Subscribe Us

Petani Kopi di Tanah Karo Gembira, Harganya Kini meroket

 


KARO – Para petani kopi di Sumatera Utara semringah. Sebab, saat ini harga jual biji Kopi Arabika di tingkat petani Sumatra Utara, khususnya Kabupaten Karo mencapai Rp 58 ribu per kilogram. 

Kenaikan harga kopi inipun terus terjadi sepekan terakhir.

Menurut informasi, awalnya harga kopi Rp 56 ribu dan berangsur-angsur mengalami kenaikan hingga mencapai Rp. 58 ribu.

“Sudah naik menjadi Rp 58 ribu per kilogram, sebelumnya kami petani kopi jual kisaran harga Rp 55- Rp 56 ribu per kg kepada pengepul,” ujar Nd Jansen br Karo, Petani Kopi di Kinepen, ketika ditemui awak media di Pengepul Ketaren Kopi di Simpang Singa, Sabtu (4/4/2026).

Ia menjelaskan, harga kopi ini mengalami kenaikan secara bertahap mulai dari Rp 55 ribu, kemudian Rp 56 ribu, lalu kini menjadi Rp 58 ribu.

Bahkan ada pengepul yang membeli kopi petani hingga harga Rp 59 ribu per kilogram.

Tentunya kenaikan harga jual biji kopi ini menjadi momen yang disyukuri oleh para petani setelah sempat melewati masa kemarau panjang sehingga panen terlambat pada beberapa waktu yang lalu. 

“Naiknya harga jual biji kopi ini tentunya sangat kami syukuri, karena saat ini buah kopi yang ada di kebun kami sudah mulai panen. Ya semoga harga biji kopi ini naik terus,” sebutnya.

Dalam hal ini, Nd Jansen Br Karo berharap harga jual biji kopi ini akan terus bertahan dan semakin naik, sehingga akan membuat petani kopi bersemangat untuk mengolah dan membudidaya kebun kopi. (Vandiaz/Ardi)

Sumber: https://www.sepindonesia.com/2026/04/04/petani-kopi-di-tanah-karo-riang-gembira-harganya-kini-tinggi/

Jalan Salib Muda-Mudi Gereja GBI Rapolo Tanjung Haloban Penuh dengan Hikmat


 LABUHANBATU - Persatuan muda-mudi Gereja GBI Rapolo, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, merayakan Hari Raya Paskah (Jumat Agung) dengan pagelaran prosesi Jalan Salib Yesus Kristus, Jumat (3/4/2026)

Sebelum adegan prosesi perjalanan salib Yesus dimulai, acara diawali dengan ibadah singkat yang dipimpin oleh Pdt. Tiopan Gultom.

Pdt. J. Manik dalam amanahnya menyampaikan, dalam keimanan Kristen, penyaliban Yesus Kristus di kayu salib Bukit Golgota adalah untuk membebaskan setiap orang/manusia yang percaya kepada-Nya dari naungan kegelapan belenggu dosa.

Prosesi perjalanan salib yang digelar pada perayaan Paskah Jumat Agung tahun 2026 ini untuk membangunkan serta membangkitkan iman kepercayaan umat Kristiani atas pengorbanan Yesus Kristus yang menebus dan membebaskan umat manusia yang percaya kepada-Nya dari jeratan dan belenggu dosa, imbuhnya.

Pagelaran perjalanan salib ini mengambil rute dari Pajak Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir, hingga titik akhir di Gereja GBI Rapolo Tanjung Haloban.

Pantauan wartawan Gosumut.com sepanjang prosesi tersebut, tampak beberapa warga desa yang menyaksikan dan menghayati prosesi tersebut hingga menitikkan air mata, bahkan ada yang terisak-isak melihat betapa beratnya penderitaan yang ditanggung Yesus menuju penyaliban-Nya di Bukit Golgota. 

Ia memanggul salib sambil berjalan, dipukuli dengan cambuk, ditendang oleh tentara, serta diludahi oleh warga yang berteriak-teriak untuk menyalibkannya.

Prosesi akhir jalan salib berakhir di Gereja GBI Rapolo Tanjung Haloban setelah menempuh perjalanan melintasi sekitar 5 km. 

Dengan sangat hening, seluruh jemaat menyaksikan penyaliban Yesus Kristus oleh tentara Romawi bersama dua orang penjahat yang disalibkan bersama-Nya.

Selanjutnya, usai dipakukan di kayu salib, Yesus diangkat dan ditegakkan sebagaimana peristiwa penyaliban pada zamannya, hingga akhirnya Yesus Kristus mengembuskan napas terakhir sebagai pertanda akhir penebusan dosa. Ia akan bangkit kembali pada hari ketiga, naik ke surga, duduk di sebelah kanan Allah Bapa, dan kelak turun ke dunia untuk menghakimi orang yang bersalah dan berdosa sebagaimana dinubuatkan dalam firman Allah.

