Subscribe Us

PT Dipo Star Finance Rantauprapat Digugat Debitur

Sengketa antara debitur dan perusahaan pembiayaan kembali mencuat. Kali ini, PT Dipo Star Finance Cabang Rantauprapat digugat ke Pengadilan Negeri Rantauprapat atas dugaan penarikan paksa dan pelelangan sepihak terhadap satu unit kendaraan milik nasabahnya.

Gugatan tersebut diajukan oleh Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H & Partners selaku kuasa hukum dari F. Sianipar yang mengaku dirugikan atas tindakan perusahaan pembiayaan tersebut.

Menurut kuasa hukum, peristiwa penarikan kendaraan terjadi di kawasan Gerbang Tol Belawan oleh pihak yang mengatasnamakan leasing, tanpa adanya putusan pengadilan maupun persetujuan sukarela dari debitur, beber Beriman Panjaitan ( Rabu, 1 April 2026 ) di ruang tunggu Pengadilan negeri Rantauprapat.

Tidak hanya itu, kendaraan yang telah ditarik tersebut juga diduga telah dilelang secara sepihak tanpa pemberitahuan resmi sehingga menimbulkan keberatan dari pihak debitur.

kuasa hukum menilai tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.

Sementara itu, pihak debitur menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran terjadi karena kendaraan mengalami kecelakaan berat dan harus menjalani perbaikan selama kurang lebih empat bulan.

Setelah selesai diperbaiki, kendaraan kembali mengalami kerusakan yang berdampak pada tertunggak nya kewajiban pembayaran hingga mencapai enam bulan, dan kondisi tersebut telah disampaikan kepada pihak leasing.

F. Sianipar menyatakan dirinya tetap beritikad baik untuk menyelesaikan kewajiban, termasuk dengan mengajukan pembayaran sebagian sebesar Rp 200 juta dari sisa utang, namun tidak mendapatkan tanggapan.

Akibat kejadian tersebut, penggugat mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp515.832.873 dan inmateriil sebesar Rp.1 miliar, serta berharap pengadilan menyatakan tindakan tergugat sebagai perbuatan melawan hukum, sementara hingga berita ini diturunkan pihak PT Dipo Star Finance Cabang Rantauprapat belum memberikan keterangan resmi.


Sumber: https://www.sepindonesia.com/2026/04/02/pt-dipo-star-finance-rantauprapat-digugat-debitur/

Laporan Masyarakat Dipetieskan Polres Labuhanbatu, Rame – Rame Buat Kuasa ke PH Beriman Panjaitan,S.H.,M.H

 


LABUHANBATU –Dalam sistem peradilan pidana, laporan polisi menjadi pintu awal untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana. Namun, dalam praktiknya, tidak semua laporan pidana langsung ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Ada laporan yang dibiarkan mengendap, tidak diproses, atau bahkan ditolak secara tidak sah. Kondisi ini tentu dapat merugikan korban dan menimbulkan rasa tidak adil.

Kejadian ini menimpa warga yang mengeluhkan pelayanan kepolisian Resort Labuhanbatu karena laporan mereka sejak tahun 2023, 2024 dan 2025 tidak kunjung ditindaklanjuti dan tanpa adanya laporan perkembangan.

Suharjono (63) warga yang beralamat di Jl. Angkatan 66 Wonosari, kecamatan Kualuh Hulu, Labuhanbatu Utara, menyuarakan kekecewaannya terhadap kinerja Penyidik kepolisian di wilayah Polres Labuhanbatu tersebut. Ia mengaku telah melaporkan kasus dengan Laporan Polisi No: LP/B/286/III/2023/SPKT/ POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT tanggal 03 Maret 2023 tentang dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan atau ancaman kekerasan.

penegak hukum dapat kembali pulih.

Hingga saat ini laporan tersebut tidak mendapatkan tindak lanjut. Bahkan, laporan yang telah dibuatnya sudah mencapai 3 tahun tanpa ada kejelasan.

“Saya sudah berikan bukti salinan itu ke polisi. Saya kecewa dengan pihak kepolisian yang terkesan laporanku diabaikan begitu saja. Padahal bukti susah ada, laporan ini sudah terlalu lama Menurutnya, penyidik harusnya memberikan kepastian hukum, dan Disini dilihat penyidik berani atau tidak melakukan hal tersebut sesuai profesionalnya, ” terangnya.

Banyak masyarakat yang masih bingung ketika melaporkan kasus atau tindak pidana ke polisi. Masyarakat mempertanyakan tindak lanjut dari laporan tersebut yang tidak mengalami perkembangan berarti. tidak adanya tindak lanjut tersebut berpengaruh terhadap tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian sebagai tempat untuk dapat keadilan di sana,” sebut dia.

Sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) yang mengatur penyidikan tindak pidana Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana mengatur seluruh rangkaian tindakan penyidik untuk mencari, mengumpulkan alat bukti, membuat terang tindak pidana, serta menemukan tersangka.

Pelapor juga harus menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (“SPDP”).

Merujuk Pasal 13 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana (“Perkap 6/2019”), penyidikan dilakukan dengan dasar:

1.Laporan polisi; dan

2. Surat Perintah Penyidikan.

Setelah Surat Perintah Penyidikan diterbitkan, dibuat SPDP. SPDP dikirimkan kepada penuntut umum, korban/pelapor, dan terlapor dalam waktu paling lambat 7 hari setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan.

Apabila Anda tidak juga memperoleh informasi terkait proses penyidikan terhadap laporan polisi yang telah dibuat, maka Anda sebagai pelapor dapat meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Dasar hukum terkait perolehan SP2HP antara lain diatur dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Sistem Informasi Penyidikan (Perkap 21/2011), yang menyebutkan bahwa penyampaian informasi penyidikan yang dilakukan melalui surat, diberikan dalam bentuk SP2HP kepada pelapor/pengadu atau keluarga.

mengungkapkan banyak masyarakat yang masih bingung ketika melaporkan kasus atau tindak pidana ke polisi. Masyarakat mempertanyakan tindak lanjut dari laporan tersebut yang tidak mengalami perkembangan berarti.

Masyarakat memohon agar Polres Labuhanbatu dapat segera memberikan kepastian.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya,S.I.K.,M.Si dan Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Muhammad Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K..belum berhasil di Konfirmasi Awak Media ini (Tim Investigasi)


Sumber: https://www.sepindonesia.com/2026/04/02/laporan-masyarakat-dipetieskan-polres-labuhanbatu-rame-rame-buat-kuasa-ke-ph-beriman-panjaitans-h-m-h/

Gerak Cepat STM Simalem! Pohon Tumbang di Kacaribu Dibersihkan


 KARO – Gerak cepat STM Simalem menjadi kunci terbukanya kembali akses jalan yang sempat lumpuh akibat pohon tumbang di Desa Kacaribu, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Rabu (1/4/2026) siang.


Pohon tumbang di Kacaribu terjadi sekitar pukul 12.15 WIB setelah hujan deras disertai angin kencang melanda kawasan tersebut. Dampaknya, Jalan Lingkar Desa Kacaribu, tepat di depan Perumahan Lingkar Permai dan Perumahan Lingkar Asri, tidak dapat dilalui kendaraan dari dua arah.


Seorang warga, Dedi Ginting, menjadi saksi awal kejadian. Ia melihat langsung pohon besar yang melintang saat hendak keluar rumah. Menyadari kondisi darurat, ia segera kembali ke lingkungan perumahan untuk menyampaikan informasi kepada warga lainnya.


Respons cepat STM Simalem langsung terlihat setelah laporan diterima. Koordinator Sabarta Ginting segera berkoordinasi dengan Ketua Media Prima Milala serta Wakil Ketua Alex S. S. Bangun untuk turun langsung ke lokasi dan melakukan penanganan.


Ketua STM Simalem, Media Prima Milala, menegaskan bahwa keselamatan pengguna jalan menjadi prioritas utama. Ia meminta seluruh anggota bergerak cepat menyingkirkan batang dan ranting pohon yang menutup badan jalan agar arus lalu lintas bisa segera kembali normal.


Proses evakuasi pohon tumbang dilakukan secara gotong royong bersama warga sekitar. Mereka memotong batang pohon, mengangkat potongan kayu, serta membersihkan ranting yang berserakan hingga ke bahu jalan.


Tidak hanya batang utama, sisa ranting kecil juga dibersihkan untuk memastikan tidak ada lagi hambatan bagi kendaraan yang melintas. Upaya ini dilakukan secara terorganisir sehingga pekerjaan berjalan cepat dan efektif.


Hasilnya, lalu lintas kembali normal dalam waktu singkat. Sekitar pukul 12.14 WIB, seluruh material pohon berhasil disingkirkan dan jalan sudah dapat dilalui kendaraan dengan aman dari kedua arah.


