Subscribe Us

Arogansi Dadang Pemilik Hilux Diduga ‘Kebal Hukum’ Seruduk Motor Remaja dan Tantang Duel Keluarga

 

Aksi koboi jalanan kembali mencoreng ketenangan warga Kelurahan Perdamaian, Rantau Selatan. Seorang pria berinisial D alias Dadang, pengemudi mobil mewah Hilux Double Cabin hitam, dilaporkan ke Polres Labuhanbatu setelah sengaja menyerempet sepeda motor milik seorang remaja dan melontarkan ancaman kekerasan, Selasa (7/4/2026).

Insiden bermula sekitar pukul 12.00 WIB di Gang Bokar. Rio Ginting (19), yang sedang dalam perjalanan pulang, berpapasan dengan mobil Hilux milik Dadang yang hendak keluar ke jalan besar. Karena akses jalan yang sempit, Rio dengan santun meminta agar mobil tersebut sedikit mundur agar motor PCX merah miliknya bisa melintas

Bukannya memberi jalan, Dadang yang dikenal warga sebagai sosok yang merasa “hebat” justru terus memacu mobilnya maju berulang kali hingga melindas kap motor Rio hingga pecah dan lecet.

Tak cukup dengan merusak kendaraan korban, Dadang keluar dari mobilnya dan langsung menghujani Rio dengan makian kasar. Mirisnya, pelaku tidak hanya menyerang Rio secara verbal, tetapi juga membawa-bawa nama keluarga korban dalam ancaman duelnya.

“Sudah lama aku ‘sor’ (incar) sama kau,” teriak Dadang dengan nada menantang, sebagaimana ditirukan Rio saat memberikan keterangan di kantor polisi.

Keluarga Rio yang merasa terancam tidak tinggal diam. Ayah korban langsung mendampingi putranya melapor ke Mapolres Labuhanbatu pada pukul 15.00 WIB. Pihak keluarga menyayangkan sikap arogan pelaku, ocehan warga kian santer terdengar di lokasi kejadian ,Dadang yang selama ini diisukan memiliki kedekatan dengan lingkaran peredaran narkoba. Hal inilah yang diduga membuat pelaku merasa “besar kepala” dan semena-mena terhadap tetangganya.

Di ruang SPKT Polres Labuhanbatu, petugas piket menyarankan agar kasus ini dimediasi terlebih dahulu melalui Bhabinkamtibmas. Namun, kepolisian menegaskan bahwa jalur hukum tetap terbuka lebar jika tidak ada pertanggungjawaban dari pelaku.

Jika tidak ada itikad baik (dari pelaku), Surat Tanda Penerima Laporan (STPL) akan segera kami terbitkan dan kasus perusakan serta pengancaman ini akan diproses secara hukum,” tegas petugas piket SPKT.

Kini pihak keluarga korban menunggu, apakah hukum akan tegak lurus atau kalah oleh arogansi pengendara mobil mewah di Labuhanbatu.?

https://pirnas.com/berita/arogansi-dadang-pemilik-hilux-diduga-kebal-hukum-seruduk-motor-remaja-dan-tantang-duel-keluarga/

Desa Paling Parah Terdampak Banjir, Warga Seuneubok Saboh Justru Tak Dapat Bantuan JADUP

 


Ironis terjadi di Desa Seuneubok Saboh, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur. Meskipun wilayah ini dinilai sebagai salah satu yang paling parah terdampak banjir besar pada akhir tahun 2025 lalu, warga justru tidak masuk dalam daftar penerima bantuan Jaminan Hidup (JADUP). Padahal, desa-desa lain di kecamatan yang sama,, yang kerusakannya tidak separah di sana justru sudah menerima bantuan tersebut. Selasa 7 April 2026

Kepala Desa (Geuchik) Seuneubok Saboh, Mukhtar, menjelaskan bahwa sejak awal diminta data kerusakan rumah warga akibat bencana banjir, pihaknya sudah mengirimkan seluruh data nama korban beserta kategorinya, baik rusak berat, sedang, maupun ringan, kepada pemerintah kecamatan pante bidari

Dua bulan setelah bencana, turunlah By Name By Address (Data BNBA) dari BPBD Kabupaten ,yang bahwa Desa Seuneubok saboh, mendapatkan bantuan rumah sementara (Huntara) sebanyak 49 unit, yang bangun langsung di lokasi rumah korban ,, bagi penerima rumah dengan mem buat surat pernyataan untuk mendapatkan hunian sementara (Huntara) hingga hunian tetap (Huntap) .

