Subscribe Us

Polres Labuhanbatu Ungkap Kasus Peredaran Pil Ekstasi di The Blues Karaoke

 


LABUHANBATU – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi di Tempat Hiburan Malam (THM) The Blues karaoke Jl. H. Adam Malik Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara pada (3/4/2026).

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto, S.H., M.H. menjelaskan bahwa Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial IHS (33), warga Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, pada Minggu (29/3/2026). penangkapan dilakukan oleh tim Opsnal yang dipimpin Kanit II IPDA R. Situngkir, S.H. Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa berbagai jenis pil ekstasi dengan beragam merk dan warna, di antaranya pil merk Red Bull, kodok, dan Rolex, serta pecahan pil ekstasi. Selain itu, turut diamankan kaca pirek berisi diduga sabu seberat 1,43 gram bruto, alat hisap bong, beberapa unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp.974.000.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa seluruh narkotika tersebut merupakan miliknya yang rencananya akan dijual kepada pengunjung Tempat Hiburan Malam (THM) The Blues Karaoke. Barang haram tersebut diketahui diperoleh dari seorang pria berinisial RK yang saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Plt Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku serta mengembangkan jaringan yang terlibat.

Polres Labuhanbatu juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba dan turut berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitarnya, demi terciptanya situasi yang aman, sehat, dan kondusif. (AT)

Sumber: https://www.sepindonesia.com/2026/04/04/polres-labuhanbatu-ungkap-kasus-peredaran-pil-ekstasi-di-the-blues-karaoke/

Diduga Sarang Narkoba, Polsek Marbau Bakar Pondok di Belungkut

 

Menindaklanjuti laporan masyarakat melalui media sosial terkait maraknya konversi narkotika, tim gabungan Polsek Marbau Polres Labuhanbatu melakukan penggerebekan di Dusun IV Desa Belungkut, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sabtu (04/04/2026) pagi.


Berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: SPT/04/IV/2026/Reskrim, Kapolsek Marbau AKP Jhonly HW. Purba, SH., MH., diperintahkan Waka Polsek IPTU Muliadi didampingi Kanit Reskrim dan Kanit Intelkam beserta anggota untuk melakukan Gerebek Sarang Narkoba (GSN).


Penggerebekan yang dimulai pukul 08.15 WIB ini juga didampingi oleh Kepala Dusun IV Desa Belungkut, Indra Ritonga, bersama warga setempat. Tim langsung menyasar sebuah pondok perladangan yang kadang dijadikan tempat penggunaan narkotika.


“Saat dilakukan penyisiran di pondok kayu tersebut, tim menemukan 6 (enam) buah alat hisap sabu (bong) dan 1 (satu) klip plastik kosong. Sebagai bentuk tindakan tegas, pondok tersebut langsung dihancurkan dengan cara dibakar,” ujar pihak kepolisian.


Tindakan cepat ini mendapat apresiasi dari warga sekitar. Kepala Dusun IV Desa Belungkut bersama warga mengucapkan terima kasih kepada Polsek Marbau atas upaya pemberantasan peredaran narkotika guna menjaga keamanan dan mengizinkan masyarakat.


Seluruh rangkaian kegiatan GSN selesai pada pukul 09.30 WIB. Situasi di lokasi terpantau aman dan kondusif. (HYT)


Sumber: https://pirnas.com/berita/respon-cepat-laporan-warga-polsek-marbau-bakar-pondok-diduga-sarang-narkoba-di-belungkut/

Polres Labuhanbatu Selatan Sita 3,63 Gram Sabu, Dua Pria Diamankan dalam Sehari

 


Dalam kurun waktu satu hari, jajaran Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya pada Selasa (31/3/2026).

Dua tersangka diamankan dari lokasi berbeda dengan total barang bukti mencapai 3,63 Gram.

Pengungkapan pertama terjadi sekitar pukul 17.30 WIB di Desa Sampean, Kecamatan Sungai Kanan, seorang pria berinisial RRN alias Rio (22), warga Desa Sampean, ditangkap setelah sebelumnya menjadi target penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat melalui Dumas Presisi.

Dari tangan tersangka, petugas menemukan empat paket plastik klip transparan yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,52 gram, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.

