Oktober 2017, Tarif Parkir Di DKI Jakarta Menjadi Rp 50.000 Sekali Parkir. Mantap!

Kira-kira dua tahun lalu saya mulai menganalisa kemacetan Ibu Kota Negara Indonesia dengan membandingkan langkah yang sudah ditempuh oleh beberapa negara lain. Jika sistem dari beberapa negara lain disatu padukan dan dilaksanakan di Jakarta, lambat laun masalah kemacetan kendaraan akan terurai juga.
Dua tahun lalu, pembangunan Mass Rapid Transportation masih berupa wacana. Sehingga apapun yang akan dilaksanakan, ujung mentok juga karena tidak adanya solusi transportasi bagi pemakai kendaraan pribadi. Salah satunya adalah dengan mengenakan tarif parkir yang sangat mahal.
Dan bagi saya, berita yang saya baca dua hari lalu tentang rencana Pemprov DKI Jakarta untuk menaikkan tarif parkir menjadi Rp 50.000 per sekali parkir benar-benar satu tindakan yang sangat berani, karena saya yakin akan ada 1001 alasan penolakan dari warga. Salah satunya adalah transportasi umum di Jakarta yang belum menjangkau semua jalan kecil yang ada di Jakarta.
Kalau kita ingat apa yang Anis Baswedan katakan pada debat Pilkada tentang sistem transportasi terpadu, harusnya ini akan sangat mendukung keputusan Pemprov DKI Jakarta untuk menaikkan tarif parkir. Apalagi diberitakan bahwa kenaikkan tarif parkir ini akan mulai diberlakukan pada bulan Oktober 2017. Jadi pas sekali antara gagasan Anies Baswedan tentang sistem transportasi terpadunya dengan pemberlakukan tarif parkir yang baru.
Keputusan yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah, Saefullah, ini, diharapkan dapat mengurangi jumlah kendaraan pribadi yang melintas di jalan-jalan protokol dan jalan-jalan arteri yang ada di Jakarta. Jujur saja, jumalh Rp 50.000 sebenarnya masih bisa dibayar oleh seorang pengendara jika dia harus parkir seharian.
Di Kopenhagen, Denmark, setengah dari penduduk kota pulang pergi bekerja memakai sepeda. Ini karena penerapan tarif parkir yang sangat tinggi. Beberapa gedung parkir bisa memiliki tarif sampai Rp 372.000 per hari dan sekitar Rp 4.7 juta per bulan untuk mereka yang berlangganan lahan parkir.
Di Tokyo, Jepang, demi menghindari kemacetan cukup parah, Kota Tokyo memasang sistem tarif kendaraan, yakni sekitar Rp.5,8 juta per bulannya. Bahkan, kalau kita parkir seharian bisa dikenakan sekitar Rp.700 ribu-an, lho.
Beberapa kota besar lainnya seperti Zurich, Hongkong, London dan Boston juga memiliki tarif parkir yang sangat mahal. Dan Jakarta, adalah kota dengan tarif parkir termurah di Asia Tenggara.
Keputusan menaikan tarif parkir ini akan lebih bijaksana jika MRT sudah selesai dan dapat digunakan sebagai transportasi pengganti. Saya tidak tahu apakah TransJakarta akan mampu mengatasi reaksi kenaikkan tarif parkir ini? Mungkin orang yang paling pas yang bisa menjawab pertanyaan saya adalah Anies Baswedan dengan kebijakan dia tentang sistem transportasi terpadu yang berulang kali dia katakan di debat Pilkada.
Kesimpulannya, kenaikkan tairf parkir ini sudah bukan lagi masalah karena solusi bagi mereka yang tidak mampu membayar parkir Rp 50.000 per sekali parkir bisa pergi ke tempat kerja ataupun ke tujuan yang diinginkan dengan menggunakan transportasi terpadu.
Selain menaikkan tarif parkir ini, Pemprov DKI Jakarta juga akan mendorong agar uang muka (down payment) kendaraan bermotor, terutama mobil melonjak, mulai Oktober 2017. Tujuannya adalah untuk mengurangi bertambahnya jumlah kendara bermotor, terutama kendaraan roda empat, di Jakarta. Tapi jangan salah, keputusan ini mungkin akan diprotes oleh para dealer mobil. Karena keputusan ini akan langsung mempengaruhi jumlah penjualan mereka.
Berdasar analisa, setiap 4 penduduk warga Jakarga memiliki setidaknya 1 unit kendaraan roda 4 dan setiap dua penduduk Jakarta memiliki 1 sepeda motor. “Jika langkah ini tak dilakukan, saya khawatir lama kelamaan etiap dua orang warga Jakarta memiliki 1 mobil,” kata Saefullah. Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB akan dinaikkan dari 10 persen menjadi 20 persen.
Saat ini, Saefullah menilai perilaku warga Jakarta sudah serupa dengan warga Los Angeles, Amerika Serikat. Satu orang bisa memiliki beberapa kendaraan, tapi mengendaliannya belum seperti Los Angeles.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Edi Sumantri, mengatakan, rencana kenaikan tarif parkir dan BBNKB tini elah dibicarakan bersama DPRD DKI. Edi menyebut penambahan kendaraan roda empat baru di Jakarta mencapai 900 unit per hari. Sedangkan roda dua mencapai 1.400 unit perhari.
Padahal ruas jalan tidak bertambah banyak dan tidak sebanding dengan penambahan kendaraan yang meningkat signifikan. Menurutnya salah satu cara untuk menekan pertumbuhan kendaraan adalah dengan meningkatkan pajak BBNKB dengan skema, misalnya mobil baru Rp 100 juta, pajaknya tidak lagi 10 persen, melainkan 20 persen.
Dengan adanya dua kenaikkan tarif pajak ini, kata Edi, selain membatasi kendaraan, peningkatan tarif pajak diharapkannya juga dapat menambah realisasi pajak daerah.
Jakarta sebagai Ibu Kota Negara dan kota metropolitan, akhirnya akan mensejajarkan diri dengan kota-kota nesar lainnya di dunia. Baik dari sisi perilaku penduduknya maupun tingkat harga-harga yang mahal bukan alang kepalang. Dan jujur saja, jumlah UMP Jakarta sebesar Rp 3.1 juta, benar-benar harus ditinjau kembali.