Salah seorang juru kampanye nasional pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla, Adian Napitupulu menilai, skor telak dalam debat kandidat diraih jagoan yang diusungnya. Kesalahan fatal kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa terletak saat Hatta salah memberikan pertanyaan.
"Dari enam sesi, Jokowi-JK unggul di tiap sesi. Tapi di sesi lima, tentang Kalpataru dan Adipura, Hatta gol bunuh diri, jadi total tujuh untuk Jokowi-JK, dan kosong untuk Prabowo-Hatta," ujar dia kepadaKompas.com, Minggu (6/7/2014).
Adian merasa lucu atas momen di sesi kelima tersebut. Hatta ditengarainya hendak menjadikan pertanyaan tersebut untuk mempertontonkan kepintaran sekaligus membuat Jokowi tampak bersalah. Hal itu terlihat dari pertanyaan Hatta yang mengarah bahwa Solo dan Jakarta tidak pernah mendapatkan penghargaan Kalpataru.
"Tapi akibat ketidakpahaman Hatta terhadap penguasaan istilah. Maksudnya Hatta itu kan Adipura, bukan Kalpataru. Yang terjadi malah sebaliknya, Hatta mempertontonkan ketidakmengertiannya," lanjut Adian.
Calon legislatif terpilih periode 2014-2019 itu mengingatkan bahwa kemenangan terhadap debat memiliki korelasi kuat dengan kepastian mewujudkan kesejahteraan kepada rakyat. Melalui debat, kata Adian, publik mengetahui mana pemimpin yang mampu mengartikulasi program, visi dan misi.
Adian mencontohkan, jika pemimpinnya hanya mengejar bagaimana menambah jumlah lahan pertanian tetapi tidak memikirkan bagaimana memasarkan produk, proses produksi, bahkan faktor irigasinya, tentu publik menganggapnya sesuatu yang tak ideal untuk didukung.
"Korelasi antara pernyataan yang disampaikan dalam debat dengan perwujudan kesejahteraan telah disampaikan Jokowi-JK di dalam debat tadi malam," ujar dia.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelenggarakan acara debat terakhir dalam masa kampanye Pilpres 2014, Sabtu (5/7/2014) malam. Rektor Universitas Diponegoro, Prof Sudharto P Hadi PhD dipilih dalam debat dengan tajuk "Pangan, Energi dan Lingkungan".
Laporan Masyarakat Dipetieskan Polres Labuhanbatu, Rame – Rame Buat Kuasa ke PH Beriman Panjaitan,S.H.,M.H
LABUHANBATU –Dalam sistem peradilan pidana, laporan polisi menjadi pintu awal untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana. Namun, dalam praktiknya, tidak semua laporan pidana langsung ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Ada laporan yang dibiarkan mengendap, tidak diproses, atau bahkan ditolak secara tidak sah. Kondisi ini tentu dapat merugikan korban dan menimbulkan rasa tidak adil. Kejadian ini menimpa warga yang mengeluhkan pelayanan kepolisian Resort Labuhanbatu karena laporan mereka sejak tahun 2023, 2024 dan 2025 tidak kunjung ditindaklanjuti dan tanpa adanya laporan perkembangan. Suharjono (63) warga yang beralamat di Jl. Angkatan 66 Wonosari, kecamatan Kualuh Hulu, Labuhanbatu Utara, menyuarakan kekecewaannya terhadap kinerja Penyidik kepolisian di wilayah Polres Labuhanbatu tersebut. Ia mengaku telah melaporkan kasus dengan Laporan Polisi No: LP/B/286/III/2023/SPKT/ POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT tanggal 03 Maret 2023 tentang dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Ke...