Selang beberapa jam kemudian, sekitar pukul 21.30 WIB, petugas kembali mengungkap kasus serupa di Desa Tugu Sari Blok 40, Kecamatan Kotapinang. Seorang pria berinisial ARM alias Agus (38) warga Desa Sisumut, diamankan di dalam rumahnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 11 paket sabu seberat bruto 2,11 Gram yang disimpan dalam kotak rokok, serta sejumlah barang lain seperti pipet berbentuk skop, klip plastik kosong, uang tunai, dan handphone.

Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya SP Sembiring M, SIK, melalui Kasatres Narkoba, AKP Sahat Marulam Lumban Gaol, SH, MH, Kamis (2/4/2026) menyampaikan bahwa kedua pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan metode pencarian intensif, termasuk teknik undercover buy.

“Ini menunjukkan bahwa peran aktif masyarakat sangat membantu dalam pemberantasan narkotika. Kami tidak akan berhenti sampai di sini, pengembangan terhadap jaringan pemasok masih terus dilakukan,” ujar AKP Sahat.

Ia juga menambahkan bahwa dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari pihak lain yang saat ini masih dalam izin petugas.

Dalam sisi kemanusiaan, kasus ini kembali menjadi gambaran nyata bagaimana narkotika masih mengintai masyarakat hingga ke pelosok desa. Para pelaku yang sebagian masih berusia produktif diduga terjerumus dalam lingkaran gelap demi keuntungan sesaat.

“Ini menjadi peringatan bagi generasi muda agar tidak mudah tergiur. Dampak narkotika tidak hanya merusak diri sendiri, tetapi juga keluarga dan lingkungan,” tegas Kasat Narkoba.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah menyelesaikan berkas penyidikan dan akan segera melimpahkan perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada saat yang sama kasi Humas AKP Sujono, menghimbau kepada masyarakat agar jangan ragu untuk menghubungi layanan 110 jika melihat tindak pidana dan membutuhkan bantuan polisi. (HYT)


Sumber: https://pirnas.com/berita/polres-labuhanbatu-selatan-sita-363-gram-sabu-dua-pria-diamankan-dalam-sehari/

PT Dipo Star Finance Rantauprapat Digugat Debitur

Sengketa antara debitur dan perusahaan pembiayaan kembali mencuat. Kali ini, PT Dipo Star Finance Cabang Rantauprapat digugat ke Pengadilan Negeri Rantauprapat atas dugaan penarikan paksa dan pelelangan sepihak terhadap satu unit kendaraan milik nasabahnya.

Gugatan tersebut diajukan oleh Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H & Partners selaku kuasa hukum dari F. Sianipar yang mengaku dirugikan atas tindakan perusahaan pembiayaan tersebut.

Menurut kuasa hukum, peristiwa penarikan kendaraan terjadi di kawasan Gerbang Tol Belawan oleh pihak yang mengatasnamakan leasing, tanpa adanya putusan pengadilan maupun persetujuan sukarela dari debitur, beber Beriman Panjaitan ( Rabu, 1 April 2026 ) di ruang tunggu Pengadilan negeri Rantauprapat.

Tidak hanya itu, kendaraan yang telah ditarik tersebut juga diduga telah dilelang secara sepihak tanpa pemberitahuan resmi sehingga menimbulkan keberatan dari pihak debitur.

kuasa hukum menilai tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.

Sementara itu, pihak debitur menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran terjadi karena kendaraan mengalami kecelakaan berat dan harus menjalani perbaikan selama kurang lebih empat bulan.

Setelah selesai diperbaiki, kendaraan kembali mengalami kerusakan yang berdampak pada tertunggak nya kewajiban pembayaran hingga mencapai enam bulan, dan kondisi tersebut telah disampaikan kepada pihak leasing.

F. Sianipar menyatakan dirinya tetap beritikad baik untuk menyelesaikan kewajiban, termasuk dengan mengajukan pembayaran sebagian sebesar Rp 200 juta dari sisa utang, namun tidak mendapatkan tanggapan.

Akibat kejadian tersebut, penggugat mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp515.832.873 dan inmateriil sebesar Rp.1 miliar, serta berharap pengadilan menyatakan tindakan tergugat sebagai perbuatan melawan hukum, sementara hingga berita ini diturunkan pihak PT Dipo Star Finance Cabang Rantauprapat belum memberikan keterangan resmi.


