Polsek Padang Bolak Kembali Ungkap Kasus Peredaran Narkoba
Mediasi Buntu, Dugaan Penyerobotan Tanah oleh Yayasan Pesantren Darul Sholihin Masuk Babak Pembuktian
Sidang mediasi dalam perkara dugaan penyerobotan tanah antara Efendy Sahputra melalui kuasa hukumnya, Kantor Hukum Beriman Panjaitan, SH., MH., melawan Yayasan Pesantren Darul Sholihin di Pengadilan Negeri Rantauprapat dengan Nomor Perkara 11/Pdt.G/2026/PN Rantauprapat, resmi menemui jalan buntu.
Mediasi terakhir yang digelar pada Senin (6/04/2026) dinyatakan gagal, sehingga majelis hakim melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.
Kepada awak media, Kasian selaku orang kepercayaan Efendy Sahputra menjelaskan kronologi penguasaan lahan yang menjadi objek sengketa. Ia menyebutkan bahwa sejak tahun 1979, masyarakat Padang Matinggi, Desa Aek Paing, telah mengelola tanah negara untuk bercocok tanam.
Selanjutnya, terjadi beberapa kali proses ganti rugi yang disertai dokumen resmi dari pemerintah setempat, yakni pada tahun 2001 oleh Agus Nambing kepada Hamdan Suradi, kemudian tahun 2002 oleh Irwansyah Rens kepada pihak yang sama. Hingga akhirnya pada 12 November 2015, Efendy Sahputra membeli tanah seluas ±2 hektare dari Hamdan Suradi yang dilengkapi dengan surat ganti rugi, surat keterangan tidak sengketa, serta berita acara pengukuran dari Kelurahan Aek Paing.
Sejak itu, lahan tersebut dikelola secara aktif dengan penanaman palawija, kelapa sawit, serta pembangunan kolam ikan.
Namun pada 5 September 2021, pihaknya mengetahui sebagian lahan seluas ±2 rante telah dikuasai oleh Yayasan Pesantren Darul Sholihin dengan membangun sejumlah fasilitas permanen tanpa izin, seperti septic tank, rumah, dapur, dan area parkir.
“Sudah beberapa kali dilakukan teguran, namun tidak diindahkan. Bahkan pembangunan terus dilanjutkan,” ujar Kasian.
Upaya mediasi yang difasilitasi oleh pemerintah desa dan tokoh masyarakat sebelumnya juga tidak membuahkan hasil, bahkan disebut pihak yayasan tidak pernah hadir dalam proses tersebut.
Atas dasar itu, pada 13 Juni 2025, pihak Efendy Sahputra melalui kuasanya melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah ke Polres Labuhanbatu, dengan terlapor Ustadz Muhammad Tholib, S.Pd, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/713/VI/2025/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumatera Utara.
Kuasa hukum penggugat, Beriman Panjaitan, SH., MH., menegaskan bahwa tindakan penguasaan tanah tanpa hak merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat ditindak baik secara perdata maupun pidana.
Menurutnya, dalam perspektif hukum pidana, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 385 KUHP tentang kejahatan terhadap hak atas tanah, serta diperkuat dengan ketentuan Perpu Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak.
“Setiap pihak yang dengan sengaja menguasai atau menggunakan tanah tanpa izin dari yang berhak, terlebih dengan mendirikan bangunan di atasnya, patut diduga telah melakukan tindak pidana penyerobotan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti perkembangan dalam sistem hukum acara pidana (KUHAP) yang mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan kepastian hukum.
“Dalam kerangka pembaruan KUHAP, aparat penegak hukum dituntut lebih profesional dan responsif dalam menangani laporan masyarakat. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap pelanggaran hukum, khususnya yang merugikan hak masyarakat,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa upaya hukum pidana dan perdata dapat berjalan secara paralel.