Lanjutnya Tidak lama kemudian, terun lagi By Name By Address (Data BNBA) dari kabupaten,untuk warga rumah yang rusak sedang dan ringan, dengan mem buat surat penyataan yang sama bagi masing masing korban penerima bantuan , yang rumah rusak sedang mendapatkan 30.000.000. Yang rusak ringan 15.000.000. Janji pemerintah, namun bantuan untuk yang rumah rusak sedang dan ringan,, juga sampai sekarang belum ada bantuan tersebut, cuma yang ada bantuan huntara, Di desa kami, walaupun surat penyataan tersebut sudah di buat bagi masing masing korban katanya

Lanjutnya Geuchik Mukhtar, kita buat sesuai dengan arahan dari bapak camat apa yangg di tugas kan kapada kami, selaku pemerintah Desa, itu lah kami laksanakan sesuai intruksi yang kami dapat kan ujarya

Bantuan Cair, Desa Ini Terlewat

Setelah Hari Raya Idul Fitri, pemerintah mulai menyalurkan bantuan JADUP dengan besaran Rp15.000 per jiwa per hari selama tiga bulan. Namun, hal yang disayangkan, nama Desa Seuneubok Saboh justru tidak tercantum dalam daftar penerima manfaat tersebut.

“Yang sangat miris, Desa kami ini yang paling parah terkena banjir, kok tidak keluar data penerima manfaat JADUP? Padahal kami sudah mengajukan semua data lengkap. Sementara desa-desa lain di Kecamatan Pante Bidari mendapatkan bantuan ini, padahal ada yang kerusakannya tidak separah di sini,” ujarnya dengan nada kecewa.

Hal senada disampaikan oleh warga yang merasa dirugikan. Mereka berharap pemerintah terkait dapat segera mengecek ulang data tersebut.

“Kami berharap pihak desa dan pemerintah daerah dapat segera memproses undangan JADUP ini sehingga kami bisa menerima bantuan yang sangat dibutuhkan untuk bertahan hidup pasca bencana,” ujar salah satu warga.

Hingga saat ini, warga masih menunggu kepastian mengapa desa yang terdampak paling parah justru tidak mendapatkan jatah bantuan yang sama dengan desa lainnya. (Hsb)

Kejari Rantau Prapat Update Penyidikan Korupsi Dana Pramuka Labuhanbatu Rp1 Miliar


 Labuhanbatu – Kejaksaan Negeri Rantau Prapat mengadakan konferensi pers untuk menginformasikan progress penyidikan kasus dugaan penyimpangan dana hibah kepramukaan. Kasus yang menyeret alokasi tahun anggaran 2022 hingga 2024 di Kabupaten Labuhanbatu ini mengindikasikan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Acara press release digelar di kantor Kejari Jalan S.M. Raja, Kecamatan Rantau Selatan. Plh Kejari Labuhan Batu, Deby Rinaldi S.H. M.H., hadir memberikan paparan komprehensif mengenai tahapan penyidikan yang telah berjalan sejak awal tahun.

Penyidikan resmi diluncurkan tanggal 2 Januari 2026 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan bernomor PRINT-01/L.2.18/Fd.2/01/2026. Dokumen tersebut memberikan wewenang penuh kepada tim jaksa untuk mengungkap fakta hukum terkait penggunaan dana hibah Pramuka yang diduga tidak sesuai peruntukan.

Periode penyidikan hingga 1 April 2026 mencatatkan 45 hari kerja efektif. Perhitungan tersebut sudah memperhitungkan cuti bersama dan hari libur nasional sesuai kalender resmi. Efisiensi waktu ini menunjukkan intensitas kerja tim penyidik dalam mengusut perkara.