Aksi cepat STM Simalem bersama warga ini menjadi bukti nyata kepedulian terhadap lingkungan dan keselamatan bersama. Kolaborasi ini juga menunjukkan bahwa respons sigap dan kerja sama masyarakat sangat penting dalam menghadapi situasi darurat di wilayah permukiman.(Ardi)


Sumber: https://www.sepindonesia.com/2026/04/04/gerak-cepat-stm-simalem-pohon-tumbang-di-kacaribu-dibersihkan/

Dua Pria Ditangkap di Teluk Sono, Polsek Bonai Darussalam Amankan Sabu 2,3 Gram

 


Rokan Hulu — Polsek Bonai Darussalam berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Desa Teluk Sono, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.


Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Abdau Wardiyoso, S.Tr.K., M.H. langsung memerintahkan Kanit Reskrim AIPDA Mirwan Agusman, SH bersama tim untuk melakukan penyelidikan.


Saat melakukan patroli dan penyelidikan di Jalan PT Andhika, Desa Teluk Sono, petugas mendapati dua pria yang gerak-geriknya mencurigakan. Keduanya kemudian diamankan dan diketahui berinisial JTY(26) dan inisial R (33).


"Ketika dilakukan interogasi awal, keduanya terlihat panik sehingga petugas melakukan penggeledahan," ujar Kapolsek Bonai Darussalam, IPTU Abdau.


Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu seberat kotor 2,3 gram yang disimpan oleh tersangka JTY. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit handphone merek Infinix warna abu-abu beserta kartu SIM, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna biru tanpa nomor polisi yang digunakan para tersangka.


Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan milik mereka yang diperoleh dari seorang pria berinisial H yang saat ini masih dalam pencarian dan pengejaran.


Berdasarkan hasil tes urine, kedua tersangka dinyatakan positif mengandung zat narkotika.


Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 KUHP beserta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.


Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bonai Darussalam guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polsek Bonai Darussalam juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah hukumnya. *(Humas Polres Rohul)*


Sumber:

https://www.sergaptarget.com/2026/04/dua-pria-ditangkap-di-teluk-sono-polsek.html?m=1

Keluarga Geram, AB Harus Pulangkan NS Sekarang!

 


Seorang gadis berinisial N.S (20), warga Dusun Titi Putih, Desa Matang Seupeng, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur, dilaporkan hilang sejak 19 Januari 2026. Pihak keluarga menduga korban dibawa kabur oleh seorang pria berinisial AB, yang merupakan abang iparnya.

Ibu korban, H, kepada media ini menyampaikan bahwa terakhir kali melihat anaknya saat mengantarnya ke tempat kerja sekitar pukul 15.00 WIB. Namun setelah itu, korban sempat mengirim pesan kepada kakaknya agar mengambil kendaraan yang dititipkan dan berjanji akan kembali keesokan hari.

“Setelah itu kami coba hubungi, tapi tidak ada jawaban,” ujar H dengan nada cemas.

Keesokan harinya, keluarga menerima pesan dari AB yang mengaku bahwa korban berada bersamanya. Namun saat diminta untuk memulangkan, yang bersangkutan justru tidak dapat lagi dihubungi.

Diketahui, AB merupakan suami dari kakak korban yang telah meninggal dunia pada Desember 2025 lalu.

Merasa khawatir, pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian sebagai kasus orang hilang. Keluarga juga menduga korban dibawa tanpa persetujuan dan bahkan ada kemungkinan dipaksa untuk menikah.

“Kami hanya ingin kejelasan. Kalau memang sudah menikah, harus secara sah dan melibatkan keluarga,” kata H.Jumat (3/4/2026)

Belakangan, keluarga mendapat informasi bahwa korban diduga telah menikah dengan AB. Namun hal tersebut masih menimbulkan tanda tanya, terutama terkait keabsahan pernikahan dan wali nikah.

Saat pihak keluarga mencoba mendatangi keluarga AB, mereka tidak mendapatkan penjelasan yang pasti. Pihak terkait terkesan enggan memberikan keterangan.

Hingga kini, keberadaan korban belum diketahui secara pasti. Keluarga berharap agar N.S segera dipulangkan dan persoalan ini dapat diselesaikan secara baik-baik tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan. (Hsb)

Sumber: https://bersuarakyat.online/2026/04/03/keluarga-geram-ab-harus-pulangkan-ns-sekarang/

Pagawai Dishub Labusel Diduga Cabuli Anak Tiri, Kena Lapor Polisi


 Seorang oknum pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) berinisial AAR dilaporkan ke pihak kepolisian Polres Labuhanbatu Selatan atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya sendiri sebut saja bunga 16 tahun.

Laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian di Polres Labuhanbatu Selatan, dan saat ini kasusnya tengah dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Informasi yang dihimpun menyebutkan, peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi di kediaman korban di Kecamatan Kota Pinang.