Pemeran Yesus Kristus dalam prosesi perjalanan salib yang diatraksikan oleh Persatuan Muda-Mudi GBI Rapolo Tanjung Haloban adalah Kristian Sitorus (12), siswa SMP Negeri II Bilah Hilir.

Dalam memerankan Yesus Kristus memikul salib hingga penyaliban, Kristian Sitorus tampil dengan penuh khidmat, membuat para penonton menitikkan air mata. Tiap pemeran berakting dengan serius, sehingga prosesi berlangsung benar-benar khidmat sepanjang perjalanan ±5 km.

Seluruh jemaat Gereja GBI Rapolo Tanjung Haloban turut hadir dalam acara Jalan Salib yang dilaksanakan oleh muda-mudi gereja tersebut.

Polres Labuhanbatu Ungkap Kasus Peredaran Pil Ekstasi di The Blues Karaoke

 


LABUHANBATU – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi di Tempat Hiburan Malam (THM) The Blues karaoke Jl. H. Adam Malik Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara pada (3/4/2026).

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto, S.H., M.H. menjelaskan bahwa Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial IHS (33), warga Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, pada Minggu (29/3/2026). penangkapan dilakukan oleh tim Opsnal yang dipimpin Kanit II IPDA R. Situngkir, S.H. Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa berbagai jenis pil ekstasi dengan beragam merk dan warna, di antaranya pil merk Red Bull, kodok, dan Rolex, serta pecahan pil ekstasi. Selain itu, turut diamankan kaca pirek berisi diduga sabu seberat 1,43 gram bruto, alat hisap bong, beberapa unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp.974.000.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa seluruh narkotika tersebut merupakan miliknya yang rencananya akan dijual kepada pengunjung Tempat Hiburan Malam (THM) The Blues Karaoke. Barang haram tersebut diketahui diperoleh dari seorang pria berinisial RK yang saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Plt Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku serta mengembangkan jaringan yang terlibat.

Polres Labuhanbatu juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba dan turut berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitarnya, demi terciptanya situasi yang aman, sehat, dan kondusif. (AT)

Sumber: https://www.sepindonesia.com/2026/04/04/polres-labuhanbatu-ungkap-kasus-peredaran-pil-ekstasi-di-the-blues-karaoke/

Diduga Sarang Narkoba, Polsek Marbau Bakar Pondok di Belungkut

 

Menindaklanjuti laporan masyarakat melalui media sosial terkait maraknya konversi narkotika, tim gabungan Polsek Marbau Polres Labuhanbatu melakukan penggerebekan di Dusun IV Desa Belungkut, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sabtu (04/04/2026) pagi.


Berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: SPT/04/IV/2026/Reskrim, Kapolsek Marbau AKP Jhonly HW. Purba, SH., MH., diperintahkan Waka Polsek IPTU Muliadi didampingi Kanit Reskrim dan Kanit Intelkam beserta anggota untuk melakukan Gerebek Sarang Narkoba (GSN).


Penggerebekan yang dimulai pukul 08.15 WIB ini juga didampingi oleh Kepala Dusun IV Desa Belungkut, Indra Ritonga, bersama warga setempat. Tim langsung menyasar sebuah pondok perladangan yang kadang dijadikan tempat penggunaan narkotika.


“Saat dilakukan penyisiran di pondok kayu tersebut, tim menemukan 6 (enam) buah alat hisap sabu (bong) dan 1 (satu) klip plastik kosong. Sebagai bentuk tindakan tegas, pondok tersebut langsung dihancurkan dengan cara dibakar,” ujar pihak kepolisian.


Tindakan cepat ini mendapat apresiasi dari warga sekitar. Kepala Dusun IV Desa Belungkut bersama warga mengucapkan terima kasih kepada Polsek Marbau atas upaya pemberantasan peredaran narkotika guna menjaga keamanan dan mengizinkan masyarakat.


Seluruh rangkaian kegiatan GSN selesai pada pukul 09.30 WIB. Situasi di lokasi terpantau aman dan kondusif. (HYT)


Sumber: https://pirnas.com/berita/respon-cepat-laporan-warga-polsek-marbau-bakar-pondok-diduga-sarang-narkoba-di-belungkut/

Polres Labuhanbatu Selatan Sita 3,63 Gram Sabu, Dua Pria Diamankan dalam Sehari

 


Dalam kurun waktu satu hari, jajaran Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya pada Selasa (31/3/2026).