Dalam kurun waktu relatif singkat, tim telah mengeluarkan pemanggilan kepada 85 orang saksi. Komposisi saksi sangat beragam mencakup vendor penyedia barang dan jasa, peserta kegiatan kepramukaan, pejabat pemerintah daerah, hingga pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka. Dari total pemanggilan, 76 orang telah memenuhi panggilan dan memberikan keterangan di hadapan penyidik.

Deby Rinaldi mengungkapkan estimasi kerugian berdasarkan analisis awal. Perhitungan jaksa penyidik menunjukkan potensi kerugian negara mencapai kisaran Rp1 miliar. Namun angka tersebut masih bersifat sementara dan akan dikaji ulang bersama instansi berwenang.

“Untuk perhitungan definitif, kami akan berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku,” tegas Deby Rinaldi.

Kejari menegaskan pendekatan profesional dalam penanganan perkara. Prinsip integritas dan akuntabilitas menjadi panduan operasional sejalan dengan arahan Jaksa Agung. Standar ketat tersebut diharapkan menghasilkan proses hukum yang berkeadilan.

“Dalam penanganan perkara ini kami lakukan secara profesional, berintegritas dan akuntabel, dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip penegakan hukum yang berkeadilan sesuai dengan arahan Bapak Jaksa Agung,” ungkap Deby Rinaldi.

Dinamika hukum kontemporer menuntut kehati-hatian ekstra dari aparat penyidik. Kejari menyadari kompleksitas kasus yang melibatkan institusi pendidikan karakter dan aparatur negara. Objektivitas dan ketelitian menjadi kunci menghasilkan berkas perkara yang kuat.

Tim penyidik telah menyelesaikan pemeriksaan 76 saksi dalam tempo 45 hari kerja. Frekuensi pemeriksaan intensif dilakukan Senin hingga Jumat setiap minggu. Progres yang terukur tersebut menjadi bukti transparansi dan akuntabilitas Kejari.

“Penyidik harus berhati-hati dan cermat. Progresnya jelas dan terukur serta bisa kami pertanggungjawabkan. Tidak fair kalau dibilang senyap. Insya Allah kita pasti amanah dalam menangani perkara ini,” tegas perwakilan Kejari.

Berbagai pemberitaan yang beredar di media massa dan ruang digital disikapi positif. Kejari menganggap publikasi tersebut sebagai bentuk dukungan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi. Umpan balik publik menjadi pemicu peningkatan kinerja institusi.

Kejari berkomitmen untuk terus mengupdate perkembangan penyidikan secara berkala. Transparansi informasi diharapkan dapat membangun kepercayaan publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“Besar harapan kami, masyarakat Kabupaten Labuhanbatu terus mendukung kinerja Kejaksaan Negeri Labuhanbatu khususnya dalam penegakan hukum terkait dengan tindak pidana korupsi,” tutup Deby Rinaldi.

Kasus dana hibah Pramuka menjadi sorotan penting mengingat institusi kepramukaan memiliki peran strategis dalam pembentukan karakter generasi muda. Penyimpangan dana di sektor tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengaburkan nilai-nilai kejujuran yang seharusnya diajarkan.

Keberhasilan penyidikan akan menjadi preseden bagi penanganan kasus serupa di daerah lain. Kejari Labuhanbatu melalui Kejari Rantau Prapat menunjukkan komitmen serius dalam memberantas korupsi di semua level, termasuk yang melibatkan organisasi kepemudaan. (Lijait)

Polsek Kualuh Hulu Berhasil Menangkap Diduga Pengedar Sabu

 

LABURA – 

Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 18.15 WIB, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun VII, Desa Londut, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Selasa (07/04/2026)

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika . Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan.

Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Br Barus, S.H., M.H., membenarkan keberhasilan penangkap tersebut, aksi ungkap kasus narkoba dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal, S.E., S.H. dan team berhasil mengamankan seorang pria berinisial JBM alias Julpan (30) saat berada di lokasi kejadian ” ujar citra.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,53 gram, serta sejumlah barang pendukung lainnya.

