Akankah Umat Islam Indonesia Patuhi MUI atau Tetap Beraksi 287 Tolak Perppu Ormas?

Melalui Kyai Haji Ma’ruf Amin, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta umat Islam tidak ikut dalam aksi unjuk rasa menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas, pada Jumat (28/7/2017) besok. Demikian pernyataan Ma’aruf Amin seperti ditulis rapi Kompas.com:
“MUI menganggap tidak perlu ada demo. MUI juga meminta umat enggak usah terprovokasi, enggak usah ikut,” ujar Ma’ruf, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/7/2017).
Sebagaimana telah ramai dibahas bahwa aksi unjuk rasa 287 itu digagas Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI). Rencananya, aksi tersebut akan dimulai dari Masjid Istiqlal Jakarta hingga Istana Kepresidenan pada Jumat besok (28/07/2017). Ini pula yang menjadi alasan aksi tersebut berlabel angka keberuntungan 287.
Dari sinilah, permintaan atau himbauan MUI pantas diuji besok. Kalau masih ada yang bandel ikut demo, tentu mereka telah secara terang-terangan dan tanpa tedeng aling-aling benar-benar melecehkan ulama Indonesia yang layak dimuliakan.
Ketika mereka bandel di hadapan MUI dan tetap menyelenggarakan aksi, nama Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) sudah tidak pantas lagi. MUI harus membubarkan nama gerakan itu. Tukang kawal fatwa MUI kok malah mau mbalelo dengan pembuat fatwa.
Apalagi Kyai Ma’ruf sudah menandaskan bahwa ormas anti-Pancasila memang sudah seharusnya dibubarkan. Inilah yang menjadi alasan kalau aksi 287 menjadi kehilangan arti alias zoonk atau dung dung pret.
Apabila masih saja ada yang nekat, berarti memang sengaja menghina ulama dengan cara tidak mau mendengarkan ulama. Istilah ndesanya, MUI ‘dipretke’. Kalau sampai umat Islam ‘ngepretke’ ulamanya, ini tentu sungguh ter-la-lu! Berarti ada maksud secara sengaja, masif dan terstruktur untuk menghina dan menistakan ulama.
Sayang, kalau menjadi umat Islam malah menistakan ulamanya dengan nekat beraksi 287. Ini sangat patut disayangkan. Mengingat, siapa nanti yang akan membela ulama mereka, ketika mereka sendiri yang malah menghina? Padahal, pada waktu mereka dulu melakukan aksi 212 adalah dalam rangka membela ulama. Nah, mengapa pada aksi 287 malah hendak berbalik menghina ulamanya sendiri? Sekali lagi, ter-la-lu!
Dan, dalam situasi seperti ini tentu sangat membingungkan bagi para malaikat penghitung pahala. Oke ocelah, kalau waktu membela ulama terhitung sebagai pahala. Tetapi ketika berbalik menghina ulama? Bagaimana nasib pahala yang dulu secara susah payah telah dikumpulkan? Memang situ rela kalau pahalanya dihapus gara-gara menghina ulama lewat aksi 287?
Mumpung masih ada waktu, sebaiknya sebagai umat Islam yang sudah mengantongi undangan aksi 287 berpikir ulang. Apalah tujuan aksi menolak Perppu Ormas? Majelis Ulama Indonesia telah menilai, pemerintah memiliki wewenang untuk menjaga dasar negara dari ancaman. Apalagi, penerbitan Perppu tersebut telah sesuai dengan peraturan dan perundangan.
Secara lebih gamblang Kyai Ma’aruf Amin menerangkan bahwa hal itu sudah ada mekanismenya. Pemerintah memang berhak menurut UU membuat Perppu. Toh Perppu itu nanti juga masih akan diuji oleh DPR. “Jadi, itu kan perjalanan saja, tidak usah ada tekanan-tekanan dari pihak manapun,” ujar Ma’ruf.
Jika ada yang keberatan terhadap Perppu tersebut, ia menyarankan untuk menempuh jalur hukum. Salah satunya, melalui gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Penjelasan Kyai Ma’aruf ini sesuai dengan keterangan dari Bapak Presiden.
Sudah berulang kali, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa Perppu 2/2017 diterbitkan semata-mata demi menjamin keamanan negara saat ini dan masa mendatang. Tidak ada maksud lain. Keutuhan dan keamanan Negara Republik Indonesia adalah hal yang utama. Negara akan utuh dan aman bila dasar negaranya tidak dirongrong oleh para garong yang suka bengong di hari siang bolong kayak kalong.
“Sekali lagi saya sampaikan bahwa Perppu ini terbit untuk menjamin serta menjaga keamanan negara dalam jangka waktu sekarang hingga yang akan datang,” ujar Jokowi, di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (27/7/2017), sebagaimana dicatat kompas.com.
Artinya, jika masih ada yang menolak Perppu tersebut, masih ada peluang menempuh jalur hukum dengan uji materi. Hal mana, terang Jokowi, itu telah diatur dalam mekanisme hukum.
“Kalau ada yang tidak setuju, ya silakan ke jalur hukum, mekanisme hukum kan ada. Kan negara ini juga negara hukum, saya kira dipersilakan,” ujar Jokowi lagi.
Jokowi juga mengingatkan, meski pemerintah telah meneken Perppu 2/2017 tentang Ormas, Perppu itu belum disetujui oleh DPR RI. Proses demokrasi masih berlangsung, hingga semua elemen bangsa benar-benar memahami maksud dan tujuan Perppu Ormas.
Hal yang pantas disyukuri, dengan cepat dan cerdas para ulama memahami hal ini sehingga melalui MUI mendukung penerbitan Perppu. Oleh karena itu, bila ada aksi 287 yang menentang Perppu, berarti menistakan para ulama yang cerdas ini. Saatnya bagi umat Islam yang berakal mikir!
Referensi:
  • http://nasional.kompas.com/read/2017/07/27/15235791/dukung-perppu-ormas-mui-minta-umat-islam-tidak-ikut-aksi-287
  • http://nasional.kompas.com/read/2017/07/27/14372231/ada-rencana-aksi-287-tolak-perppu-ormas-ini-tanggapan-jokowi