Dua tersangka diamankan dari lokasi berbeda dengan total barang bukti mencapai 3,63 Gram.

Pengungkapan pertama terjadi sekitar pukul 17.30 WIB di Desa Sampean, Kecamatan Sungai Kanan, seorang pria berinisial RRN alias Rio (22), warga Desa Sampean, ditangkap setelah sebelumnya menjadi target penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat melalui Dumas Presisi.

Dari tangan tersangka, petugas menemukan empat paket plastik klip transparan yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,52 gram, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.

Selang beberapa jam kemudian, sekitar pukul 21.30 WIB, petugas kembali mengungkap kasus serupa di Desa Tugu Sari Blok 40, Kecamatan Kotapinang. Seorang pria berinisial ARM alias Agus (38) warga Desa Sisumut, diamankan di dalam rumahnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 11 paket sabu seberat bruto 2,11 Gram yang disimpan dalam kotak rokok, serta sejumlah barang lain seperti pipet berbentuk skop, klip plastik kosong, uang tunai, dan handphone.

Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya SP Sembiring M, SIK, melalui Kasatres Narkoba, AKP Sahat Marulam Lumban Gaol, SH, MH, Kamis (2/4/2026) menyampaikan bahwa kedua pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan metode pencarian intensif, termasuk teknik undercover buy.

“Ini menunjukkan bahwa peran aktif masyarakat sangat membantu dalam pemberantasan narkotika. Kami tidak akan berhenti sampai di sini, pengembangan terhadap jaringan pemasok masih terus dilakukan,” ujar AKP Sahat.

Ia juga menambahkan bahwa dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari pihak lain yang saat ini masih dalam izin petugas.

Dalam sisi kemanusiaan, kasus ini kembali menjadi gambaran nyata bagaimana narkotika masih mengintai masyarakat hingga ke pelosok desa. Para pelaku yang sebagian masih berusia produktif diduga terjerumus dalam lingkaran gelap demi keuntungan sesaat.

“Ini menjadi peringatan bagi generasi muda agar tidak mudah tergiur. Dampak narkotika tidak hanya merusak diri sendiri, tetapi juga keluarga dan lingkungan,” tegas Kasat Narkoba.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah menyelesaikan berkas penyidikan dan akan segera melimpahkan perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada saat yang sama kasi Humas AKP Sujono, menghimbau kepada masyarakat agar jangan ragu untuk menghubungi layanan 110 jika melihat tindak pidana dan membutuhkan bantuan polisi. (HYT)


Sumber: https://pirnas.com/berita/polres-labuhanbatu-selatan-sita-363-gram-sabu-dua-pria-diamankan-dalam-sehari/

PT Dipo Star Finance Rantauprapat Digugat Debitur

Sengketa antara debitur dan perusahaan pembiayaan kembali mencuat. Kali ini, PT Dipo Star Finance Cabang Rantauprapat digugat ke Pengadilan Negeri Rantauprapat atas dugaan penarikan paksa dan pelelangan sepihak terhadap satu unit kendaraan milik nasabahnya.

Gugatan tersebut diajukan oleh Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H & Partners selaku kuasa hukum dari F. Sianipar yang mengaku dirugikan atas tindakan perusahaan pembiayaan tersebut.

Menurut kuasa hukum, peristiwa penarikan kendaraan terjadi di kawasan Gerbang Tol Belawan oleh pihak yang mengatasnamakan leasing, tanpa adanya putusan pengadilan maupun persetujuan sukarela dari debitur, beber Beriman Panjaitan ( Rabu, 1 April 2026 ) di ruang tunggu Pengadilan negeri Rantauprapat.

Tidak hanya itu, kendaraan yang telah ditarik tersebut juga diduga telah dilelang secara sepihak tanpa pemberitahuan resmi sehingga menimbulkan keberatan dari pihak debitur.

kuasa hukum menilai tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.

Sementara itu, pihak debitur menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran terjadi karena kendaraan mengalami kecelakaan berat dan harus menjalani perbaikan selama kurang lebih empat bulan.

Setelah selesai diperbaiki, kendaraan kembali mengalami kerusakan yang berdampak pada tertunggak nya kewajiban pembayaran hingga mencapai enam bulan, dan kondisi tersebut telah disampaikan kepada pihak leasing.

F. Sianipar menyatakan dirinya tetap beritikad baik untuk menyelesaikan kewajiban, termasuk dengan mengajukan pembayaran sebagian sebesar Rp 200 juta dari sisa utang, namun tidak mendapatkan tanggapan.