Saat dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang yang identitasnya masih dirahasiakan. Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mencari pemasok tersebut, namun belum berhasil ditemukan.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Kualuh Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. melalui Plt. Kasi Humas, IPTU Arwin, S.H., dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman ” tegas Kasi Humas.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Labuhanbatu dalam menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika. (AT)

PT PAL Jadi Sorotan, Publik Pertanyakan Status Lahan Perkebunan Sawit di Panai Tengah



Sorotan terhadap aktivitas perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, terus menguat. Di tengah pemberitaan yang berkembang terkait dugaan persoalan legalitas dan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat, temuan di lapangan menambah perhatian publik.

Sebuah plang resmi yang menyatakan lahan perkebunan sawit seluas ±29,49 hektare berada dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia terlihat berdiri di lokasi yang disebut-sebut berkaitan dengan areal operasional PT PAL. Plang tersebut dipasang oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, plang tersebut telah terpasang sekitar dua bulan terakhir. Kehadiran plang ini memunculkan pertanyaan publik mengenai status dan riwayat penguasaan lahan tersebut sebelum dilakukan penertiban oleh pemerintah.

Sejumlah warga di sekitar lokasi menyampaikan bahwa aktivitas perkebunan telah berlangsung cukup lama. Namun, warga mengaku belum memperoleh informasi yang jelas terkait status perizinan, termasuk Hak Guna Usaha (HGU), maupun realisasi kewajiban perusahaan terhadap masyarakat.

“Kami melihat aktivitas perkebunan sudah lama berjalan, tetapi masyarakat belum merasakan manfaat plasma. Soal izin seperti HGU juga kami tidak mengetahui secara pasti,” ujar salah seorang warga sekitar yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Selain itu, warga juga menyoroti kewajiban perusahaan dalam menyediakan kebun plasma bagi masyarakat. Mengacu pada ketentuan yang berlaku, perusahaan perkebunan diharapkan mengalokasikan sebagian arealnya untuk kemitraan masyarakat, namun pelaksanaannya di lapangan masih menjadi tanda tanya.

Tim Investigasi LSM Sentral Elemen Pejuang Rakyat, Amiruddin Lubis, menyampaikan bahwa persoalan ini perlu ditelusuri secara menyeluruh dengan melibatkan pihak-pihak berwenang.

“Kami mendorong adanya penjelasan terbuka dari semua pihak, baik perusahaan maupun instansi terkait. Hal ini penting agar informasi yang beredar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujarnya.

Pihaknya juga menegaskan pentingnya transparansi terkait status lahan, legalitas perizinan, serta pelaksanaan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat sekitar.

Sementara itu, tim redaksi telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada manajemen PT PAL pada tanggal 6 April 2026 guna memperoleh penjelasan resmi terkait sejumlah isu yang berkembang.

Namun hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT PAL belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang telah disampaikan.

LSM Sentral Elemen Pejuang Rakyat menyatakan akan terus memantau perkembangan persoalan ini serta mendorong instansi terkait untuk memberikan penjelasan sesuai kewenangan masing-masing.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab kepada pihak manajemen PT PAL untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan atas pemberitaan ini. (Red)

Polsek Padang Bolak Kembali Ungkap Kasus Peredaran Narkoba


Tim Opsnal Polsek Padang Bolak, Resor Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), kembali membongkar kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu dan mengamankan dua pria di Desa Portibi Julu, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Pada Jumat : 03/04/2026.

Terungkap nya kasus peredaran Narkoba Golongan I jenis sabu berawal dari informasi masyarakat, terkait aktivitas dan gerak gerik nya bahwa ada peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Unit Reskrim Polsek Padang Bolak melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pria berinisial MHL alias Ucok (26) tahun
Dari hasil penggeledahan.

Petugas menemukan 22 paket kecil diduga sabu yang disembunyikan di sekitar lokasi. Berdasarkan keterangan pelaku, petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan seorang pria berinisial ASH (34) tahun di pasarGunung tua.