“Proses pidana dan gugatan perdata tidak saling meniadakan. Keduanya dapat berjalan bersamaan sepanjang memenuhi ketentuan hukum, demi memberikan perlindungan hukum yang maksimal kepada klien kami,” tutup Beriman.
Dengan gagalnya mediasi, perkara ini kini memasuki tahap pembuktian di persidangan, di mana masing-masing pihak akan mengajukan alat bukti untuk memperkuat dalilnya.
DPRD Labuhanbatu 'Gedor' Dugaan Korupsi Dana Hibah MD KAHMI, RDP Digelar Pagi Ini!
Panggung politik dan hukum di Kabupaten Labuhanbatu mendadak memanas. Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu secara resmi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) hari ini, Senin (6/4/2026), guna membongkar kotak pandora terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Hibah MD KAHMI Tahun Anggaran 2023.
Langkah tegas legislatif ini merupakan respons langsung terhadap gelombang desakan transparansi publik yang kian menguat.
Surat Sakti Ketua DPRD Memanggil
Bukan sekadar wacana, pemanggilan ini diperkuat dengan surat undangan resmi bernomor 005/675/KOM-I/DPRD/2026. Dokumen tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Labuhanbatu, Arjan Priadi Ritonga, yang menginstruksikan pembahasan intensif di tingkat komisi.
Penyelidikan parlemen ini berakar dari laporan berani yang dilayangkan oleh Arif Hakiki Hasibuan pada awal Januari lalu. DPRD bertindak cepat menyikapi dugaan penyelewengan dana umat dan organisasi yang bersumber dari APBD tersebut.
Membuka Tabir Gelap Dana Hibah
Arif Hakiki Hasibuan, selaku pelapor, mengonfirmasi kehadirannya di gedung wakil rakyat untuk membedah fakta-fakta tersembunyi di balik pengelolaan dana tersebut.
"Agenda ini diharapkan dapat membuka tabir terkait transparansi penggunaan dana hibah di organisasi tersebut, yang sebelumnya telah menjadi perhatian publik di Labuhanbatu," tegas Arif saat memperlihatkan poin utama surat pemanggilan tersebut.
Publik Menanti Hasil
Masyarakat kini menunggu, apakah RDP ini akan berujung pada rekomendasi hukum ke pihak Kejaksaan atau Kepolisian, ataukah ada fakta baru yang akan mengejutkan publik Labuhanbatu.
Akankah skandal dana hibah ini menyeret nama-nama besar? Pantau terus perkembangan kasus ini hanya di WahanaNews Labuhanbatu.*
https://labuhanbatu.wahananews.co/peristiwa/breaking-news-dprd-labuhanbatu-gedor-dugaan-korupsi-dana-hibah-md-kahmi-rdp-digelar-pagi-ini-70xLp2sfO5/2#post_wahana
Kajari Karo Dan Tim Pidsus Diamankan Kejagung Buntut Penanganan Vidio Profil Desa
Kepala kejaksaan (Kajari) Karo Danke Rajagukguk, bersama dua anggotanya Kasi Pidsus Reinhard Harve Sembiring, dan jaksa penuntut Wira Arizona, diamankan Kejaksaan Agung (Kejagung), demikian dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (05/04/2026).
Anang, membenarkan Kajari Karo diamankan buntut dari kasus Amsal Sitepu, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan video profil desa di Kabupaten Karo, bukan hanya Danke dan dua anghotanya tapi juga yang lain di jajaran lainnya yang terlibat penanganan kasus Amsal
“Benar, terhadap Kajari Karo, Kasipidsus dan para Kasubsi atau JPU terkait penanganan perkara Amsal Sitepu tersebut saat ini sudah ditarik tim dari Kejaksaan Agung untuk dilakukan klarifikasi dan di-examinasi nantinya terhadap mereka oleh internal Kejaksaan Agung, dalam penanganan kasus tersebut,” kata Anang
Diterangkan Anang, saat ini status para jaksa yang dipanggil Kejagung itu masih terperiksa. Belum ada keputusan lebih lanjut atas status dan jabatan mereka.
