Skip to main content

Sandiwara Patrialis Ketika Vonis 12,5 Tahun

Hari ini tanggal 14 Agustus 2017, Eks hakim konstitusi Patrialis Akbar dituntut 12,5 tahun bui karena terbukti melakukan korupsi terkait dengan permohonan uji materi UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Innalillahi, karena saya di persidangan telah mengungkapkan seluruh fakta. Banyak hal fiksi semacam karangan yang dibuat tidak berdasarkan fakta persidangan,” kata Patrialis seusai sidang di PN Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (14/8/2017).
Ha….ha…ha….ada-ada saja ulah manusia bila sudah kena tangkap. “Demi Allah, saya betul-betul dizalimi. Saya tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari Pak Basuki,” ujar Patrialis.
Patrialis justru menganggap dirinya sebagai korban, bukan seorang pelaku korupsi. Korban ? Nggak salah pak ? Patrialis ditangkap dalam operasi tangkap tangan, Rabu (25/1/2017). Patrialis ditangkap setelah diduga menerima suap sebesar 20.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar.
Sudah tertangkap tanganpun masih bilang bahwa dirinya adalah korban. Iya korban kerakusan dirinya sendiri. Mahfud mengatakan tindakan Patrialis tidak pantas lantaran sudah digaji oleh negara sebesar Rp 72,8 juta per bulan dan menerima tunjangan nomor satu.
“Moralnya bobrok, sudah pastilah,” kata Mahfud. Mahfud menambahkan, jika perbuatan korupsi itu terbukti, Patrialis harus dihukum berat. Sebagai penegak hukum, kata Mahfud, Patrialis patut dihukum seumur hidup seperti pendahulunya, Akil Mochtar
Nah, Patrialis Akbar yang dituntut 12,5 tahun penjara saja sudah mengatakan ‘Innalillahi,. Padahal hukuman itu sangat kurang menggigit apalagi bila ditinjau dari ucapan yang pernah disampaikan oleh Patrialis sendiri.
“ Koruptor yang sudah tua dimiskinkan saja dengan mengambalikan kerugian dan denda 10 kali supaya dia miskin. Namun kalau mereka tidak bisa membayar denda berpuluh puluh kali lipat yang kami tentukan, ya koruptor masuk penjara juga,” Kata Patrialis Akbar pada saat menjabat Menteri Hukum dan HAM tahun 2011.
Saat menjabat sebagai Menkum HAM, Patrialis juga pernah menanggapi wacana hukuman mati bagi koruptor. Menurutnya, aturan itu sudah ada dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Nah, sekarang bagaimana Patrialis Akbar, hukuman dimiskinkan atau dihukum mati ? Mulutmu adalah Harimaumu.
Gajinya sudah tinggi. Kalau dilihat dari daftar kekayaannya ketika masuk sudah Rp 14 M lebih yang di LHKPN, kok masih kurang ya.
Kalau benar dia menerima suap dan terbukti nanti, dan saya percaya itu akan terbukti nanti, karena KPK yang nangkap, maka tidak ada jawaban lain: dia orang rakus. Kedua, mungkin dia punya agenda politik yang akan ditempuhnya bermodalkan uang, mau jadi apa lagi. Kalau di Indonesia, politiknya nggak punya uang, kan nggak bisa,” papar Mahfud.
Bahkan ketika di MK, Patrialis Akbar diduga pernah mengunakan kop surat MK untuk mengakhiri perselisihan dengan warga Kampung Citeko.
“Itu sempat. Itu sebelum membeli lahan di situ kan ada jalan kecil, jalan buntu. Nggak tahu secara jelas. Tapi saya dengar (Patrialis) menggunakan surat (MK) itu,” ujar Sekretaris Desa Citeko, Sahrudin, kepada detikX di kantornya.
Lebih jauh Sahruddin bahkan menjelaskan walau sudah mengantongi izin lingkungan dari sejumlah warga desa, ternyata pembangunan popes itu belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Patrialis baru mengantongi izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bogor.
Melihat kenyataan ini, masihkah pantas Patrialis Akbar di hukum 12,5 penjara ? Seharusnya Patrialis Akbar dihukum seumur hidup dan dimiskinkan atau dihukum mati seperti yang pernah diwacanakan oleh dirinya sendiri kala menjabat Menteri Hukum dan HAM.