Sumber: https://www.sepindonesia.com/2026/04/02/pt-dipo-star-finance-rantauprapat-digugat-debitur/

Laporan Masyarakat Dipetieskan Polres Labuhanbatu, Rame – Rame Buat Kuasa ke PH Beriman Panjaitan,S.H.,M.H

 


LABUHANBATU –Dalam sistem peradilan pidana, laporan polisi menjadi pintu awal untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana. Namun, dalam praktiknya, tidak semua laporan pidana langsung ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Ada laporan yang dibiarkan mengendap, tidak diproses, atau bahkan ditolak secara tidak sah. Kondisi ini tentu dapat merugikan korban dan menimbulkan rasa tidak adil.

Kejadian ini menimpa warga yang mengeluhkan pelayanan kepolisian Resort Labuhanbatu karena laporan mereka sejak tahun 2023, 2024 dan 2025 tidak kunjung ditindaklanjuti dan tanpa adanya laporan perkembangan.

Suharjono (63) warga yang beralamat di Jl. Angkatan 66 Wonosari, kecamatan Kualuh Hulu, Labuhanbatu Utara, menyuarakan kekecewaannya terhadap kinerja Penyidik kepolisian di wilayah Polres Labuhanbatu tersebut. Ia mengaku telah melaporkan kasus dengan Laporan Polisi No: LP/B/286/III/2023/SPKT/ POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT tanggal 03 Maret 2023 tentang dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan atau ancaman kekerasan.

penegak hukum dapat kembali pulih.

Hingga saat ini laporan tersebut tidak mendapatkan tindak lanjut. Bahkan, laporan yang telah dibuatnya sudah mencapai 3 tahun tanpa ada kejelasan.

“Saya sudah berikan bukti salinan itu ke polisi. Saya kecewa dengan pihak kepolisian yang terkesan laporanku diabaikan begitu saja. Padahal bukti susah ada, laporan ini sudah terlalu lama Menurutnya, penyidik harusnya memberikan kepastian hukum, dan Disini dilihat penyidik berani atau tidak melakukan hal tersebut sesuai profesionalnya, ” terangnya.

Banyak masyarakat yang masih bingung ketika melaporkan kasus atau tindak pidana ke polisi. Masyarakat mempertanyakan tindak lanjut dari laporan tersebut yang tidak mengalami perkembangan berarti. tidak adanya tindak lanjut tersebut berpengaruh terhadap tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian sebagai tempat untuk dapat keadilan di sana,” sebut dia.

Sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) yang mengatur penyidikan tindak pidana Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana mengatur seluruh rangkaian tindakan penyidik untuk mencari, mengumpulkan alat bukti, membuat terang tindak pidana, serta menemukan tersangka.

Pelapor juga harus menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (“SPDP”).

Merujuk Pasal 13 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana (“Perkap 6/2019”), penyidikan dilakukan dengan dasar:

1.Laporan polisi; dan

2. Surat Perintah Penyidikan.

Setelah Surat Perintah Penyidikan diterbitkan, dibuat SPDP. SPDP dikirimkan kepada penuntut umum, korban/pelapor, dan terlapor dalam waktu paling lambat 7 hari setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan.

Apabila Anda tidak juga memperoleh informasi terkait proses penyidikan terhadap laporan polisi yang telah dibuat, maka Anda sebagai pelapor dapat meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Dasar hukum terkait perolehan SP2HP antara lain diatur dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Sistem Informasi Penyidikan (Perkap 21/2011), yang menyebutkan bahwa penyampaian informasi penyidikan yang dilakukan melalui surat, diberikan dalam bentuk SP2HP kepada pelapor/pengadu atau keluarga.

mengungkapkan banyak masyarakat yang masih bingung ketika melaporkan kasus atau tindak pidana ke polisi. Masyarakat mempertanyakan tindak lanjut dari laporan tersebut yang tidak mengalami perkembangan berarti.

Masyarakat memohon agar Polres Labuhanbatu dapat segera memberikan kepastian.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya,S.I.K.,M.Si dan Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Muhammad Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K..belum berhasil di Konfirmasi Awak Media ini (Tim Investigasi)


Sumber: https://www.sepindonesia.com/2026/04/02/laporan-masyarakat-dipetieskan-polres-labuhanbatu-rame-rame-buat-kuasa-ke-ph-beriman-panjaitans-h-m-h/

Gerak Cepat STM Simalem! Pohon Tumbang di Kacaribu Dibersihkan


 KARO – Gerak cepat STM Simalem menjadi kunci terbukanya kembali akses jalan yang sempat lumpuh akibat pohon tumbang di Desa Kacaribu, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Rabu (1/4/2026) siang.