Pihak keluarga korban Indra T. Malelo Siregar yang mengetahui kejadian tersebut langsung mengambil langkah hukum dengan melaporkan terduga pelaku ke aparat penegak hukum. Mereka berharap kasus ini dapat diproses secara transparan dan pelaku mendapat hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya.

Menurut Indra, pertama kali korban menceritakan peristiwa pencabulan tersebut bermula pada 27 Agustus 2025, dimana pelaku sering memaksa korban untuk berciuman bibir, selain itu tersangka juga pernah memaksa korban membuka pakaiannya dan tidur bersama dengan pelaku dan ibu korban.

“Masih menurut Indra, berdasarkan hasil visum menunjukkan adanya kerusakan pada kelamin korban.” Semua bukti sudah kita bawa ke polres Labuhanbatu Selatan untuk melengkapi laporan” pungkasnya.

Kanit PPA Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan TT. Situmorang saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan dari keluarga korban dan saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

“Kami sudah menerima laporan dan saat ini masih dalam tahap permintaan keterangan dari saksi,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat, mengingat pelaku merupakan seorang aparatur sipil negara yang seharusnya menjadi contoh di lingkungan sosial. Warga berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas serta mengusut tuntas perkara tersebut tanpa pandang bulu.

Disisi lain, Ketua KPAD Labusel Ilham Daulay membenarkan peristiwa tersebut, ia menjelaskan pihaknya akan memberikan pendampingan terhadap korban hingga kasus ini selesai.

Menurutnya hari Senin 6/4/2026 esok pihaknya akan mendampingi korban guna dimintai keterangan dari pihak kepolisian. (R***)


Sumber:

https://kicaunews.com/2026/04/04/pagawai-dishub-labusel-diduga-cabuli-anak-tiri-kena-lapor-polisi/

Tahanan Tewas Misterius di Sel Mapolres Labuhanbatu, Kapolres dan Kasat Reskrim Kompak Bungkam!

 


Publik Sumatera Utara mendadak gempar. Kabar duka sekaligus misterius menyelimuti Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Labuhanbatu. Seorang tahanan dilaporkan meregang nyawa di dalam sel pada Kamis malam (2/4/2026), namun hingga saat ini penyebab kematiannya masih menjadi teka-teki besar yang tertutup rapat.

Ironisnya, di tengah desakan publik akan transparansi, pucuk pimpinan Polres Labuhanbatu justru terkesan menutup diri. Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu, dan Kasat Reskrim, AKP Jihad, hingga berita ini diturunkan masih memilih bungkam seribu bahasa saat dikonfirmasi awak media terkait insiden maut tersebut.


Identitas Korban Terkuak

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun di lapangan pada Jumat (3/4/2026), identitas tahanan yang tewas diketahui berinisial HE usia 30 tahunan, warga Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

HE kabarnya mendekam di balik jeruji besi atas dugaan kasus asusila terhadap anak di bawah umur yang masih memiliki hubungan keluarga dengannya. Namun, perjalanan hukumnya terhenti secara tragis sebelum sempat mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau.


Misteri di Balik Jeruji

Hingga detik ini, kronologi penemuan jasad korban maupun kondisi fisik HE sebelum menghembuskan napas terakhir masih gelap gulita. Tidak adanya keterangan resmi dari pihak kepolisian memicu spekulasi liar di tengah masyarakat terkait prosedur penanganan tahanan di Mapolres Labuhanbatu.

"Publik berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi di dalam sel tersebut," ujar salah satu sumber Informasi.


Menanti Nyali Propam dan Polda Sumut

Ketertutupan pihak Polres Labuhanbatu menimbulkan pertanyaan besar, ada apa sebenarnya?. Belum ada pernyataan resmi apakah jenazah korban akan diautopsi atau apakah ada penyelidikan internal dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) terkait dugaan kelalaian prosedur.

Masyarakat kini menanti keberanian Kapolda Sumatera Utara untuk turun tangan membuka tabir gelap kematian HE. Apakah kematian ini murni karena sakit, ataukah ada faktor lain yang coba disembunyikan?

Tim Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan segera memperbarui informasi begitu ada pernyataan resmi dari pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara maupun Polres Labuhanbatu.*

Sumber:

https://labuhanbatu.wahananews.co/peristiwa/update-tahanan-tewas-misterius-di-sel-mapolres-labuhanbatu-kapolres-dan-kasat-reskrim-kompak-bungkam-DnGihP7ig3/2#post_wahana