkan proses hukum yang berkeadilan.

“Dalam penanganan perkara ini kami lakukan secara profesional, berintegritas dan akuntabel, dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip penegakan hukum yang berkeadilan sesuai dengan arahan Bapak Jaksa Agung,” ungkap Deby Rinaldi.

Dinamika hukum kontemporer menuntut kehati-hatian ekstra dari aparat penyidik. Kejari menyadari kompleksitas kasus yang melibatkan institusi pendidikan karakter dan aparatur negara. Objektivitas dan ketelitian menjadi kunci menghasilkan berkas perkara yang kuat.

Tim penyidik telah menyelesaikan pemeriksaan 76 saksi dalam tempo 45 hari kerja. Frekuensi pemeriksaan intensif dilakukan Senin hingga Jumat setiap minggu. Progres yang terukur tersebut menjadi bukti transparansi dan akuntabilitas Kejari.

“Penyidik harus berhati-hati dan cermat. Progresnya jelas dan terukur serta bisa kami pertanggungjawabkan. Tidak fair kalau dibilang senyap. Insya Allah kita pasti amanah dalam menangani perkara ini,” tegas perwakilan Kejari.

Berbagai pemberitaan yang beredar di media massa dan ruang digital disikapi positif. Kejari menganggap publikasi tersebut sebagai bentuk dukungan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi. Umpan balik publik menjadi pemicu peningkatan kinerja institusi.

Kejari berkomitmen untuk terus mengupdate perkembangan penyidikan secara berkala. Transparansi informasi diharapkan dapat membangun kepercayaan publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“Besar harapan kami, masyarakat Kabupaten Labuhanbatu terus mendukung kinerja Kejaksaan Negeri Labuhanbatu khususnya dalam penegakan hukum terkait dengan tindak pidana korupsi,” tutup Deby Rinaldi.

Kasus dana hibah Pramuka menjadi sorotan penting mengingat institusi kepramukaan memiliki peran strategis dalam pembentukan karakter generasi muda. Penyimpangan dana di sektor tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengaburkan nilai-nilai kejujuran yang seharusnya diajarkan.

Keberhasilan penyidikan akan menjadi preseden bagi penanganan kasus serupa di daerah lain. Kejari Labuhanbatu melalui Kejari Rantau Prapat menunjukkan komitmen serius dalam memberantas korupsi di semua level, termasuk yang melibatkan organisasi kepemudaan. (Lijait)