Akibat kejadian tersebut, penggugat mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp515.832.873 dan inmateriil sebesar Rp.1 miliar, serta berharap pengadilan menyatakan tindakan tergugat sebagai perbuatan melawan hukum, sementara hingga berita ini diturunkan pihak PT Dipo Star Finance Cabang Rantauprapat belum memberikan keterangan resmi.


Sumber: https://www.sepindonesia.com/2026/04/02/pt-dipo-star-finance-rantauprapat-digugat-debitur/

Laporan Masyarakat Dipetieskan Polres Labuhanbatu, Rame – Rame Buat Kuasa ke PH Beriman Panjaitan,S.H.,M.H

 


LABUHANBATU –Dalam sistem peradilan pidana, laporan polisi menjadi pintu awal untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana. Namun, dalam praktiknya, tidak semua laporan pidana langsung ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Ada laporan yang dibiarkan mengendap, tidak diproses, atau bahkan ditolak secara tidak sah. Kondisi ini tentu dapat merugikan korban dan menimbulkan rasa tidak adil.

Kejadian ini menimpa warga yang mengeluhkan pelayanan kepolisian Resort Labuhanbatu karena laporan mereka sejak tahun 2023, 2024 dan 2025 tidak kunjung ditindaklanjuti dan tanpa adanya laporan perkembangan.

Suharjono (63) warga yang beralamat di Jl. Angkatan 66 Wonosari, kecamatan Kualuh Hulu, Labuhanbatu Utara, menyuarakan kekecewaannya terhadap kinerja Penyidik kepolisian di wilayah Polres Labuhanbatu tersebut. Ia mengaku telah melaporkan kasus dengan Laporan Polisi No: LP/B/286/III/2023/SPKT/ POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT tanggal 03 Maret 2023 tentang dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan atau ancaman kekerasan.

penegak hukum dapat kembali pulih.

Hingga saat ini laporan tersebut tidak mendapatkan tindak lanjut. Bahkan, laporan yang telah dibuatnya sudah mencapai 3 tahun tanpa ada kejelasan.

“Saya sudah berikan bukti salinan itu ke polisi. Saya kecewa dengan pihak kepolisian yang terkesan laporanku diabaikan begitu saja. Padahal bukti susah ada, laporan ini sudah terlalu lama Menurutnya, penyidik harusnya memberikan kepastian hukum, dan Disini dilihat penyidik berani atau tidak melakukan hal tersebut sesuai profesionalnya, ” terangnya.

Banyak masyarakat yang masih bingung ketika melaporkan kasus atau tindak pidana ke polisi. Masyarakat mempertanyakan tindak lanjut dari laporan tersebut yang tidak mengalami perkembangan berarti. tidak adanya tindak lanjut tersebut berpengaruh terhadap tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian sebagai tempat untuk dapat keadilan di sana,” sebut dia.

Sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) yang mengatur penyidikan tindak pidana Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana mengatur seluruh rangkaian tindakan penyidik untuk mencari, mengumpulkan alat bukti, membuat terang tindak pidana, serta menemukan tersangka.

Pelapor juga harus menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (“SPDP”).

Merujuk Pasal 13 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana (“Perkap 6/2019”), penyidikan dilakukan dengan dasar:

1.Laporan polisi; dan

2. Surat Perintah Penyidikan.

Setelah Surat Perintah Penyidikan diterbitkan, dibuat SPDP. SPDP dikirimkan kepada penuntut umum, korban/pelapor, dan terlapor dalam waktu paling lambat 7 hari setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan.

Apabila Anda tidak juga memperoleh informasi terkait proses penyidikan terhadap laporan polisi yang telah dibuat, maka Anda sebagai pelapor dapat meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Dasar hukum terkait perolehan SP2HP antara lain diatur dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Sistem Informasi Penyidikan (Perkap 21/2011), yang menyebutkan bahwa penyampaian informasi penyidikan yang dilakukan melalui surat, diberikan dalam bentuk SP2HP kepada pelapor/pengadu atau keluarga.

mengungkapkan banyak masyarakat yang masih bingung ketika melaporkan kasus atau tindak pidana ke polisi. Masyarakat mempertanyakan tindak lanjut dari laporan tersebut yang tidak mengalami perkembangan berarti.

Masyarakat memohon agar Polres Labuhanbatu dapat segera memberikan kepastian.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya,S.I.K.,M.Si dan Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Muhammad Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K..belum berhasil di Konfirmasi Awak Media ini (Tim Investigasi)


Sumber: https://www.sepindonesia.com/2026/04/02/laporan-masyarakat-dipetieskan-polres-labuhanbatu-rame-rame-buat-kuasa-ke-ph-beriman-panjaitans-h-m-h/