“Yang jelas untuk saat ini Danke Rajagukguk, Kasipidsus dan jaksa penuntut umum yang menangani kasus tersebut telah diamankan untuk dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan, apakah penanganan perkara sudah profesional atau tidak,” tambah Anang
Dia juga berjanji pemeriksaan internal ini dilakukan secara profesional. Dia memastikan, Kejagung akan menyampaikan hasilnya kepada publik secara transparan.
“Nanti kita tunggu hasil klarifikasi dan akan kami kabari, tentunya dalam hal ini kami butuh waktu dan kita tetap mengendepankan prinsip kehati-hatian tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah,” sambung Anang.
Anang juga mengungkapkan para jaksa terkait dijemput dan dibawa ke Jakarta, Sabtu (04/04/2026) malam waktu setempat, terkait penanganan kasus kasus dugaan korupsi pengadaan video profil desa di Kabupaten Karo, selain Kajari juga tim pidsus diduga menjadi penanggung jawab mutlak atas kasus tersebut
https://indekssumut.com/kajari-dan-kasi-pidsus-serta-jpu-diamankan-kejagun/
Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Kotapinang Terungkap, Karyawan Hotel Diamankan Polres Labusel
Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan di bawah umur di wilayah Kecamatan Kotapinang.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan mess karyawan Hotel Istana IX, Dusun Simaninggir, Desa Sosopan, Kecamatan Kotapinang.
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan seorang pria berinisial LMS (23) yang diketahui bekerja di hotel tersebut. Sementara korban merupakan anak perempuan di bawah umur sebut aja Bunga,(nama samaran).
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya SP Sembiring, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Elimawan Sitorus, SH, MH mengatakan, terungkapnya kasus bermula dari laporan keluarga korban yang merasa curiga karena korban tidak pulang selama beberapa hari.
“Setelah menerima laporan, personel langsung melakukan penyelidikan, memeriksa Saksi-saksi, serta melakukan pengecekan ke lokasi kejadian hingga pelaku berhasil diamankan,” ujar AKP Elimawan, Jumat (3/4/2026)
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban awalnya diajak pelaku berkeliling di sekitar Kotapinang pada Jumat malam (27/3/2026). Pelaku kemudian membujuk korban untuk ikut ke tempat tinggalnya di mess karyawan hotel, dilokasi tersebut, diduga pelaku melakukan tindakan asusila terhadap korban.
Korban diketahui sempat berada di lokasi itu selama beberapa hari sebelum akhirnya pulang dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
Polisi menyebut, pelaku diduga membujuk korban dengan dalih memiliki hubungan asmara.Polisi kemudian mengamankan pelaku tanpa perlawanan di tempat kerjanya dan membawanya ke Mapolres Labuhanbatu Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam penyebaran kasus ini, petugas tetap mengamankan bukti berupa satu unit handphone milik pelaku dan satu stel pakaian.
AKP Elimawan menegaskan, pihak kepolisian berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak dan menindak tegas setiap bentuk kejahatan seksual.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan dan berkas perkara akan segera diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Secara terpisah, Kasi Humas Polres Labuhanbatu Selatan AKP Sujono juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu menghubungi Call Center 110 apabila melihat atau mengalami tindak pidana maupun gangguan kamtibmas. (HYT)
https://pirnas.com/berita/persetubuhan-anak-di-bawah-umur-di-kotapinang-terungkap-karyawan-hotel-diamankan-polres-labusel/
5 Tahun Kasus Penipuan Mengendap di Res Sergai, Pelapor Curiga Penyidik Kurang Profesional
Kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan yang dilaporkan sekitar lima tahun yang lalu, di Polres Serdang Bedagai (Sergai) hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Pelapor atas nama Pelita Siregar, “selain mengeluh ia juga mulai curiga terhadap kinerja penyidik, menduga adanya ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus tersebut.”