Pohon tumbang di Kacaribu terjadi sekitar pukul 12.15 WIB setelah hujan deras disertai angin kencang melanda kawasan tersebut. Dampaknya, Jalan Lingkar Desa Kacaribu, tepat di depan Perumahan Lingkar Permai dan Perumahan Lingkar Asri, tidak dapat dilalui kendaraan dari dua arah.


Seorang warga, Dedi Ginting, menjadi saksi awal kejadian. Ia melihat langsung pohon besar yang melintang saat hendak keluar rumah. Menyadari kondisi darurat, ia segera kembali ke lingkungan perumahan untuk menyampaikan informasi kepada warga lainnya.


Respons cepat STM Simalem langsung terlihat setelah laporan diterima. Koordinator Sabarta Ginting segera berkoordinasi dengan Ketua Media Prima Milala serta Wakil Ketua Alex S. S. Bangun untuk turun langsung ke lokasi dan melakukan penanganan.


Ketua STM Simalem, Media Prima Milala, menegaskan bahwa keselamatan pengguna jalan menjadi prioritas utama. Ia meminta seluruh anggota bergerak cepat menyingkirkan batang dan ranting pohon yang menutup badan jalan agar arus lalu lintas bisa segera kembali normal.


Proses evakuasi pohon tumbang dilakukan secara gotong royong bersama warga sekitar. Mereka memotong batang pohon, mengangkat potongan kayu, serta membersihkan ranting yang berserakan hingga ke bahu jalan.


Tidak hanya batang utama, sisa ranting kecil juga dibersihkan untuk memastikan tidak ada lagi hambatan bagi kendaraan yang melintas. Upaya ini dilakukan secara terorganisir sehingga pekerjaan berjalan cepat dan efektif.


Hasilnya, lalu lintas kembali normal dalam waktu singkat. Sekitar pukul 12.14 WIB, seluruh material pohon berhasil disingkirkan dan jalan sudah dapat dilalui kendaraan dengan aman dari kedua arah.


Aksi cepat STM Simalem bersama warga ini menjadi bukti nyata kepedulian terhadap lingkungan dan keselamatan bersama. Kolaborasi ini juga menunjukkan bahwa respons sigap dan kerja sama masyarakat sangat penting dalam menghadapi situasi darurat di wilayah permukiman.(Ardi)


Sumber: https://www.sepindonesia.com/2026/04/04/gerak-cepat-stm-simalem-pohon-tumbang-di-kacaribu-dibersihkan/

Dua Pria Ditangkap di Teluk Sono, Polsek Bonai Darussalam Amankan Sabu 2,3 Gram

 


Rokan Hulu — Polsek Bonai Darussalam berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Desa Teluk Sono, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.


Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Abdau Wardiyoso, S.Tr.K., M.H. langsung memerintahkan Kanit Reskrim AIPDA Mirwan Agusman, SH bersama tim untuk melakukan penyelidikan.


Saat melakukan patroli dan penyelidikan di Jalan PT Andhika, Desa Teluk Sono, petugas mendapati dua pria yang gerak-geriknya mencurigakan. Keduanya kemudian diamankan dan diketahui berinisial JTY(26) dan inisial R (33).


"Ketika dilakukan interogasi awal, keduanya terlihat panik sehingga petugas melakukan penggeledahan," ujar Kapolsek Bonai Darussalam, IPTU Abdau.


Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu seberat kotor 2,3 gram yang disimpan oleh tersangka JTY. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit handphone merek Infinix warna abu-abu beserta kartu SIM, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna biru tanpa nomor polisi yang digunakan para tersangka.


Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan milik mereka yang diperoleh dari seorang pria berinisial H yang saat ini masih dalam pencarian dan pengejaran.


Berdasarkan hasil tes urine, kedua tersangka dinyatakan positif mengandung zat narkotika.


Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 KUHP beserta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.


Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bonai Darussalam guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polsek Bonai Darussalam juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah hukumnya. *(Humas Polres Rohul)*


Sumber:

https://www.sergaptarget.com/2026/04/dua-pria-ditangkap-di-teluk-sono-polsek.html?m=1