Dari tangan pelaku kedua, petugas menyita sejumlah paket sabu, timbangan elektrik, alat hisap, plastik klip, kaca pirex, serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Kapolsek Padang Bolak AKP Abdul Hakim Harahap, mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pelaku dan kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika golongan I jenis sabu yang lebih luas dan di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan, Ujar Kapolsek Padang Bolak. (Hkk)

Mediasi Buntu, Dugaan Penyerobotan Tanah oleh Yayasan Pesantren Darul Sholihin Masuk Babak Pembuktian

 

Sidang mediasi dalam perkara dugaan penyerobotan tanah antara Efendy Sahputra melalui kuasa hukumnya, Kantor Hukum Beriman Panjaitan, SH., MH., melawan Yayasan Pesantren Darul Sholihin di Pengadilan Negeri Rantauprapat dengan Nomor Perkara 11/Pdt.G/2026/PN Rantauprapat, resmi menemui jalan buntu.

Mediasi terakhir yang digelar pada Senin (6/04/2026) dinyatakan gagal, sehingga majelis hakim melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.

Kepada awak media, Kasian selaku orang kepercayaan Efendy Sahputra menjelaskan kronologi penguasaan lahan yang menjadi objek sengketa. Ia menyebutkan bahwa sejak tahun 1979, masyarakat Padang Matinggi, Desa Aek Paing, telah mengelola tanah negara untuk bercocok tanam.

Selanjutnya, terjadi beberapa kali proses ganti rugi yang disertai dokumen resmi dari pemerintah setempat, yakni pada tahun 2001 oleh Agus Nambing kepada Hamdan Suradi, kemudian tahun 2002 oleh Irwansyah Rens kepada pihak yang sama. Hingga akhirnya pada 12 November 2015, Efendy Sahputra membeli tanah seluas ±2 hektare dari Hamdan Suradi yang dilengkapi dengan surat ganti rugi, surat keterangan tidak sengketa, serta berita acara pengukuran dari Kelurahan Aek Paing.

Sejak itu, lahan tersebut dikelola secara aktif dengan penanaman palawija, kelapa sawit, serta pembangunan kolam ikan.

Namun pada 5 September 2021, pihaknya mengetahui sebagian lahan seluas ±2 rante telah dikuasai oleh Yayasan Pesantren Darul Sholihin dengan membangun sejumlah fasilitas permanen tanpa izin, seperti septic tank, rumah, dapur, dan area parkir.

“Sudah beberapa kali dilakukan teguran, namun tidak diindahkan. Bahkan pembangunan terus dilanjutkan,” ujar Kasian.

Upaya mediasi yang difasilitasi oleh pemerintah desa dan tokoh masyarakat sebelumnya juga tidak membuahkan hasil, bahkan disebut pihak yayasan tidak pernah hadir dalam proses tersebut.

Atas dasar itu, pada 13 Juni 2025, pihak Efendy Sahputra melalui kuasanya melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah ke Polres Labuhanbatu, dengan terlapor Ustadz Muhammad Tholib, S.Pd, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/713/VI/2025/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumatera Utara.

Kuasa hukum penggugat, Beriman Panjaitan, SH., MH., menegaskan bahwa tindakan penguasaan tanah tanpa hak merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat ditindak baik secara perdata maupun pidana.

Menurutnya, dalam perspektif hukum pidana, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 385 KUHP tentang kejahatan terhadap hak atas tanah, serta diperkuat dengan ketentuan Perpu Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak.

“Setiap pihak yang dengan sengaja menguasai atau menggunakan tanah tanpa izin dari yang berhak, terlebih dengan mendirikan bangunan di atasnya, patut diduga telah melakukan tindak pidana penyerobotan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti perkembangan dalam sistem hukum acara pidana (KUHAP) yang mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan kepastian hukum.

“Dalam kerangka pembaruan KUHAP, aparat penegak hukum dituntut lebih profesional dan responsif dalam menangani laporan masyarakat. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap pelanggaran hukum, khususnya yang merugikan hak masyarakat,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa upaya hukum pidana dan perdata dapat berjalan secara paralel.

“Proses pidana dan gugatan perdata tidak saling meniadakan. Keduanya dapat berjalan bersamaan sepanjang memenuhi ketentuan hukum, demi memberikan perlindungan hukum yang maksimal kepada klien kami,” tutup Beriman.

Dengan gagalnya mediasi, perkara ini kini memasuki tahap pembuktian di persidangan, di mana masing-masing pihak akan mengajukan alat bukti untuk memperkuat dalilnya.