Laporan saya waktu itu telah tercatat melalui surat tanda terima laporan polisi (STTLP) dengan nomor:, 114/VII/ 2020/SU/Res Sergai pada Hari Senin 5 (lima) Juli 2021 sekira pukul 12.40 WIB. Akan tetapi memasuki tahun kelima sang terlapor tak bisa disentuh hukum, “dan patut juga saya duga siterlapor telah mampu menjinakkan oknum Penyidik Polri melalui kongkalikong.”
Dengan waktu yang sangat lama ini pastinya siapapun pelapornya akan menaruh curiga atau menimbulkan dugaan, si terlapor mungkin sudah tak bisa merasakan penginapan gratis ketika berada dibalik terali besi. “Apa lagi jika saya ingat kembali kisah pahit yang saya alami (jadi terdakwa), hanya karena saya berusaha meminta agar uang saya dikembalikan si terlapor.”
Status kepastian hukum perkara yang saya laporkan ini sangat saya harapkan, agar nantinya tidak jadi beban dalam pikiran saya apa lagi, ketika saya sedang mengusahakan uang yang sekitar Rp 85.juta, bukanlah hal yang mudah gak taunya malah ketipu, dan “Semoga kasus penipuan ini menjadi terang benderang setelah ditindaklanjuti Kapolres melalui Satreskrim.” Sebut Pelita Siregar
Menimpali situasi, lewat whatsApp Kapolres Sergai melalui Ipda Qory Oloan Siregar., S.H Kepala Urusan Pembagian Operasi (KBO) memberikan tanggapan. “Terimakasih infonya terkait perkara biar kami cek dulu ya bang.” Tulis KBO sekira pukul 13.02 WIB di Hari Sabtu 4 April 2026 (J. S)
https://detikkasus.com/5-tahun-kasus-penipuan-mengendap-di-res-sergai-pelapor-curiga-penyidik-kurang-profesional/
KCIC Jelaskan Video Beredar Whoosh Berhenti di Jalur Layang Kopo
Jakarta - Beredar video yang memperlihatkan perjalanan kereta cepat Jakarta-Bandung Whoosh sempat terhenti di jalur layang Kopo. KCIC memberikan penjelasan mengenai video ini.
Corporate Secretary PT KCIC, Eva Chairunisa, mengatakan terhentinya Whoosh di KM 126+383 sekitar wilayah Kopo terjadi pada Jumat (3/4). Ia menyebut ada beberapa benda asing yang terbawa angin ke lintasan Whoosh saat cuaca ekstrem.
"Ini kejadian Jumat lalu sewaktu ada kondisi cuaca ekstrem wilayah Bandung, ada beberapa benda asing yang terbawa angin ke jalur Whoosh sehingga harus disterilkan jalurnya," kata Eva kepada wartawan, Minggu (5/4/2026).
Eva mengatakan KA G1046 relasi Tegalluar Summarecon-Halim sempat dihentikan pukul 16.45 WIB. Ia menyebut sistem sensor dari Whoosh sudah mendeteksi keberadaan benda asing tersebut.
"Untuk memastikan keselamatan perjalanan akibat adanya penanganan benda asing yang masuk ke jalur karena cuaca ekstrem. Sebelumnya, sistem sensor telah mendeteksi keberadaan benda tersebut sehingga dapat diantisipasi dan tidak membahayakan perjalanan," katanya.
Eva mengatakan penangaanan kendala itu rampung pukul 16.48 WIB. Whoosh bisa beroperasi kembali pukul 16.49 WIB dengan normal tanpa keterlambatan signifikan.
"Penanganan selesai pada pukul 16.48 WIB dan pada pukul 16.49 WIB kereta kembali melanjutkan perjalanan. Operasional Whoosh tetap aman dan berjalan normal tanpa keterlambatan signifikan," ucapnya.
https://news.detik.com/berita/d-8429859/kcic-jelaskan-video-beredar-whoosh-berhenti-di-jalur-layang-kopo












