JAKARTA, KOMPAS.com
- Calon presiden Joko Widodo menampik pertanyaan capres nomor satu,
Prabowo Subianto, tentang penghapusan koperasi di desa. Menurut Jokowi,
koperasi itu dapat menjadi badan usaha milik desa dan penting bagi
penduduk desa.
Hal itu disampaikan oleh Jokowi ketika menjawab pertanyaan Prabowo
dalam debat capres-cawapres di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (6/7/2014)
malam. Dalam sesi tanya jawab antarpasangan calon, Prabowo memberi
pertanyaan kepada Jokowi. Prabowo mengatakan bahwa dalam kampanye di
Indramayu tanggal 17 Juni, Jokowi mengatakan bahwa petani tidak
memerlukan koperasi. Menurut Prabowo, koperasi adalah saka guru (pilar
utama) yang sangat vital bagi petani.
Menjawab hal itu, Jokowi mengatakan tidak benar ia menolak kehadiran
koperasi. Ia menegaskan bahwa kehadiran koperasi sangat penting.
"Mungkin Bapak salah baca atau salah dengar. Saya kira semua orang
tahu bahwa koperasi itu adalah saka guru kita. Jadi tidak mungkin Jokowi
berkata seperti itu," kata Jokowi.
Jokowi menyebutkan, sebuah desa sebaiknya memiliki badan usaha milik
desa. Bentuk yang paling ideal dari badan usaha ini adalah koperasi.
Selain itu, Jokowi menekankan pentingnya kemandirian desa. Pemerintah
perlu fokus membangun desa pada suatu industri tertentu. "Kita ingin
agar ternak yang ada di desa, yang disubsidi ditempatkan di satu tempat,
satu kandang sehingga nantinya dari produksi sapi ini memproduksi
kotoran dan kotoran ini bisa diarahkan pada sebuah energi, eshingga di
desa bisa swasembada energi dan swasembada daging," ujar Jokowi.
Laporan Masyarakat Dipetieskan Polres Labuhanbatu, Rame – Rame Buat Kuasa ke PH Beriman Panjaitan,S.H.,M.H
LABUHANBATU –Dalam sistem peradilan pidana, laporan polisi menjadi pintu awal untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana. Namun, dalam praktiknya, tidak semua laporan pidana langsung ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Ada laporan yang dibiarkan mengendap, tidak diproses, atau bahkan ditolak secara tidak sah. Kondisi ini tentu dapat merugikan korban dan menimbulkan rasa tidak adil. Kejadian ini menimpa warga yang mengeluhkan pelayanan kepolisian Resort Labuhanbatu karena laporan mereka sejak tahun 2023, 2024 dan 2025 tidak kunjung ditindaklanjuti dan tanpa adanya laporan perkembangan. Suharjono (63) warga yang beralamat di Jl. Angkatan 66 Wonosari, kecamatan Kualuh Hulu, Labuhanbatu Utara, menyuarakan kekecewaannya terhadap kinerja Penyidik kepolisian di wilayah Polres Labuhanbatu tersebut. Ia mengaku telah melaporkan kasus dengan Laporan Polisi No: LP/B/286/III/2023/SPKT/ POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT tanggal 03 Maret 2023 tentang dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Ke...





